Astaghfirullah, Ada 8  Parpol Setuju Miras Dijual Bebas

0
559

 

PERCIKANIMAN.ID – – Aturan peredaran miras, nampaknya akan longgar. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan mengungkapkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras di DPR. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu pun mengatakan, saat ini sudah ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung.

 

“Sekarang ini sudah ada delapan partai politik di DPR yang menyetujui minuman keras dijual di warung-warung,” ungkap Zulkifli di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1/2018).

 

Namun demikian, Zulkifli enggan mengungkapkan nama-nama partai politik yang fraksinya di DPR menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung tersebut. Zulkifli hanya menegaskan jika partainya, yakni PAN menolak keinginan tersebut.

 

“Sudah delapan partai yang setuju (miras dijual di warung-warung), mudah-mudahan berubah. Enggak tahu saya (partai apa saja yang menyetujui) yang pasti PAN nolak. Yang lain urusan partai lain,” imbuh  Zulkifli.

 

Zulkifli berpendapat, soal peredaran minuman keras tersebut memang harus ditolak tegas. Sebab menurutnya itu akan berpengaruh buruk terhadap ketahanan nasional dan menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.

 

“Soal miras itu harus kita tolak tegas. Di negara maju model Amerika saja itu diatur ketat, dibatasi. Ini menyangkut masyarakat Indoneaia, menyangkut ketahanan nasional, memyangkut anak-anak kita. Miras betul-betul harus diatur dengan ketat karena berbahaya,” pungkas Zulkifli. [ ]

5

BACA JUGA: Benarkah Miras Yang Tidak Sampai Mabuk Hukumnya Boleh?

Sumber: republika.co.id

Editor: iman

Ilustrasi foto: bphn

931