Syarat Istri Boleh Bekerja

0
694

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya sudah menikah hampir 10 tahun dengan 3 orang anak. Saat ini kebutuhan keluarga selalu meningkat termasuk persiapan sekolah anak-anak ke depan. Sementara penghasilan suami masih pas-pasan. Saya berniat ingin membantu suami dan bekerja. Kebetulan ada teman yang mempunyai usaha yang sudah sukses mengajak atau menawari saja untuk bekerja membatunya. Sampai saat ini suami belum sepenuhnya mendukung karena kawatir anak-anak dan keluarga jadi terbengkalai. Bagaimana menurut pak Aam jika saya tetap kerja tanpa seizing suami dengan niat ingin membantu ekonomi keluarga? Dulu sebelum menikah saya juga bekerja. Mohon nasihatanya. Terima kasih (Sarah via email)

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya bu Sarah, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian sekalian. Niat dan keinginan Anda untuk membantu suami dalam ekonomi keluarga tentu sangat baik dan mulia. Pada hakikatnya, keluar rumahnya seorang istri untuk berkarier atau bekerja dibenarkan dalam syariat Islam. Syaratnya, hal tersebut benar-benar diniatkan untuk kebaikan, misalnya membantu ekonomi keluarga dan dilakukan dalam bingkai syariat. Hal tersebut seperti tertuang dalam ayat berikut.

Siapa pun mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, dan ia beriman, maka mereka itu akan masuk ke surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (Q.S. An-Nisā’ [4]: 124)

Islam menaruh perhatian besar terhadap muslimah. Banyak ayat dan hadis yang membuktikan bahwa harkat dan martabat seorang perempuan sungguh dijunjung tinggi dalam Islam. Pemahaman ini berlaku bagi setiap perempuan, baik yang masih lajang maupun yang sudah menikah dan memiliki anak.

Berbicara mengenai perempuan yang berstatus sebagai istri sekaligus sebagai ibu dalam kaitannya dengan karier akan berbeda pembahasannya dengan perempuan yang masih lajang. Hal tersebut harus dibahas dari aspek kelayakan dan kepentingan sebagaimana yang telah diterangkan syariat Islam.

Pertama, berbicara tentang pembahasan syariat. Walaupun perempuan dan laki-laki memiliki hak sama di mata Allah dalam hal mencari karunia dan beramal saleh, tetapi tidak lantas ia memiliki kebebasan penuh untuk memberdayakan potensinya.

Istri yang keluar dari rumahnya untuk berkarier wajib beradab sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Tiga syariat yang harus dipatuhi adalah:

a. Berpakaian syar’i

Allah Swt. berfirman,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaknya mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Hal itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan supaya tidak diganggu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Aĥzāb [33]: 59)

b. Tidak berdandan ala jahiliyah

Allah Swt. berfirman,

“Hendaklah kamu tetap di rumahmu, janganlah berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu…” (Q.S. Al-Aĥzāb [33]: 33)

c. Menundukkan pandangan dan berlaku sopan

Allah Swt. berfirman,

“Katakan kepada para perempuan beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (Q.S. An-Nūr [24]: 31)

d. Menjaga perilaku sehingga tidak menimbulkan fitnah, baik dalam gaya berjalan, cara berbicara, dan lain sebagainya

Allah Swt. berfirman,

“Hai, istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu melembutkan suara ketika berbicara sehingga membangkitkan nafsu orang yang berpenyakit hati, dan ucapkanlah perkataan baik.”

(Q.S. Al-Aĥzāb [33]: 32).

Semua perintah Allah dan Rasul-Nya tersebut bukanlah bentuk pengekangan, melainkan untuk menjaga kehormatan perempuan itu sendiri. Maka, bila penampilan sudah sesuai dengan syariat, sangatlah mulia seorang istri yang keluar rumah untuk berkarier.

Kedua, bicara soal hukum. Dalam salah satu ayat-Nya, Allah Swt. memberikan keleluasaan kepada istri untuk mencari karunia-Nya.

“Apabila salat telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi. Carilah karunia Allah dan banyaklah mengingat Allah agar kamu beruntung.”

(Q.S. Al-Jumu‘ah [62]: 10)

Dalam keterangan itu, Allah Swt. jelas menegaskan bahwa wanita dan pria diberi hak dan peluang yang sama, baik dalam beramal, bekerja, maupun memberdayakan potensi untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Namun demikian, hal tersebut tidak lantas melegalkan seorang wanita untuk mengabaikan kewajibannya sebagai istri bagi suaminya dan ibu bagi anak-anaknya. Di atas hak istri tersebut, juga ada kewajiban yang perlu dipertanggungjawabkan. Rasulullah Saw. bersabda,

“Seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan ia bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Dan seorang perempuan adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan ia bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya itu.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Maka, peran dan fungsi laki-laki dan perempuan yang terikat jalinan rumah tangga (suami-istri.red) sama-sama dikenai taklif (hukum). Keduanya memiliki kedudukan yang sama di depan taklif syariat tanpa ada pengecualian. Jika mereka meninggalkan atau menelantarkan hukum Allah, akan dikenai sanksi kelak di akhirat.

Jadi, perempuan yang sudah berumah tangga memiliki kewajiban sebagai istri dan ibu, selain kewajiban individunya sebagai hamba Allah Swt. Mereka dibolehkan keluar rumah untuk berkarier asalkan tidak mengabaikan perannya sebagai istri dan ibu serta niat dan tujuannya jelas semata-mata karena Allah Swt.

BACA JUGA: Adakah Dampak Negatif Jika Istri Kerja Di Luar Rumah?

Terkait izin dari suami jika Anda ingin bekerja maka itu juga menjadi salah satu syarat utama. Jadi begini, menurut hemat saya, Anda bekerja ekonomi keluarga baik dan cukup, itu usaha mulia. Namun jika Anda bekerja dan keluarga rumah tanpa izin dan ridho suami, itu juga akan mendatangkan masalah baru dalam keluarga. Ekonomi keluarga Anda mungkin meningkat tetapi hubungan dengan suami bisa jadi kurang harmonis.

Mungkin suami Anda tidak senang Anda bekerja di luar rumah karena ada beberapa hal. Nah, sebaiknya Anda komunikasi dengan suami sehingga Anda bekerja juga tanpa beban karena sudah seizin suami. Jangan sampai satu masalah teratasi namun timbul masalah lain dan bisa lebih mendatangkan mudlorot yang lebih besar. Komunikasikan dengan suami dengan tuntas dan cari solusi yang terbaik. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

968

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/