GNPF MUI Jelaskan Penggunaan Dana Yayasan Keadilan Untuk Semua

0
362

PERCIKANIMAN.ID – – Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera menyatakan bahwa dana yang berada dalam rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua bukan berasal dari tindak pidana. Uang itu, kata dia, murni hasil sumbangan dari masyarakat untuk aksi bela Islam yang dipelopori GNPF.

Akan tetapi, aparat kepolisian justru mencurigai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keberadaan uang tersebut. Bahkan polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang dikenakan pasal undang-undang yayasan dan undang-undang perbankan.

“Dana itu disumbangkan masyarakat sejak 29 September. Itu uang donasi, yang dikeluarkan dari yayasan. Pertama dikeluarkan 8 November 2016 sebesar Rp 600 juta yang digunakan untuk pengobatan, biaya rumah sakit dan pengobatan korban luka-luka aksi 411 juga sumbangan untuk almarhum Syafi’i yang meninggal dalam aksi sebesar Rp 100 juta,” katanya dilansir Republika.co.id, Kamis (23/2/2017).

Kemudian, kata ia, dikeluarkan lagi 16 November 2016 untuk persiapan aksi bela Islam 212 sebesar Rp 400 juta. Selanjutnya uang itu ada juga yang  disumbangkan ke Pidie Aceh Rp 500 juta. “Jadi tidak ada kejahatan di sini,” ujarnya.

 

Polri Terlalu Mengada-ada

Sementara itu pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) terkesan mengada-ada. Menurut dia, predicate crime yang dituduhkan polisi terhadap yayasan tersebut tidak termasuk kejahatan besar.

“Tuduhan TPPU (terhadap Yayasan KUS) terkesan mengada-ada karena predicate crime-nya tidak termasuk kejahatan besar seperti korupsi, perjudian, narkoba, human trafficking, dan sebagainya. Karna itu terkesan tuduhan yang mengada-ada,” kata Fickar kepada Republika.co.id, Kamis (23/2/2017).

Begitupun penetapan tersangka ketua yayasan tersebut Adnin Armas oleh kepolisian, menurut dia, terkesan mengada-ada. Karena apa yang disangkakan oleh kepolisian, aspek kepentingan umumnya tidak terlalu besar.

“Ketentuan yang disangkakan (kepada Adnin Armas) sebenarnya lebih merupakan untuk kepentingan yayasan. Maksudnya, aspek kepentingan umumnya tidak terlalu besar. Jadi sebenarnya (penetapan tersangka) terkesan mengada-ada jika yayasan tidak punya kepentingan melapor,” kata Fickar.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI meminjam rekening Yayasan KUS sebagai penampung sumbangan masyarakat untuk aksi pada 4 November 2016 (aksi 412) dan 2 Desember 2016 (aksi 212). Namun, polisi menganggap hal itu sebagai TPPU.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Ustaz Bachtiar Nasir. Islahudin Akbar disangkakan melanggar pasal UU Perbankan, sementara Ketua Yayasan Ustaz Adnin Armas diduga melanggar pasal UU Yayasan. [ ]

 

Rep: admin

Editor: iman

Foto: jitu