Menggadai Sawah Masih Minta Hasil Panen Apa Termasuk Riba?

0
453

 

Pak Aam, saya mau tanya tentang permasalahan saudara saya. Tahun lalu karena terdesak kebutuhan ia terpaksa menggadaikan sawahnya kepada A. Namun saudara saya tersebut masih diperbolehkan menggarap sawah tersebut. Sementara biaya menggarap sawah tersebut dari pengerjaan, bibit hingga panen semua ditanggung saudara saya dan A hanya terima hasil panen saja kalau tidak salah A dapat bagian  1/4 hasil panen. Misal panennya dapat 12 karung gabah basah hasil panen maka A dapat bagian 3 karung dan saudara saudara saya dapat 9 karung dan seterusnya. Apakah acara demikian termasuk riba?. Mohon penjelasannya, terima kasih. ( Wati by phone)

 

 

 

Iya ibu Wati dan pembaca sekalian kasus demikian memang masih terjadi atau dipraktikkan dalam masyarakat kita khusus di perdesan. Cara demikian memang lazim dilakukan khususnya di daerah pertanian di kampong-kampung sebagai salah satu bentuk kepedulian atau tolong menolong. Namun harus diingat bahwa dalam tolong menolong atau bermuamalah kita harus berpegangan pada aturan khususnya syariat agama boleh atau tidaknya, bukan sekedar niat baik saja.

Membaca kasus yang Ibu Wati sampaikan tersebut sekilas baik-baik saja dan sah namun jika dilihat dan dipelajari lebih dalam maka ada unsur riba di dalamnya. Dimana? Yakni ada pada hasil setiap panen yang diterima oleh A. Dari mana dasarnya A harus dapat hasil panen dari sawah milik saudara Anda itu? Sementara sawah tersebut masih mutlak hak milik saudara Anda. Ini yang perlu dipahami bersama bahwa sawah tersebut masih hak milik saudara Anda itu meskipun telah digadai kepada A sehingga A tidak memiliki hak apa pun atas hasil dari sawah tersebut. A hanya meminjami sejumlah uang kepada saudara Anda dengan jaminan sawah.

Bukankah saudara Anda masih mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang pinjaman kepada A dengan jaminan sawah?. Status sawah tersebut hanya sebagai jaminan wujud itikat baik saudara Anda dalam meminjam uang kepada A. Misal saudara Anda meminjam uang Rp.1 juta dalam tempo 1 tahun dengan jaminan sawah tersebut. Kan selama 1 tahun tersebut saudara Anda harus mengembalikan uang yang Rp. 1 juta milik A yang dipinjam saudara Anda. Terus misalnya selama 1 tahun itu sawah tersebut bisa panen 3 kali, berarti si A dapat 3 kali hasil panen juga. Kalau rata-rata setiap panen dapat 3 karung maka selama 1 tahun atau masa pinjaman ( 3 kali penen) berarti A akan dapat 9 karung gabah.

Dengan demikian maka yang 9 karung gabah tersebut yang didapat A selama masa pembayaran pinjaman yang Rp.1 juta dari saudara Anda itu termasuk kelebihan pembayaran pinjaman atau bunga dalam bentuk barang. Sementara status bunga dalam pinjaman adalah riba dan riba adalah haram hukumnya.  Itulah mengapa kita perlu berhati-hati dalam bertransaksi khususnya dalam pinjam meminjam seperti kasus gadai tersebut. Jangan sampai niatnya baik yakni menolong namun ada unsur atau praktik riba didalamnya. Wallahu’alam. [ ]

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: norman

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .