Apakah Perempuan Yang Selesai Melahirkan Harus Segera Mandi Wajib atau Menunggu 40 Hari?

0
570

 

 

Assalamu’alaykum.. Pak Aam, saya pernah mendengar kalau perempuan yang habis melahirkan itu diwajibkan untuk mandi besar. Apa benar demikian?. Terima kasih (Rina by email)

 

 

Wa’alaykumsalam.. Iya begini yang dimaksud dengan mandi wajib atau mandi besar itu ketika hendak shalat bukan berarti habis atau selesai melahirkan saat itu juga langsung mandi.  Melahirkan adalah suatu keadaan yang menyebabkan hadats besar dan karena itu orang yang mengalaminya harus mandi junub (ghusl) ketikan hendak melaksanakan shalat. Ketika selesai melahirkan seorang perempuan akan mengalami masa nifas. Selama masa nifas ini seorang perempuan tidak ada kewajiban untuk melaksanakan shalat.

Wanita nifas sama dengan wanita haid dalam arti tidak boleh melaksanakan shalat. Artinya, karena Anda sedang dalam keadaan nifas maka Anda tidak kewajiban shalat sehingga walaupun lupa untuk mandi wiladah tidak apa-apa karena toh tidak dapat melaksanakan shalat karena sedang nifas.

Masa nifas yaitu keluarnya darah karena melahirkan yang biasanya berkisar antara 40 hari sampai 60 hari. Masa nifas ini  di zaman Nabi Saw terjadi yakni sekira 40 harian. Hal ini salah satunya karena ilmu pengetahuan dan perkembangan kedokteran belum moderen seperti sekarang ini. Namun saat ini dengan kemajuan ilmu kesehatan khususnya kedokteraan yang dibantu dengan obat-obatan moderen masa nifas bisa lebih cepat, ada yang hanya 2 minggu atau mungkin karena kesehatan ibu yang melahirkan cukup baik dan mengkonsumsi obat-obatan maka masa nifas bisa hanya 10 hari.

Para ulama telah ber ijma’ mengatakan bahwa wajib mandi dengan sebab keluar darah nifas, termasuk di dalam perkara yang mewajibkan mandi ialah wiladah yaitu mandi kerana melahirkan, sekalipun melahirkan tanpa basah (darah). Begitu juga bagi perempuan yang mengalami keguguran anak, walau keguguran itu hanya berupa darah beku (‘alaqah) ataupun hanya berbentuk segumpal daging (mudhghah) maka ia diwajibkan untuk mandi.

Nah, tentu jika demikian maka untuk mandi wajib atau mandi besar tidak harus menunggu sampai 40 hari. Jika dirasa masa nifas telah selesai atau Anda sudah merasa bersih dari darah usai melahirkan yang didukung dengan keterangan medis ( dokter) maka Anda wajib mandi besar sebelum 40 hari dan segera melaksakan shalat.  Dengan demikian tentu Anda tidak perlu  menunggu hingga 40 hari.  Wallahu’alam. [ ]

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .