Pengadilan Swiss Wajibkan Siswi Muslim Belajar Renang Bersama Laki-laki

0
389

PERCIKANIMAN.ID – – Pemerintah Swiss berhasil memenangkan kasus di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Putusan pengadilan tersebut mewajibkan orang tua Muslim untuk menyertakan anak-anak perempuan mereka dalam pelajaran berenang dengan satu kolam bersama anak laki-laki.

Dilansir dari BBC dan dikutip dari ihram.co.id , Rabu (11/1/2017), pihak otoritas memprioritaskan hak yang lebih tinggi yakni pelaksanaan kurikulum full day school dan memastikan para murid sukses berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, Pengadilan juga mengakui saat ini memang ada gangguan dalam kebebasan beragama.

Kasus kewajiban belajar berenang ini mencuat ketika dua warga negara Swiss yang berasal dari Turki melarang putri mereka untuk ikut dalam pelajaran berenang. Alasannya, karena kolam yang menjadi sarana belajarnya itu bercampur bersama anak laki-laki.

Pihak sekolah mengatakan murid yang dilarang atau dikecualikan untuk mengikuti pelajaran berenang yang kolamnya bercampur dengan laki-laki, hanya berlaku bagi anak perempuan yang sudah memasuki masa pubertas.

Pada 2010, setelah sengketa kasus terus bergulir, para orang tua diperintahkan untuk membayar denda senilai 1.380 dolar AS karena melanggar kewajiban mereka sebagai orangtua kepada anak. Para orangtua ini berpendapat hal itu justru melanggar pasal 9 konvensi Eropa tentang hak asasi manusia yang melindungi kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Di sisi lain, dalam sebuah pernyataan, pengadilan menyatakan penolakan berupa penarikan para siswi muslim dari pelajaran berenang itu malah merusak kebebasan beragama. Juga dikatakan bahwa hukum yang berlaku justru berfungsi untuk melindungi murid-murid asing dari segala bentuk pengucilan sosial. Dan, di Swiss pula, bebas untuk mendesain sistem pendidIkan sesuai kebutuhan dan tradisi setempat.

Pengadilan juga menyatakan, sekolah memiliki peran penting agar para murid memperoleh pembelajaran mengenai bagaimana menghadapi kehidupan bermasyarakat dan sosial. Pembebasan anak untuk tidak mengikuti pelajaran itu hanya bisa dilakukan dalam kondisi yang luar biasa.

Sebelumnya dua siswi Muslimah ditolak saat mengajukan kewarganegaraan Swiss. Hal itu terjadi setelah mereka menolak berpartisipasi dalam pelajaran renang campuran. Mereka menolak karena alasan agama.

Kepala Komite Naturalisasi di Basel, Stefan Wehrle mengatakan, remaja berusia 12 dan 14 tahun itu ditolak kewarganegaraannya karena gagal memenuhi persyaratan pendidikan termasuk pelajaran renang. Berenang merupakan pelajaran wajib di banyak sekolah di Swiss.

“Siapa pun yang tidak memenuhi kondisi tersebut melanggar hukum dan karena itu tidak bisa naturalisasi,” katanya dilansir Anadolu Agancy, Rabu (29/6).

Engin Yilmaz yang berurusan dengan masalah agama di Kedutaan Turki mengatakan, itu adalah prinsip dasar agama yang dianutnya, Islam.

“Setiap organisasi atau hukum harus menghargai agama semua orang,” ujar dia. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay