Dana Haji Untuk Biayai Infrastruktur, DPR: Selesaikan Dulu Aspek Legalnya

0
348

 

PERCIKANIMAN.ID – – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai dana haji bisa saja digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Tanah Air.

Total setoran dana haji ke Kementerian Agama yang saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 70 triliun dapat digunakan untuk proyek infrastruktur baik secara langsung maupun tidak langsung, katanya di Jakarta, seperti dilansir dari antara, Selasa (10/1/2017).

“Sekarang ini kan kita sudah bikin namanya proyek berbasis sukuk, sukuknya ya bisa dari dana haji, jadi tidak langsung. Bisa juga dari dana haji (langsung), tapi harus ada dulu badannya (Badan Pengelola Keuangan Haji). Yang jelas nanti bisa berpartisipasi untuk pendanaan untuk modal infrastruktur,” ujar Bambang.

Bambang juga menilai investasi dana haji untuk proyek infrastruktur juga akan mendapatkan imbas hasil (return) yang bagus. Kendati demikian, proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai harus benar-benar dipilih dengan cermat.

“(Sukuk berbasis proyek) jaminannya kan proyek itu sendiri. Makanya kita pilih proyek yang benar. Kita harus pilih proyek yang bagus,” ujar Bambang.

Menanggapi niatan dan rencana tersebut Wakil Ketua Komisi VIII Dr. Sodik Mudjahid. MSc berpendapat bahwa pemerintah seharusnya jangan hanya bersemangat menggunakan dana hajinya tapi harus juga bersemangat melaksanakan amanat UU yakni membentuk BPKH ( Badan Pengelola Keuangan Haji)  yang sudah 2 tahun terlambat dari jadwal.

sodik-mudjahid-2
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid

“Dengan sudah terbentuk BPKH maka segala bentuk penggunaan dana haji akan legal, sesuai syariah dan memberi maslahat serta manfaat maksimum bagi biaya haji dan juga bagi bangsa,”ujarnya kepada percikaniman.id melalui pesan singkat, Rabu (11/1/2017).

Ia menambahkan jika pembentukan BPKH lambat akan tetapi dana haji dipakai duluan  menenunjukkan sikap yang tidak fair dan kurangnya tanggung jawab pemerintah kepada  masyarakat akan pengelolaan dana jamaah haji.

“Sebelum terbentuk BPKH maka wacana penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur sebaiknya dijelaskan terlebih dahulu kepada DPR sebagai bentuk pengawasan rakyat terhadap pemerintah. Penjelasan tersebut juga sebagai bahan DPR dalam menjelaskan sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan dari  masyarakat tentang dana haji yang akan digunakan dalam pembiyaan pembangunan infrastruktur.[ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: sindonews