Topik Hukum pembagian harta warisan dalam islam
Tag: hukum pembagian harta warisan dalam islam
Ketika Saudara Paling Tua Menahan Warisan, Ini Yang Harus Dilakukan Keluarga
PERCIKANIMAN.ID - - Diyakini atau tidak, disadari atau tidak bahwa setiap yang hidup termasuk manusia pasti akan mengalami kematian. Hanya masalah waktu, tempat dan...
Mantan Suami Wafat, Apakah Anak Yang Ikut Ibunya Berhak Mendapatkan Warisan?
PERCIKANIMAN.ID - - Dalam hukum waris Islam menetapkan adanya beberapa ahli waris yang mutlak harus mendapatkan harta warisan jika memenuhi syarat dan tidak terdapat...
Membagi Harta Warisan Anak Yatim Yang Belum Baligh, Begini Caranya
PERCIKANIMAN.ID - - Mengasuh dan memilihara anak yatim atau pun yatim piatu mempunyai banyak keutamaan, salah satunya ia akan memperoleh pahal surga. Istimewanya, surga...
Hukum Waris Untuk Anak Angkat, Boleh atau Tidak ?
Assalamu’alaykum. Pak Aam, saudara saya jadi anak angkat (diadopsi) tetapi orangtua angkatnya tersebut non muslim. Apakah kalau orangtua angkatnya meninggal dia bisa dapat warisan?....
Most Read
40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci
PERCIKANIMAN.iD - - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...
Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru
(Refleksi memperingati Hardiknas 2024)
Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*
Khutbah Pertama:
اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...
Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya
PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...
Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah
PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...