Beranda blog Halaman 404

Indonesia Resmikan Perhimpunan Persahabatan Dengan Palestina

0

PERCIKANIMAN – – Hubungan masyarakat Indonesia dan Palestina semakin erat dengan telah dibentuknya hubungan persahabatan. Kedua Negara ini telah membangun dan meresmikan Perhimpunan Persahabatan Masyarakat Palestina Indonesia (PIFA) pada penghujung Desember 2016, di Amman, Yordania.

Keterangan pers dari Kedutaan Besar Indonesia di Amman yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pada acara peresmian PIFA, Duta Besar Indonesia untuk  KerajaanYordania merangkap Palestina, Teguh Wardoyo, menyatakan, pendirian PIFA satu langkah menguatkan dan meningkatkan hubungan antara masyarakat Palestina dan Indonesia.

Pada kesempatan itu, Wardoyo memaparkan sejarah dukungan Indonesia kepada Palestina yang tumbuh menjadi hubungan bilateral yang kuat dan permanen dan senantiasa akan terus meningkat sejalan waktu berlalu.

Hubungan kenegaraan antara kedua negara semakin berkembang antara rakyat Palestina dan Indonesia yang dilandasi saling mencintai dan menghormati satu sama lain, lanjut dia. Wardoyo juga mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, pada peringatan 60 tahun Asia Afrika tahun 2015 lalu,

“Mungkin saat ini tidak ada isu internasional yang lebih penting bagi Indonesia dan sangat dekat dengan hati rakyat Indonesia selain isu Palestina,”ungkapnya seperti dilansir dari antaranews, Rabu (4/1/2017).

Pembentukan PIFA merupakan inisiatif dari masyarakat Palestina dari berbagai kalangan profesi, antara lain tokoh masyarakat, pengusaha, guru, pegawai pemerintah, jurnalis, dan para alumni penerima pelatihan pembangunan kapasitas yang diselenggarakan di Indonesia.

Wardoyo menyampaikan penghargaan atas inisiatif pembentukan PIFA dan berharap perhimpunan tersebut dapat menjembatani hubungan antar masyarakat yang meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.

Sementara itu, Kepala Fungsi Politik Ekonomi Sosial dan Budaya Kedutaan Besar Indonesia di Amman, Nico Adam, menjelaskan, peresmian PIFA awalnya  di Hebron, Palestina, sekaligus salah satu rangkaian acara pengakhiran masa tugas Wardoyo kepada Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dan Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki, di Ramallah.

Acara yang sudah disusun keprotokolan Palestina itu tidak dapat terlaksana karena Kedutaan Besar Indonesia di Amman tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang Israel meskipun pengajuan izin sudah disampaikan sejak tiga bulan yang lalu, jelasnya.

Ramallah berada di Tepi Barat, yaitu 10 kilometer arah utara dari Jerusalem Timur. Pada masa lalu merupakan kota penting Arab Kristen, sempat diduduki Yordania dan direbut Israel pada Perang Enam Hari pada 1967, lalu menjadi kota utama pergerakan pemimpin PLO, Yasser Arafat (di Mukataa, Ramallah). Kini Ramallah menjadi ibukota Otoritas Palestina dan Indonesia konsisten mendukung Palestina sejak awal.

Peresmian PIFA dihadiri anggota Parlemen Nasional Palestina, Bilal Kassem dan Zuhair Soundoka; anggota Organisasi Kemerdekaaan Palestina (PLO) merangkap Biro Politik Arab-Palestina, Imran Al Khatib, dan sejumlah staf Kedutaan Palestina di Amman.

Sementara itu, tokoh Yordania yang hadir antara lain Ketua Komisi Palestina di Parlemen Yordania, Yahya Mohammad Al Saud, dan mantan Menteri Yordania, Samir Habashneh, serta sekitar 125 orang Palestina, dan keluarga besar Kedutaan Besar Indonesia di Amman serta mahasiswa Indonesia.

Banyak pihak berharap hubungan persahatan ini semakin mengokohkan hubungan yang telah terjalin sebelumnya baik dari sisi kemanusiaan maupun politik internasional. Dari hubungan persahabatan ini juga diharapkan peran Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina semakin besar. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

Mengapa Allah Membenci Perceraian Tapi Membolehkan?

0

Pak ustadz maaf mau tanya, mengapa Allah membenci perceraian tapi juga membolehkan perceraian ?.Ini seperti berlawanan membenci perbuatan hamba-Nya tapi hamba-Nya boleh melakukannya. Terima kasih.  (Ina-by email)

 

Tujuan pernikahan adalah membangun dan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan penuh rahmah sepanjang usia pernikahan tersebut atau hingga mau memisahkan. Namun dalam mengarungi bahtera rumah tangga terkadang banyak rintangan bahkan badai pun datang menghantam sehingga perceraian menjadi jalan keluar terbaik. Mengenai perceraian, mengapa Allah membenci perceraian namun membolehkan?. Begini, dalam sebuah hadis disebutkan : “Sesuatu yang diperbolehkan tetapi tidak di sukai adalah thalaq (cerai)”, maksudnya cerai itu diperbolehkan asalkan itu menjadi solusi atas kemelut rumah tangga yang tidak menemukan perdamaian dan ketentraman.

Bisa di bayangkan jika rumah tangga setiap hari berantem, suuzhan, dan saling menjelekkan satu sama lain. Segala cara telah ditempuh agar suami istri bisa baikan, saling memaafkan dan bersedia hidup harmonis. Namun jika upaya tersebut gagal dan tidak ada perbaikan hubungan rumah tangga maka bercerai bisa jadi solusi terbaik. Tetapi sekali lagi tetap harus diikhtiarkan dulu agar tidak bercerai. Tetapi kalau sudah diusahakan, dan jalan terbaik itu adalah bercerai tidak apa-apa selama itu menjadi sebuah solusi.

Namun harus diingat, meski perceraian sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, jangan lantas memudahkan atau menggampangkan. Perkara-perkara sepele yang bisa diselesaikan secara baik-baik jangan lantas diakhiri dengan perceraian, misal hanya karena tidak cocok rumahnya di daerah A, atau hobby yang berbeda dan sebagainya. Ingat sabda Rasulullah Saw:

Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud).

Terkait dengan hukum thalaq atau perceraian maka kalangan ulama fiqh (fuqaha) memberikan kriteria atau sifat. Hal ini tentu saja bertujuan agar seorang muslim dapat mengetahui dan bisa mengambilkan sikap atau tindakan atas rumah tangganya.

  1. Wajib

Yaitu perceraian yang sudah ditetapkan oleh dua juru damai dari keluarga suami dan istri, lalu keduanya menetapkan bahwa suami istri tersebut harus dipisahkan sebagaimana yang digambarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya surat an-Nisa: 35.

Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang dari keluarga perempuan. Jika kedua juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, pasti Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya, Allah Mahateliti, Maha Mengenal”.

Juga yang termasuk dalam perceraian yang wajib adalah kalau seorang suami bersumpah untuk tidak mengumpuli istrinya lagi, maka setelah masa tunggu selama empat bulan, wajib bagi suami menceraikan istrinya kalau dia tidak mau rujuk kembali. Sebagaimana yang digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya surat Al-Baqarah: 226.

Orang (suami) yang meng-ila’ istrinya harus menunggu empat bulan. Jika mereka kembali kepada istri mereka, sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,”

Demikian juga beberapa ulama mewajibkan bercerai jika suaminya murtad maka seorang istri wajib mengajukan cerai karena seorang muslimah haram hukumnya menikah dengan orang kafir atau murtadin.

  1. Sunah

Terkadang perceraian itu dianjurkan dalam beberapa keadaan, seperti jika sang istri adalah wanita yang kurang bisa menjaga kehormatannya, atau dia adalah wanita yang meremehkan kewajibannya kepada Allah, dan suami tidak bisa mengajari atau memaksanya untuk menjalankan kewajiban seperti shalat, puasa, atau lainnya. Sementara suami sudah menasihati berulangkali bahkan sudah minta bantuan saudara, teman atau ustadz. Namun tidak ada perubahan atau perbaikan dari tabiat atau akhlaqnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa dalam keadaan yang kedua ini wajib untuk menceraikannya.

  1. Mubah

Hukum ini mengacu pada beberapa kisah seperti contohnya apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, “Perceraian itu mubah kalau perlu untuk melaksanakannya, disebabkan oleh akhlak istri yang jelek dan suami merasa mendapatkan mafsadah dari pergaulan dengannya tanpa bisa mendapatkan tujuan dari pernikahannya tersebut.” (bisa dilihat dalam kitab Al-Mughni)

  1. Makruh

Yaitu perceraian tanpa sebab syar’i. Imam Said bin Manshur no.1099 meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dengan sanad shahih mauquf, bahwasanya beliau menceraikan istrinya, maka istrinya pun berkata, “Apakah engkau melihat sesuatu yang tidak engkau senangi dariku?” Ibnu Umar menjawab, “Tidak.” Maka dia pun berkata, “Kalau begitu, kenapa engkau menceraikan seorang wanita muslimah yang mampu menjaga kehormatannya?” Maka akhirnya Ibnu Umar pun merujuknya kembali.

  1. Haram

Cerai menjadi haram hukumnya apabila suami menceraikan istrinya pada saat haid atau nifas, atau pada masa suci dan di saat suci tersebut suami telah berjimak dengan istrinya. Haramnya juga menceraikan istri karena suami bertujuan agar istri tidak menuntut hartanya. Serta diharamkan juga mengucapkan talak lebih dari satu kali. Dan inilah yang dinamakan dengan talak bid’ah yang keharamannya disepakati oleh para ulama sepanjang masa. (Lihat dalam Al-Mughni)

Namun demikian yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri yang hendak bercerai harus dipikirkan secara matang, pikiran jernik dan tidak emosional. Apalagi jika keduanya telah dikaruniai anak-anak maka dampak psikologis mereka juga harus diperhatikan. Oleh sebab itu perceraian itu harus berujung sebuah kebaikan. Jangan sampai anak-anak di doktrin menjelekkan untuk membenci ayah dan ibunya. Yang harus dibangun ketika  cerai adalah bagaimana anak tetap santun kepada orangtua, hormat dan berbakti meski tidak serumah lagi minimal lewat doa dan diberi pengertian bahwa perceraian ini adalah sebuah solusi dan diperbolehkan dalam Islam. Wallahu’alam. [ ]

Editor: iman

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam

Massa Aksi di Sidang Ahok, Beda Antara GNPF MUI dan Pro Ahok

0

PERCIKANIMAN.ID – – Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar, Selasa (3/1/2017). Sidang lanjutan di awal 2017 kali ini digelar  di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.

Seperti pada sidang sebelumnya baik massa kontra (GNPF MUI) dan kubu pro Ahok memenuhi persidangan bahkan meluber hingga ke jalan. Kedua massa yang saling berlawanan dengan jumlah ratusan ini melakukan aksinya. Namun ada yang berbeda dalam mengekspresikannya. Seperti dari berbagai sumber berikut catatannya.

  • Massa GNPF MUI lakukan dzikir dan shalat berjamaah

Di tengah ketegangan, salah seorang massa yang mengenakan gamis berwarna coklat muda terlihat usai menunaikan ibadah salat dan berdzikir. Ia menunaikan salat di pembatas jalan tepat di depan pintu gerbang utama Gedung Kementerian Pertanian.Namun ketika ditanyai, pria tersebut enggan berkomentar apa pun.

“Maaf jangan, jangan,” ujar ‎pria bergamis itu, seperti dikutip dari sindonews.com Selasa (3/1/2016).

Sementara itu menjelang adzan Dhuhur , massa GNPF-MUI meneriakan agar Ahok ditangkap dan dipenjarakan. Massa pun sempat salat Dhuhur berjamaah di jalanan dan bersolawat meski kubu Ahok memutar musik secara keras. Massa penjarakan Ahok tetap khusuk melaksanakan ibadahnya itu.

“Siap bela Islam? Siap penjarakan penista agama? Mari kita berdoa agar si penista agama diberikan hukuman atas perbuatannya,” kata orator di mobil Komando GNPF-MUI seperti dikutip dari okezone.com

  • Massa pro Ahok berjoget dan putar musik keras-keras

Seperti dikutip dari antaranews, ratusan orang pro Ahok yang berpakaian kotak-kotak berjoget ria diiring musik dan lagu Gemu Fa Mi Reme melalui pengeras suara yang biasa digunakan menyampaikan aspirasinya dengan cara berorasi.

Selain berjoget ria, melalui salah seorang orator yang berdiri di atas mobil komando itu terus membakar semangat massa dengan orasinya. “Ayo lakukan dengan bergembira,” katanya.

AKSI UNJUK RASA SIDANG AHOK
Sebagian massa pro Ahok berjoget ria dengan alunan musik keras

 

Sementara dari kubu kontra Ahok, massa yang mengenakan pakaian serba putih terus berorasi tidak peduli dengan aksi jogetnya para perempuan pendukung Ahok yang berada tepat disebelahnya. Mereka tetap meminta agar Ahok segera dipenjara.

Aksi massa yang berada di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan sungguh kontras. Massa GNPF-MUI yang sedang melakukan salat berjamaah di lokasi diganggu dengan suara musik keras dari mobil komando diiringi jogetan dari para pendukung Ahok

Seperti dilaporkan okezone.com di lokasi, Selasa (3/1/2017), kedua massa masih berada di depan Gedung Kementan untuk mengawal jalannya persidangan dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Namun, tampak ada hal yang saling berlawanan diantara kedua massa, yakni kegiatan mereka.

Massa pendukung Ahok misalnya, mereka tampak meneriakan agar Ahok dibebaskan karena tak bersalah. Disamping orasinya itu, massa pendukung Ahok pun tampak berjoget-joget lantaran di atas mobil komando memutarkan musik-musik dengan nada yang begitu keras. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Foto: antaranews dan okezone

India Larang Politisi Bawa Isu Agama Dalam Pemilu Tapi Partai Penguasa Tetap Bawa Agenda Nasionalis Hindu

0

PERCIKANIMAN.ID – – Mahkamah Agung India melarang para politisi negeri ini memanfaatkan agama dan kasta dalam mendapatkan dukungan suara pemilih. Keputusan ini diperkirakan akan memaksa partai politik di India mengubah strategi mereka menghadapi Pemilu nanti.

“Politisi tidak boleh mencari suara atas nama kasta, kepercayaan atau agama,” kata Ketua Mahkamah Agung T.S. Thakur membacakan amar putusan sembari menambahkan bahwa proses Pemilu harus diselenggarakan secara sekuler seperti dilaporkan reuters dan dilansir dari antaranews, Selasa (3/1/2017).

India secara resmi adalah negara sekuler namun partai politik biasa menggunakan alasan agama dan kasta sebagai kriteria mereka dalam memilih calon pemimpin dan dalam meraih suara pemilih.

Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dari Partai Bharatiya Janata (BJP) selama bertahun-tahun berjuang dalam Pemilu dengan membawa agenda nasionalis Hindu. Para anggota partai ini kerap dituding mengeluarkan pernyataan-pernyataan anti-Islam demi mendapatkan suara dari pemilih Hindu.

Keputusan mahkamah agung itu muncul hanya beberapa pekan menjelang pemilihan daerah di negara bagian Uttar Pradesh yang merupakan negara bagian paling padat penduduk di mana isu agama dan kasta kerap mendominasi tema Pemilu.

Hasil Pemilu akan penting bagi Modi yang memburu masa jabatan kedua pada Pemilu 2019. Pilkada serupa juga berlangsung di negara bagian Punjab, Uttarakhand, Goa dan Manipur.

Putusan Mahkamah Agung yang didasarkan perkara yang diajukan seorang politisi pada 1996, menyebutkan bahwa etika sekuler dari konstitusi harus dilindungi.

Mayoritas dari tujuh hakim agung yang mengeluarkan putusan itu mengatakan Pemilu dianggap batal jika ada satu politisi saja yang berusaha mendapatkan suara dari pemilih dengan memanfaatkan sentimen agama. [ ]

 

 

Red: admin

Editor: iman

Ilustarsi foto: pixabay

 

 

 

Pengamat Nilai Pemblokiran Situs Islam Sebagai Kemunduran Demokrasi

0

PERCIKANIMAN.ID – – Sejumlah situs media-media Islam kembali diblokir oleh Kementrian Kominfo dengan berbagai alasan yang tidak dijelaskan ke publik. Menanggapi hal ini  Direktur Centre for Strategic and Policy Studies (CSPS), Prijanto Rabbani mengatakan, pemblokiran sejumlah situs-media Islam merupakan upaya pembungkaman, sekaligus mencerminkan kemunduran demokrasi.

“Fenomena ini menandai babak baru bagi kemunduran demokrasi di Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari hidayatullah.com, Selasa (03/01/2017).

Menurutnya, pemblokiran situs-media Islam yang dilakukan pemerintah menjadi kado menyakitkan bagi umat Islam di awal tahun 2017. Mengutip sebuah artikel, ia menjelaskan, salah satu kelemahan sistem presidensial adalah munculnya personalisasi kekuasaan eksekutif.

“Akibat praktik politik seperti itu, si penguasa jadi anti kritik. Mengkritik dia, dianggap mengkritik negara,” paparnya.

Padahal, sambung Prijanto, gerakan reformasi adalah koreksi total atas praktik-praktik personalisasi yang dilakukan Orde Baru. Karenanya, ia menungkapkan, sebaiknya pemerintah tak perlu paranoid dengan aksi kritis, yang dilakukan di dunia nyata maupun di dunia maya.

“Kritik bila disikapi positif justru menguntungkan dan dapat memberi energi positif, berani mengoreksi diri,” pungkasnya

Sementara itu Anggota Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, Mustofa B. Nahrawardaya menyoroti pemblokiran pejumlah situs media Islam oleh pemerintah baru-baru ini sebagai cara yang terkesan otoriter.

“Memblokir situs tertentu, apalagi dengan cara otoriter berdasar laporan pembaca tanpa klarifikasi ke pengelola, jelas sebuah langkah mundur. Bisa dibilang, ini langkah yang dilandasi oleh sistem pemalas,” ujarnya.

Mustofa menilai, masyarakat silakan saja membuat daftar situs-situs yang dianggap radikal. Tapi bukan berarti langkah itu dilakukan hanya demi menyelamatkan kepentingan sesaat.

“Jangan kemudian, hasil dari penutupan situs, ternyata memyebabkan masyarakat jadi buta informasi cover both side (keberimbangan. Red). Masyarakat perlu berita berimbang. Bukan berita hasil sumbangan. Bukan berita hasil fakta rekaan,” cetusnya.

Berita itu, jelasnya, seharusnya ‘murni’ fakta. Lalu media menangkap fakta untuk disampaikan kepada pembacanya.

“Bayangkan jika sebuah peristiwa adalah fakta rekaan, lalu ditelan mentah-mentah pembaca, jelas ini akan menyesatkan,” ungkapnya.

Maka media atau situs Islam seharusnya menjadi pelopor penyampai kebenaran sebuah fakta. Bukan penyampai fakta saja. “Karena fakta ternyata bisa dibuat,” tandas Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) ini.

 

Perlunya Definisi Jelas soal ‘Media Radikal’

Selain itu, Mustofa menilai, perlu dibuat mekanisme dan penjelasan soal istilah ‘media radikal’.

“Tidak sulit mengenali sebuah media itu, sebagai media radikal atau bukan. Persoalannya, radikal bagi siapa? Kalau radikal bagi pembaca, maka akan muncul ribuan tafsir,” ungkapnya mempertanyakan. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

Bagaimana Hukum Melepas Hijab di Media Sosial Meski Hanya Iseng?

0

Pak Aam, mau bertanya kalau yang sehari-harinya berjilbab kemudian dalam beberapa kali memperlihatkan foto -fotonya di media sosial tidak berjilbab walaupun  hanya iseng saja bagaimana hukumnya? ( Cici by FB). 

 

Tidak dipungkiri di zaman sosmed atau medsos sekarang ini sepertinya tidak ada lagi batas baik jarak, waktu maupun privasi seseorang. Dengan adanya update status orang menjadi tahu yang sedang dilakukan orang lain baik waktu maupun tempatnya.

Namun demikian yang tetap harus dipegang adalah meski di dunia maya yang namanya etika dan aturan itu tetap berlaku termasuk dalam hal berbusana dan bertutur kata. Terkait dengan busana maka sebetulnya tidak jauh berbeda antara di dunia nyata dengan di dunia maya (medsos) dan yang namanya menutup aurat tetap harus dipenuhi. Apalagi di medsos juga bisa dilihat orang lain yang bukan muhrimnya maka menutup aurat di medsos tetap wajib hukumnya sehingga melepas jilbab/ hijab menjadi terlarang atau haram.

Ini bisa menjadi tidak istiqomah, saya menyarankan agar foto yang ada di medsos juga sudah kondisi berhijab. Walaupun ada yang bilang, foto itu tidak bukan sesungguhnya, namun hal tersebut tetap mengndung unsur memamerkan aurat. Jadi sayang saja kalau hari-hari sudah berhijab namun di media sosial menggunakan foto-foto diluar kebiasaan pakaian sehari-hari.

Foto-foto yang diambil entah bersama keluarga, sahabat ataupun pasangan kemudian di upload ke media sosial yang terhubung secara luas dan menjadi konsumsi publik. Hal ini tentu tidak menjadi masalah dan boleh jika dilakukan oleh laki-laki selama dilakukan dengan niat yang baik bukan untuk kesombongan dan pamer. Tapi ini sangat terlarang dalam Islam untuk kaum wanita.

Ketika seorang wanita memajang fotonya di media sosial maka secara otomatis akan dilihat oleh para laki-laki secara luas, meskipun yang dipajang hanyalah foto bagian wajahnya saja. Apalagi ini sampai melepaskan hijab/jilbabnya. Perintah Allah Swt dalam Al Quran sangat jelas:

“…..Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka…..” ( QS.An-Nur: 31)

Dengan demikian menutup aurat di media social hukumnya tetap wajib sehingga wanita dilarang menampakkan auratnya meski hanya foto di media social baik iseng maupun ingin pamer. Untuk itu saya sarankan melalui Anda sebaiknya teman Anda yang suka melepas hijabnya di media social untuk segera bertaubat dan tidak mengulanginya lagi dengan tujuan untuk pamer atau hanya sekedar iseng. Ada banyak madlorotnya ketimbang manfaatnya. Wallahu’alam. [ ]

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/

Bisnis Kosmetik Halal Makin Menjanjikan

0

PERCIKANIMAN.ID – Sejumlah pelaku usaha menilai produk kosmetik halal dapat mendatangkan laba mengingat tingginya jumlah populasi muslim di seluruh dunia.

Seperti dilansir dari laman Bloomberg, saat ini beberapa produsen dunia telah menggarap secara serius produk kosmetik halal.  Produsen bahan kimia BASF misalnya, telah mendapatkan sertifikat halal sejak empat tahun silam.Pihak BASF menggunakan konsultan untuk melakukan pengujian terhadap bahan yang mereka produksi.

Meski saat ini Indonesia dan negara mayoritas muslim lainnya masih menjadi target utama, pihak perseroan menilai penjualan produk kosmetik halal mulai mengalami pertumbuhan di negara barat.

Lembaga riset Technavio mengatakan jumlah uang yang dikeluarkan konsumen seluruh dunia untuk produk kosmetik halal mencapai US$27 juta pada 2016. Nilai transaksi untuk kategori kosmetik halal dapat mencapai US$39 juta pada 2019.

Sementara itu, pelaku usaha ritel daring/online menilai produk kecantikan memang sedang mengalami pertumbuhan peminat dalam dua tahun terakhir. Head of Corporate Communication & Public Affairs JD.ID Teddy Arifianto mengungkapkan pihaknya selaku penyedia produk menunggu permintaan dari pasar.

Menurutnya, sertifikat halal tersebut akan memberikan dampak bagi merek produk kosmetik.“Kepercayaan dan kesetiaan konsumen saya rasa akan meningkat pada suatu merek.

Namun, kalau bagi penyedia layanan jual beli tidak akan terlalu berdampak karena saat ini masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih produk,” jelas Teddy, Senin (2/1/2017).

Sumber : Bisnis.com

Senang Belanja Barang Bermerk, Apakah Disebut Cinta Dunia?

0

Ustadz, apa batasan seseorang dikatagorikan sebagai manusia yang cinta dunia dan melupakan akhirat? Jujur, saya gemar sekali belanja barang-barang bermerk, tetapi saya juga tidak lupa untuk senantiasa mengeluarkan sedekah secara rutin. Saya bertanya demikian karena beberapa waktu yang lalu ada teman yang mengatakan demikian (saya dicap sebagai cinta dunia). Mohon penjelasannya.

 

Pada asalnya mencintai dunia bagi seorang manusia merupakan hal yang fitrah. Allah menjelaskan bahwa makhlukNya yang bernama manusia akan senantiasa mencintai sejumlah hal yang bernuansa dunia, sebagai dijelaskan dalam ayat berikut :

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). ( QS. Ali Imron ayat 14 )

Namun ketika kecintaan pada dunia sudah pada tahap tertentu, cintanya tersebut menjadi bernilai negatif. Ungkapan yang popular perihal cinta dunia yang telah bergeser menjadi bermakna negatif adalah “cinta dunia dan takut mati”.

Dua pokok kalimat dalam ungkapan tersebut bisa saling berhubungan. Karena seseorang cinta dunia, maka ia takut mati dalam arti ia melupakan akhiratnya. Karena itu, takut mati dapat menjadi salah satu indikator cinta dunia.

Membelanjakan harta dengan memilih barang-barang bermerk adalah kewajaran. Namun, membelanjakannya secara berlebihan di luar kewajaran dan menanggalkan kepekaan sosial terhadap saudara dan tetangga, menjadi indikator selanjutnya dari cinta dunia.  Wallahu a’lam.

*  Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/

8 Misteri Kematian Di Tempat Tidur, Sudah Siapkah Kita?

0

PERCIKANIMAN.ID – – Setidaknya ada tiga hal yang pasti dalam hidup manusia yaitu tua, sakit dan mati atau meninggal dunia. Ketiga rangkaian ini tak dapat ditolak oleh siapa pun dan apa pun kedudukannya dari rakyat jelata hingga seorang raja. Tua adalah bagian dari perjalanan hidup manusia, bayi, anak-anak, remaja, dewasa, tua (orangtua). Ini jika ia “sempurna” melewati perjalanannya. Begitu pun dengan sakit, dapat dipastikan semua orang pernah mengalami sakit seringan apa pun.

Terkait dengan kematian maka takdir ini pun sesuatu yang tidak dapat ditolak oleh siapa pun. Misteri kematian pun setidaknya ada tiga hal yakni waktu, tempat dan cara. Dalam Al Quran sendiri Allah Swt sudah memastikan akan hal ini. Banyak ayat yang mengabarkan tentang misteri kematian ini, seperti:

Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (QS. An Nisa’: 78).

Dari ayat secara gamblang kehidupan manusia di dunia itu tidak ada yang abadi (kekal). Terkait dengan tempat, kematian bisa menjemput manusia saat dalam peperangan bahkan tidak sedikit yang meninggal di atas tempat tidur.

Sejatinya, meninggal saat tidur bisa terjadi karena dua hal. Pertama adalah penyakit yang bersifat akut dan memiliki angka kematian tinggi. Sementara yang kedua adalah penyakit kronis yang ada sejak lama, namun tidak mendapat penanganan yang baik.

Seperti di himpun dari berbagai sumber dan dikutip dari detikHealth,   berikut 8 hal yang bisa menyebabkan seseorang meninggal saat tidur:

  1. Pembekuan darah abnormal

Pembekuan darah diperlukan saat terjadi luka agar aliran darah terhenti. Namun jika pembekuan darah terjadi secara abnormal, kematianlah risikonya.

Pembekuan darah abnormal bisa terjadi di pembuluh darah, dan jika bekuan darah cukup besar akan menyumbat pembuluh darah. Penyumbatan yang terjadi secara terus menerus, terutama di otak atau jantung, bisa membuat seseorang meninggal saat tidur.

  1. Sleep apnea

Menurut dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari RS Jantung Harapan Kita, dr Isman Firdaus, SpJP-FIHA, meninggal dalam tidur umumnya terjadi karena menurunnya asupan oksigen. Salah satunya bisa karena sleep apnea.

“Sleep apnea adalah ketika terjadi henti napas saat tidur. Pada kondisi itu, tidak ada napas selama kira-kira 20 detik. Sekitar 40 persen orang dengan gangguan jantung umumnya punya sleep apnea,” ujarnya.

  1. Usia tua

Meninggal karena usia tua memang benar-benar bisa terjadi. Semakin tua seseorang, fungsi regenerasi sel akan semakin berkurang yang membuat sistem tubuh tak berjalan dengan baik. Gangguan sistem inilah yang akhirnya bisa membuat seseorang meninggal saat ia terlalu tua.

  1. Sudden arrhythmia death syndrome

Sudden arrhythmia death syndrome atau sindrom kematian akibat gangguan irama jantung mendadak merupakan penyebab umum seseorang saat tidur.

Gangguan ini tidak disebabkan oleh penyakit namun lebih kepada kondisi genetik jantung. Penyebab kematiannya adalah jantung yang tiba-tiba berdetak terlalu lambat atau terlalu cepat sehingga membuat otak tidak mendapat oksigen dan mati

  1. Epilepsi

Epilepsi merupakan penyakit yang menyerang sistem saraf, dan berbahaya jika tak tertangani. Kejang yang dialami pasien saat sedang beraktivitas bisa membuatnya terjatuh dan mengalami cedera.

Epilepsi juga diketahui bisa menyerang seseorang saat tidur. Kejang yang terjadi membuat suplai darah dan oksigen ke otak berkurang dan berisiko menyebabkan seseorang meninggal.

  1. Sindrom bayi mati mendadak

Sudden infant death syndrome atau sindrom bayi mati mendadak merupakan penyebab kematian bayi terbesar. Trauma, benturan, hingga infeksi pernah dikemukakan oleh para ahli sebagai penyebabnya.

Kasus ini banyak dilaporkan terjadi pada bayi di bawah usia satu tahun, umumnya usia 2-3 bulan.

  1. Henti jantung mendadak

Henti jantung mendadak atau gagal jantung merupakan gangguan yang berbeda dengan serangan jantung. Pada henti jantung mendadak, sistem kelistrikan jantung mengalami gangguan sehingga jantung tiba-tiba berhenti berdenyut.

Akibatnya, terjadi gangguan pada aliran darah yang dapat menyebabkan otak mengalami kekurangan oksigen.

  1. Serangan jantung

Serangan jantung merupakan penyebab kematian saat tidur yang paling umum. Pada pasien serangan jantung, sumbatan pembuluh darah arteri membuat jantung tidak bisa beroperasi. Akibatnya peredaran darah terganggu dan otak mati karena tidak mendapat suplai oksigen.

Untuk itu hendaknya kita mempersiapkannya dengan amal shalih setiap saat, karena kematian sebagai pintu gerbang menuju alam keabadian tidak mengenal waktu, tempat, cara bahkan usia. Siap tidak siap kita akan mengalaminya. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

 

Bagaimana Cara Bersyukur Sesuai Tuntunan Islam?

0

Dalam berbagai kesempatan kita dituntut untuk selalu bersyukur dengan segala yang telah Allah berikan. Namun kadang saya sendiri belum begitu yakin apakah sudah bersyukur atau belum. Apakah bersyukur itu cukup dengan mengucap Alhamdulillah saja? Mohon penjelasannya ustadz. ( Doni- by bbm)

 

Secara umum perintah bersyukur ini dapat kita simak dari firman Allah Swt,: Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim [14]: 7)

Dengan demikian dapat kita dapat pahami bahwa dengan bersyukur maka Allah Swt akan menambah nikmat-Nya dan sebaliknya jika kita mengingkari maka azab-Nya sungguh tak sanggup kita memikulnya. Ada beberapa cara dalam mensyukuri nikmat Allah Swt yang senantiasa kita dapatkan setiap waktu.

Pertama, syukur dengan hati. Ini dilakukan dengan mengakui sepenuh hati apa pun nikmat yang diperoleh bukan hanya karena kepintaran, keahlian, dan kerja keras kita, tetapi karena anugerah dan pemberian Alloh Yang Maha Kuasa. Keyakinan ini membuat seseorang tidak merasa keberatan betapa pun kecil dan sedikit nikmat Allah yang diperolehnya.

Kedua, syukur dengan lisan. Yaitu, mengakui dengan ucapan bahwa semua nikmat berasal dari Allah SWT. Pengakuan ini diikuti dengan memuji Allah melalui ucapan alhamdulillah. Ucapan ini merupakan pengakuan bahwa yang paling berhak menerima pujian adalah Allah Swt bukan karena usaha kita atau orang lain.

Ketiga, syukur dengan perbuatan. Hal ini dengan menggunakan nikmat Allah Swt pada jalan dan perbuatan yang diridhai-Nya, yaitu dengan menjalankan syariat , menta’ati aturan Allah dalam segala aspek kehidupan kita sehari-hari.

Sikap syukur perlu menjadi kepribadian setiap Muslim. Sikap ini mengingatkan untuk berterima kasih kepada pemberi nikmat (Allah) dan perantara nikmat yang diperolehnya (manusia). Dengan syukur, ia akan rela dan puas atas nikmat Allah yang diperolehnya dengan tetap meningkatkan usaha guna mendapat nikmat yang lebih baik.

Selain itu, bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah merupakan salah satu kewajiban seorang muslim.   Seorang hamba yang tidak pernah bersyukur kepada Allah, alias kufur nikmat, adalah orang-orang sombong yang pantas mendapat adzab Allah SWT. Allah  telah memerintahkan hamba-hambaNya untuk mengingat dan bersyukur atas nikmat-nikmatNya:

Karena itu, ingatlah kamu kepadaKu niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepadaKu dan janganlah kamu mengingkari nikmatKu.” (QS.Al-Baqarah:152)

Akan tetapi, belum termasuk orang yang bersyukur mengucapkan hamdalah tetapi dalam sisi lain menggunakan rizki Allah untuk maksiat atau dibelanjakan pada jalan yang dimurkai Allah. Ketika kita berprilaku sesuai dengan yang Allah ridhoi kita sudah bersyukur. Ketika Ibu pergi ke Majelis Ta’lim, atau menyiapkan anak sekolah itu sudah termasuk syukur karena hal tersebut merupakan prilaku yang Allah sukai. Seorang bapak pergi ke Kantor dengan niat bekerja, menafkahi keluarga itu juga dinamakan Syukur dengan prilaku. Syukur dengan tiga cara ini diperintahkan dalam Al-quran surat Luqman ayat 12 :

Dan sungguh, telah kami berikan hikmah kepada luqman, yaitu ‘Bersykurlah kepada Allah, dan barang siapa bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya dia bersyukur untuk dirinya sendiri, dan barang siapa tidak bersyukur (kufur), maka sesungguhnya Allah maha kaya, Maha terpuji’“.

Kalau kita disiplin menjadi karyawan, berarti itu karyawan yang bersyukur dan kebaikan bagi dirinya.  Bila kita menjaga kebersihan, berarti kita bersyukur atas kesehatan, kebaikannya untuk dirinya pula. Jadi kalau kita bersyukur, kebaikan syukur tersebut bukan untuk orang lain, melainkan untuk kita sendiri. Jadi syukur itu wilayahnya luas, segala perbuatan kita yang di ridhoi dan dicintai Allah kategorinya itu syukur. Termasuk peduli kepada sesama dengan memberi dari rezeki yang ada pada kita kepada yang membutuhkan bantuan, santunan, sedekah dan sebagainya. Tetapi juga tidak meminta belaskasihan orang lain selama kita mampu berikhtiar dengan tenaga. Prinsipnya tangan diatas lebih baik dari yang dibawah adalah bentuk bersyukur. Wallahu’alam. [ ]

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini :
https://www.facebook.com/UstadzAam