Mengapa Allah Membenci Perceraian Tapi Membolehkan?

0
1057

Pak ustadz maaf mau tanya, mengapa Allah membenci perceraian tapi juga membolehkan perceraian ?.Ini seperti berlawanan membenci perbuatan hamba-Nya tapi hamba-Nya boleh melakukannya. Terima kasih.  (Ina-by email)

 

Tujuan pernikahan adalah membangun dan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan penuh rahmah sepanjang usia pernikahan tersebut atau hingga mau memisahkan. Namun dalam mengarungi bahtera rumah tangga terkadang banyak rintangan bahkan badai pun datang menghantam sehingga perceraian menjadi jalan keluar terbaik. Mengenai perceraian, mengapa Allah membenci perceraian namun membolehkan?. Begini, dalam sebuah hadis disebutkan : “Sesuatu yang diperbolehkan tetapi tidak di sukai adalah thalaq (cerai)”, maksudnya cerai itu diperbolehkan asalkan itu menjadi solusi atas kemelut rumah tangga yang tidak menemukan perdamaian dan ketentraman.

Bisa di bayangkan jika rumah tangga setiap hari berantem, suuzhan, dan saling menjelekkan satu sama lain. Segala cara telah ditempuh agar suami istri bisa baikan, saling memaafkan dan bersedia hidup harmonis. Namun jika upaya tersebut gagal dan tidak ada perbaikan hubungan rumah tangga maka bercerai bisa jadi solusi terbaik. Tetapi sekali lagi tetap harus diikhtiarkan dulu agar tidak bercerai. Tetapi kalau sudah diusahakan, dan jalan terbaik itu adalah bercerai tidak apa-apa selama itu menjadi sebuah solusi.

Namun harus diingat, meski perceraian sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, jangan lantas memudahkan atau menggampangkan. Perkara-perkara sepele yang bisa diselesaikan secara baik-baik jangan lantas diakhiri dengan perceraian, misal hanya karena tidak cocok rumahnya di daerah A, atau hobby yang berbeda dan sebagainya. Ingat sabda Rasulullah Saw:

Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud).

Terkait dengan hukum thalaq atau perceraian maka kalangan ulama fiqh (fuqaha) memberikan kriteria atau sifat. Hal ini tentu saja bertujuan agar seorang muslim dapat mengetahui dan bisa mengambilkan sikap atau tindakan atas rumah tangganya.

  1. Wajib

Yaitu perceraian yang sudah ditetapkan oleh dua juru damai dari keluarga suami dan istri, lalu keduanya menetapkan bahwa suami istri tersebut harus dipisahkan sebagaimana yang digambarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya surat an-Nisa: 35.

Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang dari keluarga perempuan. Jika kedua juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, pasti Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya, Allah Mahateliti, Maha Mengenal”.

Juga yang termasuk dalam perceraian yang wajib adalah kalau seorang suami bersumpah untuk tidak mengumpuli istrinya lagi, maka setelah masa tunggu selama empat bulan, wajib bagi suami menceraikan istrinya kalau dia tidak mau rujuk kembali. Sebagaimana yang digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya surat Al-Baqarah: 226.

Orang (suami) yang meng-ila’ istrinya harus menunggu empat bulan. Jika mereka kembali kepada istri mereka, sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,”

Demikian juga beberapa ulama mewajibkan bercerai jika suaminya murtad maka seorang istri wajib mengajukan cerai karena seorang muslimah haram hukumnya menikah dengan orang kafir atau murtadin.

  1. Sunah

Terkadang perceraian itu dianjurkan dalam beberapa keadaan, seperti jika sang istri adalah wanita yang kurang bisa menjaga kehormatannya, atau dia adalah wanita yang meremehkan kewajibannya kepada Allah, dan suami tidak bisa mengajari atau memaksanya untuk menjalankan kewajiban seperti shalat, puasa, atau lainnya. Sementara suami sudah menasihati berulangkali bahkan sudah minta bantuan saudara, teman atau ustadz. Namun tidak ada perubahan atau perbaikan dari tabiat atau akhlaqnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa dalam keadaan yang kedua ini wajib untuk menceraikannya.

  1. Mubah

Hukum ini mengacu pada beberapa kisah seperti contohnya apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, “Perceraian itu mubah kalau perlu untuk melaksanakannya, disebabkan oleh akhlak istri yang jelek dan suami merasa mendapatkan mafsadah dari pergaulan dengannya tanpa bisa mendapatkan tujuan dari pernikahannya tersebut.” (bisa dilihat dalam kitab Al-Mughni)

  1. Makruh

Yaitu perceraian tanpa sebab syar’i. Imam Said bin Manshur no.1099 meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dengan sanad shahih mauquf, bahwasanya beliau menceraikan istrinya, maka istrinya pun berkata, “Apakah engkau melihat sesuatu yang tidak engkau senangi dariku?” Ibnu Umar menjawab, “Tidak.” Maka dia pun berkata, “Kalau begitu, kenapa engkau menceraikan seorang wanita muslimah yang mampu menjaga kehormatannya?” Maka akhirnya Ibnu Umar pun merujuknya kembali.

  1. Haram

Cerai menjadi haram hukumnya apabila suami menceraikan istrinya pada saat haid atau nifas, atau pada masa suci dan di saat suci tersebut suami telah berjimak dengan istrinya. Haramnya juga menceraikan istri karena suami bertujuan agar istri tidak menuntut hartanya. Serta diharamkan juga mengucapkan talak lebih dari satu kali. Dan inilah yang dinamakan dengan talak bid’ah yang keharamannya disepakati oleh para ulama sepanjang masa. (Lihat dalam Al-Mughni)

Namun demikian yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri yang hendak bercerai harus dipikirkan secara matang, pikiran jernik dan tidak emosional. Apalagi jika keduanya telah dikaruniai anak-anak maka dampak psikologis mereka juga harus diperhatikan. Oleh sebab itu perceraian itu harus berujung sebuah kebaikan. Jangan sampai anak-anak di doktrin menjelekkan untuk membenci ayah dan ibunya. Yang harus dibangun ketika  cerai adalah bagaimana anak tetap santun kepada orangtua, hormat dan berbakti meski tidak serumah lagi minimal lewat doa dan diberi pengertian bahwa perceraian ini adalah sebuah solusi dan diperbolehkan dalam Islam. Wallahu’alam. [ ]

Editor: iman

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam