Beranda blog Halaman 402

Arab Saudi Pulihkan Kuota Haji Tahun Ini, Kuota Haji Indonesia Akan Normal Lagi

0

PERCIKANIMAN.ID – – Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan mengembalikan kembali kuota jamaah haji untuk tahun ini. Sebelumnya, pengurangan kuota jamaah haji telah diberlakukan selama lima tahun belakangan.

Dilansir dari alarabiya , Ahad (8/1/2017), Wakil Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, yang juga Ketua Komite Haji, Putra Mahkota Muhammad Bin Naif, sepakat untuk mengembalikan kuota haji yang ada sebelum pemotongan. Dia pun berterima kasih kepada Raja Salman yang kembali menaikkan kuota baik bagi calon jamaah baik dari dalam maupun luar negeri.

Dia mengatakan, bahwa pihak yang berwenang telah melakukan persiapan untuk menerima jumlah tambahan calon jamaah untuk musim haji yang akan datang. Sebelumnya, otoritas yang berwenang memberlakukan pemotongan kuota 20 persen untuk calon jamaah dari luar negeri. Angka tersebut berlaku bagi masing-masing negara.

Sementara jumlah orang yang diizinkan untuk melakukan haji dalam Kerajaan Arab Saudi berkurang 50 persen. Pengurangan kuota tersebut untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama renovasi di sekitar Kabah dan beberapa proyek besar di tempat suci.

Muhammad bin Naif meminta, semua kementerian terkait bersiap-siap menerima sejumlah besar jamaah untuk haji mendatang. Dia memerintahkan, agar pemulihan kuota dilakukan secara bertahap.

Jumlah calon jamaah yang datang dari masing-masing negara akan ditentukan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Namun, dia meyakinkan bahwa kuota setiap negara akan tetap utuh. Berdasarkan sistem kuota yang mulai berlaku pada dekade lalu, setiap negara diperbolehkan mengirimkan 1.000 warganya setiap musim haji.

Sejumlah perwakilan negara di Jeddah ikut mengapresiasi adanya pemulihan kuota haji. Salah satunya Konsul Jenderal India Mohammed Noor Rahman Sheikh. Menurut dia, itu adalah langkah besar.

“Komite Haji India bisa mengakomodasi hanya seperempat dari pelamar setelah dipotong kuota. Kuota dikurangi untuk calon jamaah di bawah Komite Haji adalah 100.020 orang, tetapi jumlah pelamar melebihi 400 ribu orang tahun lalu,” ujarnya seperti dikutip Kashmir Reader, Ahad (8/1/2017)

Sebanyak 136.020 jamaah India melakukan haji selama lima tahun terakhir setelah pengenaan pemotongan kuota pada 2012. Sebanyak 100.020 orang di bawah Komite Haji dan 36 orang lainnya datang melalui operator tur pribadi. Kuota India untuk haji 2012 adalah 170 ribu, tetapi kemudian pemerintah mengurangi kuota sebesar 20 persen.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyebutkan kuota haji untuk Indonesia kembali normal seperti sebelum Masjidil Haram direnovasi. Selama lima tahun terakhir kuota haji Indonesia dibatasi hanya 168.800 jemaah. Maka seiring dengan selesainya renovasi Masjidil Haram, kuota haji Indonesia akan kembali normal yakni sebanyak 211.000 jemaah atau bertambah sekitar 50.000 jemaah.

“Kuota jamaah haji Indonesia akan kembali normal pada tahun2017, yaitu 211.000 orang. 2013, Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan kuota sebanyak 168.800 calon jamaah haji dari Indonesia dengan rincian 155.200 jamaah reguler dan 13.600 jamaah haji khusus,” kata Lukman seperti dikutip kemenag.go.id beberapa waktu lalu. [ ]

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: kemenag

 

Mengapa Keislaman Orang Yang Sejak Lahir Berbeda dengan Mualaf ?

0

Ustadz saya mau bertanya, kenapa sebagian orang Islam yang didapat sejak lahir, keislamannya berbeda dengan mualaf ?Apakah ada pengaruh syahadat ? (Ilham by fb)

 

 

Begini, dalam Islam kita yakini bahwa semua manusia yang lahir itu sudah muslim (fitrah). Walaupun dia lahir dari rahim orangtua Kristen, Hindu ataupun Budha bahkan yang mengaku atheis sekalipun, maka bayinya itu tetap muslim (Islam atau bertauhid). Sejak alam manusia masih berada di alam ruh maka ia sudah mengikat janji setia tentang tauhidullah atau bertauhid kepada Allah  Swt. Hal ini dapat kita baca dalam Quran surat Al-‘Araf  (7) ayat 172:

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengata-kan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”

 

Dari ayat ini maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya, awalnya semua manusia itu bertauhid atau berislam. Dalam sebuah hadits juga  Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam juga bersabda,

Setiap anak yang lahir, dilahirkan atas fitroh, maka kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nashroni, atau Majusi” (HR.Al-Bukhari)

 

Namun seiring berjalannya waktu, keislamannya bisa terkontaminasi dengan ritual-ritual orangtuanya yang tidak lagi menjadi seorang muslim. Itu sebabnya nanti kalau dia mau balik lagi ke Islam dia akan melakukan syahadat kembali. Syahadat itu artinya yakin, meyakini Allah sebagai tuhan dan Nabi Muhammad sebagai Utusan-Nya.  Makanya orang Islam tidak perlu bersyahadat lagi kalau dia sudah yakin dengan ajaran Islam. Bagi orang yang sudah keluar dari Islam, dia harus melakukan syahadat kembali.

Lalu mengapa terkesan orang yang Islamnya sejak lahir berbeda dengan mualaf secara kualitas?. Ini sebenarnya tidak bisa dianggap semua demikian dan bisa jadi hal ini hanya penilaian subyektif Anda saja. Kalau kita perhatikan banyak juga orang yang sejak lahir muslim kemudian sampai akhir hayatnya juga tetap muslim dengan memiliki keimanan dan ketakwaan yang kokoh, misalnya para sahabat, ulama dan sebagainya. Demikian juga ada seorang mualaf yang “biasa” saja bahkan ada yang kembali menjadi murtad.

Dengan demikian tidak ada hubungannya keimanan atau ketakwaan seseorang tergantung dari sejak lahir (bawaan) atau menjadi mualaf. Semua tergantung kitanya, apakah mau memupuknya dengan belajar atau hanya berdiam diri. Wallahu’alam.[ ]

 

Editor: iman

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam

Bahaya Riya dan Cara Mengatasinya

0

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz mohon dijelaskan apa saja bahaya sifat riya (sombong) dan  bagaimana cara mengatasi agar kita jauh dari riya ? Terima kasih ( Mita by email)

 

Wa’alaikumsalam wr.wb.  Riya merupakan salah satu penyakit hati yang sangat tipis atau halus sifatnya karena terkadang ini tipis sekali dengan ikhlas. Namun demikian, sifat riya ini harus dihindari dan berusaha untuk senantiasa ikhlas hanya untuk mengharap ridho Allah Swt.

Jika  seseorang mempunyai bersifat riya maka ia akan cenderung ingin menampakkan kebaikan-kebaikan di depan orang lain dengan maksud ingin mendapat pujian dan sanjungan dari orang lain. Dengan demikian orang yang  memiliki rasa riya saat beribadah, bukan ridho dan berkah Allah yang  diharapkan, melainkan pujian dari orang lainlah yang ingin didapatkan.

Bahaya sifat riya memang sangat fatal karena semua ibadah kita akan ditolak oleh Allah Swt dan tidak akan bernilai apa-apa selain yang diharapkan dari manusia. Beberapa bahaya riya antara lain:

  • Hilangnya pahala. Sifat riya membuat pahala sedekah terkikis dan membuat amalan-amalan baik yang telah kita lakukan tidak bernilai di hadapan Allah atau hanya mendapat pujian manusia saja.
  • Celaka di akhirat. Sifat riya membuat seseorang merasa telah berbuat kebaikan dan mendapatkan banyak pahala, namun akan mendapat azab yang dahsyat di akhirat kelak.
  • Termasuk sifat syirik tersembunyi. Sifat riya termasuk perbuatan syirik khafi (tersembunyi) yang bisa merusak ibadah tanpa terasa atau tanpa disadari.
  • Ditinggalkan Allah. Sifat riya merupakan sifat yang sangat dibenci Allah Swt sehingga barang siapa yang memelihara sifat tersebut akan ditinggalkan oleh Allah dan jauh dari pertolongan-Nya.

Mengingat sifat riya dapat kecelakaan atau kerugiannya dunia hingga akhirat maka itu, selain kita melakukan cara menghilangkan sifat angkuh, kita perlu mengetahui cara menghindari sifat riya’ yang secara tersembunyi dan diam-diam ada di hati kita. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk terhindar dari sifat riya ini:

 

HALAMAN SELANJUTNYA…>>

Pemblokiran Situs Islam Paranoid Yang Berlebihan

0

Oleh: Roni Tabroni*

 

 

 

PERCIKANIMAN.ID – – Yang ketiga kalinya pemerintah memblokir media Islam. Langkah kontraproduktif dengan semangat demokrasi ini benar-benar terjadi di depan mata. Tidak ada argumentasi yang dibangun, tidak ada peringatan dan pembinaan. Vonis itu seolah-olah menegaskan kepanikan pemerintah yang tidak beralasan.

Hingga kini, pembicaraan mengenai pemblokiran itu belum tuntas dibahas dalam kajian-kajian akademis, diskusi di kalangan masyarakat, hingga obrolan santai di ruang-ruang publik. Sayangnya, diskusi tentang pemblokiran situs Islam ini seringkali tidak menarik, sebab hampir tidak ada yang pro terhadap langkah yang diambil pemerintah. Rata-rata masyarakat mengkritik cara instant yang dilakukan karena dianggap menyalahi semangat zaman.

Setidaknya Pemerintah dalam hal ini telah menentang dua arus penting yang saat ini menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, langkah penutupan situs tersebut bertentangan dengan UUD 45 terkait dengan kebebasan berbicara. Di abad global, pembicaraan banyak dilakukan manusia di ranah maya, itu artinya suara dalam konteks ini diwujudkan dalam bentuk teks dan kalimat yang hanya dapat diakses di dunia virtual. Ketika situs itu ditutup, sama artinya dengan menyumpal mulut seseorang yang sedang berbicara.

Kedua, penutupan situs Islam tersebut sama dengan menentang semangat reformasi. Mungkin ini baru terjadi sepanjang sejarah reformasi di Indonesia. Di mana penguasa menghentikan bentuk pembicara masyarakat yang mencoba memberikan informasi dengan pendapat dan perspektif yang diyakininya. Reformasi memang pada dinding-dinding tertentu perlu jeli melihatnya, karena masih ada bolong-bolong yang harus ditambal. Namun dalam konteks kebebasan berbicara dan berpendapat, semua sepakat dan bulat bahwa itu harus dilindungi.

Argumentasi pemerintah bahwa situs yang diblokir itu tidak masuk kategori lembaga pers karena tidak tercantum di dewan pers, tentu masuk akal, jika yang dimaksud adalah wacana pembredelan lembaga pers. Namun dalam ranah publik, pembredelan atau apapun itu, tidak menjadi perting ketika wacananya kini beralih pada pembungkaman. Itu artinya, membredel lembaga pers dengan menutup blog individu (sekalipun) sebenarnya saat ini sama konyolnya. Publik tidak pernah mempersoalkan apakah media online itu terdaftar di dewan pers atau tidak, selam memberikan informasi dan pencerahan, lebih dari cukup untuk membantu kebuntuan informasi yang selama ini hanya sepihak.

Cara pemberangusan situs online – yang katanya bukan lembaga pers – yang semena-mena ini juga dapat dilihat kasat mata ketika tanpa dibarengi catatan dari sebuah tuduhan yang sangat kontroversial. Pilihan kata yang berbahaya seperti “radikal” (yang diasosiasikan dengan tindakah kekerasan dan berbahaya bagi Negara) dan disematkan kepada media-media yang diberangus itu sulit diterima akal sehat orang awam sekalipun. Hingga kini tidak ada penjelasan resmi apa yang dimaksud radikal dalam situs-situs tersebut. Kemudian konten mana yang dianggap radikal dan berbahaya tersebut.

Ketika publik sangat jijik dengan kesewenang-wenangan rezim Orde Baru yang selalu menjadi hantu media dengan pencabutan SIUPP, mereka masih memberikan argumentasi yang jelas. Ketika menuduh sebuah media dianggap menghasut, pemerintah Orde Baru waktu itu masih sempat memberikan contoh dari konten yang dianggap berbahaya dan mengganggu stabilitas pembangunan. kemudian diberikan tafsiran terhadap teks yang dimaksud. Jika ada kesempatan, pihak media sebenarnya bisa memberikan argumentasi dari setiap teks yang dianggap berbahaya. Namun, jika pun tidak, para awak media dapat melakukan introspeksi dari berita yang dibuatnya.

Hal ini tidak terjadi pada pemerintahan saat ini, sehingga membiarkan masyarakat bingung, termasuk crew situs online itu bertanya tanpa jawab yang pasti. Artinya Negara membiarkan ketidak pastian menjadi bagian dari kehidupan bernegara kita – di tengah kondisi ekonomi dan politik yang semakin carut marut.

Ketika penutupan situs Islam yang pertama kali misalnya, keheranan semakin menjadi ketika modus pemblokiran adalah merespon rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Agak sulit diterima kondisi ini sebab bagaimana bisa Negara yang memiliki otoritas tinggi ini bisa diintervensi dan diperintah oleh BNPT. Kemudian langkah pemblokiran diambil dengan tanpa peringatan dan pembinaan. Padahal argumentasi dan pembinaan lebih manusiawi dan beradab.

Karena langkah menutup situs Islam oleh pemerintah itu belum tentu yang terakhir, maka Kominfo sebaiknya tidak memposisikan diri sebagai “hantu” bagi memdia-media alternatif yang tumbuh di kalangan masyarakat, tetapi menjadi regulator dan motivator agar lahirnya media-media berkualitas. Pihak Legislatif juga dalam konteks ini harus jeli melihat persoalan publik, tidak hanya duduk manis dan menutup mata. Persoalan media adalah persoalan kebangsaan kita yang harus dirawat oleh berbagai pihak. [ ]

 

*Penulis adalah Dosen Jurnalistik Universitas Sangga Buana YPKP Bandung, Anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, dan Pemerhati Media Massa Islam.

 

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

 

 

Bagi pembaca yang  punya hobi menulis dan ingin dimuat di www.percikaniman.id bisa mengirimkan tulisannya  ke email: [email protected] atau: [email protected]  . Jadilah pejuang dakwah melalui tulisan-tulisan yang inspiratif,motivatif dan edukatif serta penyebar amal saleh bagi banyak orang. Bergabunglah bersama ribuan pembaca dalam menebar kebaikan

GNPF MUI Gelar Grand Launching Koperasi Syariah 212

0

PERCIKANIMAN.ID – – Impian Ummat Islam Indonesia khususnya para peserta Aksi Bela Islam baik 411 dan 212 akhirnya menjadi kenyataan dengan mendirikan Koperasi Syariah 212. Acara Grand Soft Launchingnya sendiri digelar di kampus STEI Tazkia Kawasan Sentul Bogor, Jumat (6/1/2017)

Ustadz Bachtiar Nasir selaku Ketua GNPFMUI dalam kesempatan tersebut menjelasankan bahwa Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi primer syariah yang akan berperan sebagai investment holding dan mewadahi gerakan-gerakan ekonomi syariah berlabel 212 yang sudah diprakarsai beberapa orang sebelumnya.

“Dalam hal ini GNPF MUI menyatukan aspirasi masyarakat, sehingga semangat 212 tidak hanya dlm hal penegakan hukum saja, namun juga semangat untuk membangun ekonomi rakyat yg halal dan berkah. Dengan berjamah, dikelola dengan amanah, sehingga bangkitnya izzah umat Islam,”paparnya melalui rilisnya yang diterima redaksi percikaniman.id

Ia menambahkan, sama seperti koperasi pada umumnya, bagi masyarakat yang ingin bergabung akan ada simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela (tabungan investasi). Sementara yang akan menjadi target besar adalah bagaimana mengumpulkan semua potensi ekonomi umat Islam sehingga bisa tumbuh bersaing dengan swasta ataupun BUMN.

“Harapan besar berkembangnya koperasi ini sebagai investment holding adalah dari simpanan sukarela atau tabungan investasi, bukan dari simpanan pokok dan simpanan wajib,”imbuhnya.

Sementara itu Dr.Syafii Antonio selaku Ketua STEI Tazkia dalam sambutannya menyatakan bahwa  semangat dan inisiatif Ummat Islam pasca Aksi Bela Islam 212 terus  bergerak namun masih secara parsial dan masing-masing.  Belum terkoordinir dengan rapi.  Sehingga, sambungnya, bila ini dibiarkan, maka potensi umat yang demikian besar tidak dapat dimaksimalkan dengan baik.

“Sentralisasi gerakan ekonomi 212 penting dilakukan untuk mewujudkan maslahah yang lebih besar,”ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa gerakan ekonomi 212 ini mesti dikelola dengan baik;  terpusat,  trsanparan, akuntabel,  dan profesional. Semangat aksi bela Islam 212 tidak boleh berhenti hanya pada gerakan saja, namun semangatnya musti disalurkan pada gerakan gerakan kolektif Umat Islam.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tentang konsep dan rencana digulirkannya tabungan investasi. Diharapkan tabungan ini bisa digunakan antara lain:

  1. Tabungan investasi waralaba, yang diharapkan bisa digunakan untuk mendirikan mini market , termasuk jaringan distribusi, produk consumer goods, bahkan kalau bisa mengakuisisi perusahaan-perusahaan besar.
  2. Tabungan investasi properti, dimana dana ini digunakan untuk menguasai properti, sehingga kavling-kavling atau tanah-tanah yang saat ini banyak dimiliki pribumi muslim, tidak berpindah tangan kepada non-muslim. Ke depannya, diharapkan bisa membangun Quranic Village dengan sarana prasarana dan perekonomian yang islami di berbagai daerah di Indonesia.
  3. Tabungan Investasi perbankan syariah, dimana dana ini dikumpulkan dengan harapan bisa mengakuisisi bank-bank syariah yang dalam kondisi kritis atau pun bank swasta/asing, sehingga ekonomi Islam bisa tumbuh lebih besar lagi.

Pada kesempatan tersebut diresmikan pula susunan dewan penasihat dan dewan pengawas operasional  Koperasi Syariah 212 ini. Namun, berbagai aspek teknis, legalitas, dan sebagainya masih akan disempurnakan dan dirampungkan dalam 1 minggu ke depan.

Dalam kesempatan tersebut hadir tokoh dan ulama seperti K.H Ma’ruf Amin (Ketua MUI, Habib Rizieq (Ketua Dewan Pembina GNPFMUI), Prof. Didin Hafidhuddin (Wk Ketua Pertimbangan MUI), Ust. Bachtiar Nasir (Ketua GNPFMUI), K.H Abdullah Gymnastiar (AA Gym), Ust. Arifin Ilham, Dr. Muhammad Syafii Antonio (Ekonom & Dewan Ekonomi Syariah MUI), ust. Zaitun Rasmin, Ust. Erick Yusuf  juga nampak hadir Prof.Dr.KH.Miftah Faridl. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Foto: gnpf mui

YLKI Minta Masyarakat Waspadai Makanan Impor Tanpa Label Halal

0

PERCIKANIMAN.ID – – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Utara meminta kepada masyarakat agar tetap mewaspadai produk makanan kemasan dari luar negeri, tanpa menggunakan label halal yang dijual di pusat perbelanjaan.

“Konsumen jangan sampai terkecoh dengan makanan dari berbagai negara asing yang masuk ke Indonesia,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, seperti dilaporkan antara, Jumat (6/1/2017).

Ia berharap, Dinas Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPOM, agar melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan dari luar negeri.

“Penertiban produk yang tak pakai label halal itu, harus dilaksanakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini terhadap masyarakat,” ujar Abubakar.

Ia menilai, setiap produk makanan dari luar negeri harus mencantumkan label halal, sehingga bisa diketahui oleh konsumen dan masyarakat secara luas. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui produk makanan yang akan mereka beli, dan tidak terjadi kesalahan atau keliru memilih produk itu.

“Apalagi, mengenai kehalalan dan kebersihan makanan tersebut, perlu diketahui bagi masyarakat yang beragama Islam,” ucapnya.

Abubakar menyebutkan, produk makanan dari luar negeri yang tidak dilaporkan masuk ke Indonesia, bukan hanya mencemaskan masyarakat, tetapi juga akan merugikan negara karena tidak mendapatkan pajak.

“Pemerintah melalui lembaga terkait, harus tetap mengawasi produk makanan dari negara luar itu, apakah sudah terjamin kebersihannya, dan tidak mengalami gangguan kesehatan,” pungkasnya. [ ]

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: lppom mui

 

 

Pria Penjaga Masjid Ini Tiba-Tiba Meninggal Saat Sujud

0

PERCIKANIMAN.ID – Setiap Muslim mendambakan di akhir hayatnya menghadap Yang Maha Kuasa dalam keadaan husnul khotimah.

Sepenggal cerita menjemput ajal datang dari sebuah kampung di Lawang, Kabupaten Malang. Meninggalnya seorang warga bernama Miftah Arifin membuat nama Kampung Kauman, Lawang, menjadi pusat perhatian.

Miftah adalah seorang warga biasa yang tinggal di Jalan Kauman Nomor 72. Namun, kisah kematiannya bisa menjadi teladan bagi setiap Muslim. Pada Selasa (3/1/2017) malam, ia meninggal dalam keadaan bersujud di Masjid Babus Salam, Lawang. Kabar meninggalnya Miftah sontak mengagetkan warga kampung lantaran terjadi sangat tiba-tiba.

Tidak ada yang berbeda di Masjid Babus Salam, Kauman, Lawang pada malam itu. Muhammad Sueb, petugas masjid, bersiap-siap mematikan lampu dan mengunci pintu usai seluruh jamaah menunaikan shalat Isya.

Sekitar pukul 19.35 masih ada beberapa jamaah yang tinggal untuk menjalankan shalat ba’da Isya, termasuk Miftah Arifin. Sueb pun menunggu hingga seluruh jamaah benar-benar meninggalkan masjid.

Jarum jam menunjukkan pukul 19.50, tapi Sueb masih melihat Miftah Arifin tak kunjung menuntaskan shalatnya. “Saya kenal Pak Miftah karena dia warga sini dan rajin ke masjid, tapi malam itu dia sujud lama sekali saya tunggu hampir setengah jam ia terus bersujud,” kisah Sueb  saat ditemui pada Kamis (5/1/2017) di Masjid Babus Salam.

Penjaga masjid itu pun mendekati Miftah. Ketika Sueb memegang pundak Miftah, pria tersebut bergeming, tak memberikan reaksi.

“Saya hanya dengar Pak Miftah bernafas dua kali lalu setelah itu diam,” ujarnya. Karena tidak tahu apa yang harus dilakukan, ia memanggil teman-temannya yang berada di teras masjid untuk ikut menengok kondisi Miftah. Beberapa orang datang melihat Miftah yang masih bersujud namun tak satu pun yang berani mengambil tindakan.

Tak berapa lama, istri Miftah dan ketua RW datang ke Masjid Babus Salam. Setelah kedua orang itu hadir, Sueb dan rekan-rekannya baru memberanikan diri mengangkat Miftah.

Tak dinyana, pria 63 tahun itu ternyata telah meninggal dunia. Jasadnya yang masih lemas dibopong oleh para takmir masjid. Keharuan langsung menyelimuti orang-orang yang menyaksikan peristiwa tersebut. Dalam keadaan bersujud, Miftah dipanggil menghadap Allah SWT.

Pria yang sehari-hari istiqamah menunaikan shalat wajib dan sunahnya di masjid telah berpulang untuk selama-lamanya. Di kalangan warga setempat, Miftah dikenal sebagai orang yang suka membantu perawatan jenazah termasuk memandikan jenazah.

“Pernah dulu ada tetangga meninggal tengah malam, Pak Miftah langsung sigap ketika dimintai tolong, padahal fisiknya tak lagi muda dan kakinya sakit karena diabetes,” kata Sueb.

Miftah dikebumikan pada Rabu (4/1/2017) kemarin  pukul 10.00 di TPU Kalirejo, Lawang. Imam Affandi, putra kedua almarhum, menuturkan, pihak keluarga sengaja tak memanggil dokter untuk memeriksa kondisi ayahnya. “Keluarga sudah ikhlas dengan kepergian bapak,” katanya.

Sumber : Republika

Apa Saja Syarat Poligami dalam Islam?

0

Oleh : Ustad Ahmad Al Habsyi 

Beberapa ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, telah menetapkan bahwa menurut asalnya, Islam sebenarnya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandung anjuran serta peringatan agar poligami itu tidak disalahgunakan di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan untuk menghindari terjadinya kezaliman.

Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada saat-saat terdesak untuk mengatasi masalah yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhwatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.

Jadi, sebagaimana talak (perceraian), begitu jugalah hanya dengan poligami yang diperbolehkan karena hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realitas keadaan masyarakat. Ini berarti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.

Oleh karena itu, apabila seorang laki-laki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi setidaknya 5 (lima) syarat sebagai berikut;

1.  Membatasi jumlah Istri yang akan dinikahinya.
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah swt. dengan firman-Nya;
…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat (Q.S. An- Nisaa :3).

Ayat di atas menerangan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seorang laki-laki itu tidak boleh menikah dengan lebih dari empat orang istri. Jadi Islam membatasi kalau tidak beristri satu, boleh dua, tiga, atau empat saja.

Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum laki-laki yang gemar perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Disamping itu, dengan pembatasan empat orang istri, diharapkan jangan sampai ada lelaki lain yang tidak menemukan istri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang istri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin saja terjadi banyak lelaki yang tidak memperoleh istri.

2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi istrinya.

Misalnya, menikah dengan kakak, adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan ibu saudara baik dari pihak ayah maupun ibu. Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga.

Rasulullah bersabda, yang maksudnya; “Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Seorang sahabat benama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, memberitahu kepada Rasulullah bahwa dia mempunyai istri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah saeorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini didalam Islam.

3. Disyaratkan pula berlaku adil,

Sebagaimana yang difirmankan Allah swt:
Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (diantara istri-istri kamu), maka (kawinlah dengannya) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Q.S. An-Nisaa : 3)

Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang istri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja, Dan kalau dua itu pun masih khawatir tidak bisa berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja. Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah berarti hanya adil terhadap para istri saja, tetapi mengandung arti berlaku adil secara mutlak.

Bersikap adil dalam hal-hal menunjukan dan membagi cinta dan kasih sayang terhadap istri-istri, adalah satu tanggung jawab yang sangat besar. Meski demikian, ia termasuk perkara yang masih berada dalam kemampuan manusia.

Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkannya poligami berdasarkan ayat 3 surah An-Nisaa. Kemudian pada ayat 129 surah itu pula menyatakan bahwa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan.

Sebenarnya, yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang berlebihan terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang saja di antara para istri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti terkatung-katung.

Selain itu, Orang yang boleh beristri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikitpun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang saja. Adil yang dimaksudkan di sini ialah ‘kecondongan hati’. Dan tentu ini amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berbuat adil.

Bahkan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang istrinya terkatung-katung, ibarat digantung tak bertali. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang istri yang menyebabkan seorang yang lain lagi merasa kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya, yaitu condong hati kepada salah seorang diantara mereka namun tidak sampai membawa kepada tindakan mengurangkan hak yang lain.

Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; Makna adil di dalam ayat tersebut adalah persamaan: yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami-istri.”

 

HALAMAN SELANJUTNYA…>>

Bagaimana Menghadapi Teman yang Suka Memfitnah?

0

Pak Ustadz, saya seorang ibu bekerja yang sudah meiliki dua orang putri dan insya Allah sedang mengandung anak ke-3. Saya sedang menghadapi suatu permasalah yang mungkin akan menjadi dilemma. Saya sedang berada dalam pilihan yang sangat berat yaitu setelah kelahiran anak ke-3 apakah tetap bekerja atau berhenti saja. Di satu sisi, dengan saya bekerja alhamdullilah bisa membantu perekonomian keluarga tapi di sisi yang lain saya sedang merasakan kejenuhan di kantor. Memang, kantor merupakan tempat berkumpulnya orang-orang dengan karakter yang berbeda-beda. Tapi, dari dua tahun pertama bekerja, saya merasakan ketidaknyamanan terlebih semenjak ada teman saya yang berinisial “I”.
Hal tersebut ditambah lagi dengan kejadian beberapa waktu lalu yang mebuat cukup banyak orang beranggapan bahwa saya bukan teman (kerja) yang baik. Waktu itu saya hendak ikut istirahat di mess sekalian menjenguk anak teman saya yangg berinisial “V”. Nah, “I” ini paling tidak suka dengan “V” dengan alasan sifatnya yang menyebalkan. Saya sengaja tidak mengajak “I” karena sebelumnya ia pernah diajak oleh teman yang lain dan tidak mau. Setelah sampai di mess, saya sempat beristirahat di kamar “V” (teman akhwat juga). Tidak berapa lama, ruang tamu ramai karena ada mantan pegawai berinisial “S” dan disambul oleh teman-teman kantor yang lain. Saya tidak tahu kalau “S” akan datang dan mengajak makan. Saya juga tidak tahu dengan siapakah “S” membuat janji datang ke mess. Tersebarlah berita kami makan-makan dengan “S” dan sampai ke telinga “I” yang langsung bertanya kepada sahabatnya “D” kenapa ia tidak diajak.

Singkatnya, setelah saya menerangkan lewat sms kepada “I” dan “D”, mereka bersikap manis di depan saya tapi dibelakang saya mereka bercerita yang tidak sesuai dengan kenyataan dan orang-orang di kantor percaya akan cerita “I” karena memang dia pandai bersilat lidah. Kalau mau jujur, saya lah yang lebih sering sakit hati karena kelakuan “I” dan “D” yang selalu yakin kalau mereka tidak pernah berbuat salah kepada siapa pun dan mengaku selalu mengalah karena mereka sudah dewasa.

Yang mau saya tanyakan :
– Apakah sikap saya salah mengingat saya sudah berusaha untuk menerangkan dengan sejelas-jelasnya mengenai situasi yang terjadi dan telah meminta maaf?
– Kalau memang saya salah dan permohonan maaf saya tidak diterima oleh “I” dan “D”, apakah Allah juga tidak akan memaafkan saya?

Jazakallah atas jawabannya. Saya mohon doanya semoga saya dapat menghadapi kedua orang tersebut dengan lapang dada dan sabar.

 

 

Sebelumnya, saya ucapkan selamat atas kehamilan anak Anda yang ke-3. Semoga seluruh keturunan Anda kelak menjadi generasi shaleh-shalehah yang siap menyongsong masa depan tegaknya kalimatullah di muka bumi ini. Amin.

Persoalan yang Anda hadapi mungkin bertitik-tolak pada kesalah-fahaman dan komunikasi yang sedikit tersendat. Saya melihat bahwa niat Anda sudah benar karena hendak menjaga sesuatu (yang buruk) yang mungkin akan terjadi antara Anda dengan “V” ketika mengajak “I”.

Namun, perlu juga kiranya Anda mengevaluasi sikap tidak mengajak “I” yang sedikit dilatar-belakangi oleh prasangka yang belum tentu benar. Seandainya Anda tidak mengawalinya dengan prasangka tersebut dan tetap menjaga komunikasi dalam setiap kesempatan, sepertinya kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Yang saya sampaikan ini bukan bermaksud untuk menyalahkan siapa pun.

Namun, perlu kiranya menjadi pelajaran bahwa sekecil apa pun permasalahan, jika tidak dikomunikasikan akan memunculkan sakwa sangka yang merugikan. Sekarang, semuanya sudah terjadi. Tinggal Anda beristighfar meski belum tentu Anda yang bersalah. Jaga dan tingkatkan sillaturahmi dengan orang yang membenci kita sekali pun.

Jika itu semua sudah dilakukan dan ternyata sejumlah teman kantor sepertinya tetap membenci Anda, maka Anda tidak perlu risau karena teman yang sesungguhnya adalah mereka yang sama-sama menginginkan adanya ishlah dan tetap terjaganya silaturrahim.

Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Setiap maaf yang dimohonkan kepada-Nya dengan tulus, baik langsung ataupun tidak langsung, dipastikan akan senantiasa diterima. Bahkan, Allah membenci hamba-Nya yang merasa selalu bersih dari dosa dan memandang diri tidak perlu memohon ampun kepada-Nya.

Jika kesalahan itu ada pada sesama manusia, maka di saat kita memintakan maaf kepada orang yang bersangkutan, secara otomatis di saat itu pula Allah dengan cepat memaafkan kita meski orang tersebut tidak memberikan maaf. Perlu diingat pula bahwa hal tersebut (teman tidak memberi maaf) jangan sampai membuat kita tidak memaafkan teman tersebut karena hal itu hanya akan merugikan kita sendiri. Wallahu a’lam.

*  Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam

Pemerintah Didesak Segera Tingkatkan Mutu PTAI

0

PERCIKANIMAN.ID – – Memasuki tahun 2017, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), diminta untuk semakin meningkatkan mutu perguruan tinggi agama Islam (PTAI). Menurut anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa, pemerintah perlu berfokus pada soal kurikulum yang berlaku di PTAI.

“Memastikan standar kurikulum yang dipergunakan untuk program studi dan jenjang yang sama di seluruh Indonesia,” ungkap Ledia Hanifa seperti dikutip dari republika online, Jumat (5/1/2017).

Sebelumnya, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kemenag mengungkapkan masalah sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama dalam tahun 2017 ini. Menurut Direktur PTI Kemenag, Amsal Bakhtiar, program peningkatan kualitas dosen sudah dilakukan sejak 2015, yakni melalui program 5.000 doktor. Kemenag memberikan beasiswa kepada dosen-dosen PTAI untuk mengambil gelar doktor.

“Kita harapkan ke depan, 80 sampai 90 persen dosen (PTAI) doktor,” kata Amsal.

Sementara dilansir dari bps.go.id setidaknya di Indonesia hingga 2016 ada 53 PTAI Negeri dan sekira 625 dikelola pihak swasta dengan total mahasiswanya (negeri dan swasta) sekira 700 ribu mahasiswa berbagai jenjang strata.      Sementara jumlah tenaga pengajarnya atau dosen ada 12 000 orang untuk PTAI Negeri dan      14 700 untuk yang swasta. Tak dipungkuri dari jumlah dosen tersebut masih ada yang lulusan sarjana (S1) khususnya di daerah. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay