Ditalak Suami Apakah Harus Ijab Qabul Lagi Jika Ingin Rujuk? Ini Penjelasannya

0
967
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Dalam keadaan yang tidak ada lagi jalan keluar untuk kedamaian dan keharmonisan dalam rumah tangga maka suami istri diperbolehkan untuk melakukan perceraian (talak). Talak atau cerai ini diambil tentunya setelah sebelumnya sudah ada mediasi dan jalan keluar masalah suami istri dalam rumah tangganya.

 

Namun demikian dalam syariat Islam, perceraian atau talak bukanlah akhir dari perpisahan suami istri untuk selamanya. Masih ada rujuk dimana mantan suami istri yang telah bercerai bisa bersatu kembali dalam biduk rumah tangga serta dapat melanjutkan kebersamaan yang harmonis.

 

Rujuk merupakan bersatunya kembali sebuah hubungan antara kedua belah pihak atau suami istri yang mengalami perpisahan maupun proses perceeaian sebelum habisnya masa iddah. Selain itu, rujuk juga dapat dilakukan ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya .

 

Lalu, jika ditalak suami apakah harus ijab qabul lagi jika ingin rujuk kembali? Jika suami telah melakukan talak, apakah suami istri masih boleh tinggal satu rumah? Berapa lama masa iddah setelah talak sehingga rujuk tidak perlu ijab qabul?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

987

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 087722319792 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .