PASS dan Sejumlah Ormas di Jabar Minta Laskar Manguni Di Bubarkan

0
177
foto: dok. pass jabar

PERCIKANIMAN.ID – – Ratusan massa yang tergabung dalam Pembela Ahluss Sunnah (PASS) melakukan aksi dan orasi di depan Gedung Sate Jl.Diponegoro Kota Bandung, Selasa (12/12/2023).

 

Dalam sambutan dan orasinya Dani Mohamad Ramdan selaku Ketua PASS menyampaikan bahwa peristiwa di Kota Bitung Sulawesi Utara beberapa waktu lalu sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, dimana dunia dalam situasi berkabung atas genosida yang terjadi di Palestina yang dilakukan oleh agresor “Israel”, justru di Bitung aksi solidaritas kemanusiaan terhadap Palestina malah dinodai dan di rusak oleh aksi intoleran, anarkisme, radikalisme dan terorisme, yang dilakukan oleh Laskar Radikal Manguni Makasiouw.

 

“Dalam sejarah di Sulawesi Utara khususnya di Minahasa kita bisa temukan lembaran hitam diantaranya pada tahun 1945 ketika perumusan Pancasila, salah satu tokoh Badan (BPUPKI) paling menolak piagam Jakarta adalah tokoh Minahasa Alexander Andries Maramis, Dialah yang dengan gigih menolak klausul “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”,”ungkapnya.

 

Dani menambahkan kemudian pada tahun 1957 telah terjadi pemberontakan Permesta (Perjuangan Rakjat Semesta) dipimpin oleh Ventje Samual, kemudian tahun 2006 terjadi ketika adanya vonis hukuman mati terhadap Febianus Tibo cs atas kerusahan dan pembantaian kaum muslimin di Poso Sulawesi Tengah maka terjadi sekelompok orang mendeklarasikan berdirinya Gerakan Minahasa Merdeka di provinsi Sulawesi Utara.

 

“Kemudian Gerakan Minahasa Merdeka muncul kembali usai vonis 2 tahun kepada sang penista agama yaitu Ahok yang melecehkan QS. Al-Maidah:51, dan kita  tahu pada Sabtu (25/11/2023) kembali lagi terjadi peristiwa di Sulawesi Utara tepatnya di Kota Bitung. Jadi tidak heran kalo peristiwa ini terulang karena memang ada rekam jejaknya di Sulawesi Utara, karenanya kami PASS menuntut kepada pemerintah khususnya Mendagri dan Menkumham untuk membubarkan Laskar Manguni di seluruh Negeri Kesatuan Republik Indonesia,”pintanya.

 

Hal senada juga disampaikan Encep Saepudin selaku Ketua Forum Ormas Islam (Formasi) yang meminta pemerintah serius menangani dan menyelesaikan kasus anarkis di Bitung tersebut. Menurut Encep jika pemerintah tidak serius untuk membubarkan Laskar Manguni maka jangan salahkan kalau umat Islam mengambil tindakan sendiri.

 

“Pemerintah harus adil dan bertindak tegas, karena jelas Laskar Manguni ini telah melanggar konstitusi dan layak untuk di bubarkan,”tegasnya Bah Encep.

 

Sementara itu Ketua Barisan Kebangkitan Nasional (Barkin),H. Dicky Ahmad menyampaikan bahwa sangat beresiko dan berbahaya jika pemerintah abai dan tidak merespon tindakan Laskar Manguni yang telah berlaku anarkis tersebut.

 

“Mereka (Laskar Manguni) sudah sangat jelas berbuat anarkis dan melanggar hukum salah satunya mengibarkan bendera “Israel” yang jelas dilarang dalam undang-undang sehingga tindakan tegas pemerintah dengan mencabut ijin dan membubarkan Laskar Manguni sudah sepatut dilakukan,”pintanya.

 

Senada dengannya, H.Roinul Balad selaku Pembina Pembela Ahlus Sunnah (PASS) dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi anarkis oleh Laskar Manguni yang terjadi di Bitung tersebut bukanlah bentrokan spontanitas tanpa sengaja tetapi penyerangan terencana.

 

“Karena berdasarkan data yang kita miliki bahwa peristiwa itu memang sudah direncanakan dengan munculnya poster penolakan terhadap aksi peduli Palestina, karenanya ini adalah sebuah peristiwa yang digerakkan secara terorganisir dan terencana,”paparnya.

 

Untuk itu pihaknya mendukung tuntutan dari ormas yang agar pemerintah dengan tegas membubarkan Laskar Manguni yang dengan jelas dan meyakinkan telah berbuat anarkis serta melanggar undang-undang. Sebab, sambungnya, Laskar Manguni tersebut telah dengan sengaja memobilisasi massa, membawa senjata tajam dimuka umum, menyerang, menganiaya pihak lain yang menimbulkan korban.

 

“Selain itu mereka dengan jelas dan bukti nyata telah mengibarkan bendera “Israel” di tempat umum yang jelas melanggar undang-undang negara Indonesia. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembubaran ormas anarkis tersebut.”tegasnya.

 

Selain itu H.Roin juga meminta kepada kelompok atau umat Nasrani untuk bersama-sama membuat pernyataan dan tuntutan agar Laskar Manguni di bubarkan. Sebab, jelasnya, mereka telah berupaya membuat kegaduhan dan mencoba mengadu domba antar umat beragama.

Pernyataan sikap yang disampaikan dan diserahkan kepada Kesbangpol Jabar ( foto: dok. pass jabar)

“Kami juga meminta Kesbangpol khususnya di Jabar agar menginisiasi ke pemerintah pusat khususnya Kemendagri dan Kemenkumham untuk mencabut ijin Laskar Manguni,”pungkasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut juga dibacakan pernyataan sikap sebagai berikut,

 

SURAT PERNYATAAN SIKAP

PRMBELA AHLUS SUNNAH (PASS)

No. 01/SPS/12/2023

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuhu

Menyikapi peristiwa penyerangan yang terjadi di Kota Bitung-Sulawesi Utara pada hari Sabtu, 25 November 2023 yang dilakukan oleh Laskar Manguni Makasiouw  terhadap para peserta aksi kemanusiaan/solidaritas Palestina yangtengah mendapatkan musibah genosida dari agresor (penjajah) Israel Laknatullohalayhim. Maka dengan ini kami Pembela Ahlus Sunnah (PASS) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengutuk sekeras-kerasnya terhadap aksi penyerangan yang dilakukan olehLaskarManguni Makasiouw yang secara terang-terangan melakukan kriminal dan teror sertamemihak kepada penjajah Israel dengan mengibarkan bendera Israel.
  2. Berdasarkan Permenlu No. 3 Tahun 2019 Tentang HubunganLuar Negeri olehPemdan dalam Bab X poin c. yaitu: Tidak di izinkan pengibaran/penggunaanbendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
  3. Meminta kepada Kapolri, Bapak Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M.Si. untukmengusut tuntas pelaku tindakan kriminal dan teror di kota Bitung Sulawesi UtarapadaSabtu, 25 November 2023 beserta Aktor Inteletual yang berada dibelakangnyakarenatelah melanggar KUHP Pasal 170 Tentang Pengeroyokan, serta membuka informasi kasus ini kepada publik secara transfaran.
  4. Meminta kepada Mendagri, Bapak Muhamad Tito Karnavian untuk MembubarkanOrmas Laskar Manguni Makasiouw di seluruh Indonesia karena telah terbukti melakukan tindakan intoleran, radikal dan teror serta menetapkannya sebagai organisasi teroris.
  5. Kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk senantiasa menjaga ukhuwahsertamengawal kasus ini secara serius, sampai ormas radikal Laskar Manguni Makasiouwini dibubarkan di muka bumi NKRI.

Demikian surat pernyataan ini kami buat sebagai bentuk kepedulian terhadap perdamaian dan persatuan NKRI yang kita cintai, agar terhindar dari organisasi/kelompok radikalis, intoleran dan teroris. Nasrun minallohi wa fathun qoriib wa basyiril mukminin, Barokallohu FiikumwaNafa’abikumul Islam wal Muslimiin. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuhu

PEMBELA AHLUS SUNNAH (PASS)

Ketua                                                           Sekretaris

Dani Mohamad Ramdan S.Sos.I                              Arip Rahman Hakim

Usai berorasi di depan Gedung Sate, massa melanjutkan orasi di depan Gedung DPRD Jabar. Beberapa perwakilan juga sempat bertemu dan berdialog serta menyampaikan aspirasi dengan Kesbangpol Jabar. Aksi berakhir saat menjelang adzan Dhuhur dan massa membubarkan diri dengan tertib. [ ]

5

Rep: iman

Editor: admin

846