Hukum Penjarangan Kehamilan Dalam Islam, Begini Penjelasannya Dalam Al Quran

0
551
Istri sedang hamil ( ilustrasi foto: freepik )

PERCIKANIMAN.ID – – Anak adalah salah satu faktor penentu kesenangan, kebahagiaan, dan kegembiraan dalam suatu rumah tangga. Hal tersebut akan semakin mudah didapat apabila anak yang dilahirkan sehat, kuat, cerdas, dan saleh, bukan sebaliknya anak yang lemah, seperti yang dijelaskan Allah Swt. dalam Al-Quran,

“Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka dan khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan berbicara dengan tutur kata yang benar.” (Q.S. An-Nisā’ [4]: 9)

Masa balita (bawah lima tahun) adalah masa yang menentukan kualitas hidup seorang anak. Suatu kegiatan yang ditekankan adalah menyusui, seperti dijelaskan berikut ini.

“Hendaklah para ibu menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Kewajiban ayah, yaitu memberikan nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya. Ahli waris pun berkewajiban seperti itu. Apabila keduanya setuju untuk menyapih anaknya sebelum dua tahun, tidak ada dosa atas keduanya. Jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, tidak ada dosa bagimu memberikan bayaran dengan cara yang baik. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 233)

Pada ayat tersebut dengan tegas Allah menjelaskan bahwa masa penyusuan yang sempurna adalah dua tahun penuh (24 bulan) tidak boleh lebih apalagi kurang. Boleh dikurangi dengan syarat kedua pihak (suami dan istri) rela dan sepakat. Sepakat dapat diartikan alasan yang lebih kuat dari penyusuan yang sempurna untuk menyapih kurang dari dua tahun. Selain itu, ketegasan anjuran untuk penyusuan yang sempurna terlihat dengan adanya anjuran takwa pada akhir ayat tersebut. Sehingga, dapat diartikan bahwa salah satu kriteria ketakwaan adalah upaya untuk menyusukan anak selama dua tahun penuh.

Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa air susu ibu mengandung zat-zat dengan komposisi sesuai dengan kebutuhan bayinya. Begitu juga dalam usia. Komposisi air susu ibu saat bayi berusia 1 bulan berbeda dengan komposisi air susu ibu saat bayi berusia 18 bulan.

Selain mengandung zat untuk pertumbuhan, ASI juga mengandung zat-zat pelindung dari penyakit sehingga bayi yang disusui akan lebih jarang menderita sakit dibandingkan yang tidak disusui. Manfaat menyusui lain adalah rasa aman dan nyaman yang diperoleh dari pelukan dan belaian si ibu ketika menyusui.

Banyak serta besarnya manfaat pemberian ASI mendorong para ahli kesehatan anak untuk menganjurkan para ibu agar menyusui anaknya sehingga bayinya menjadi sehat dan kuat.

Hal itu dikenal dengan istilah ASI eksklusif, yaitu pemberian ASI saja tanpa makanan lain pada bayi sejak lahir sampai berumur empat bulan. Pada usia selanjutnya, bayi diberi ASI dan makanan tambahan sesuai usianya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah melarang seorang ibu hamil menyusui anak karena akan membebani si ibu, seperti membebani seekor keledai dengan beban yang berlebihan.

Larangan tersebut dapat dibenarkan. Makanan yang masuk ke tubuh akan dibagi tiga orang, si ibu sendiri, janin, dan anak yang menyusu. Yang paling menderita adalah janin karena satu-satunya makanan hanyalah dari si ibu, akibatnya pertumbuhan janin akan terganggu. Selain itu, isapan bayi yang sangat intensif pada puting payudara si ibu akan meningkatkan kadar hormon oxytocin yang dapat merangsang gerakan pada rahim. Janin yang lemah dan gerakan rahim yang kuat dapat menyebabkan keguguran.

Beban si ibu tidak hanya dalam memberi makan bagi janin, bayi, dan dirinya sendiri, namun juga beban tanggungan yang harus dia pikul karena janin yang semakin lama semakin berat dan anak yang masih sangat tergantung dan membutuhkan dirinya. Dengan demikian, dapat dibayangkan betapa susahnya seorang ibu hamil yang mempunyai anak di bawah dua tahun.

Dalam Al-Quran larangan tersebut termaktub dalam Surat Al-Baqarah [2] ayat 233 tersebut, “… Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya …”

Dari pemikiran-pemikiran di atas, dapat ditarik kesimpulan, yaitu sebagai berikut.

  1. Agar anak tumbuh menjadi kuat dan berkualitas, dia hendaknya disusui selama dua tahun penuh sehingga mendapat makanan dan perawatan yang cukup.
  2. Agar anak dapat disusui penuh selama dua tahun, si ibu tidak boleh dulu hamil karena dalam keadaan hamil dia tidak boleh menyusui anaknya.
  3. Oleh karena itu, penerapan upaya untuk pencegahan ke[1]hamilan pada ibu menyusui adalah suatu hal yang bijaksana.

Pencegahan kehamilan bukan karena khawatir takut miskin dan bukan dengan membunuh janin seperti yang dilarang oleh Allah Swt.

“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh dosa besar.” (Q.S. Al-Isrā’ [17]: 31)

Pencegahan kehamilan bukan dengan membunuh janin, tetapi dengan cara mencegah terjadinya pertemuan antara sel mani dengan sel telur wanita. Beberapa pertanyaan dan pernyataan yang sering dilontarkan, di antaranya sebagai berikut.

  1. Bukankah tindakan pencegahan kehamilan akan menyebabkan adanya sel mani dan sel telur yang akan mati? Jawabannya, sel mani dan sel telur tetap akan banyak yang mati, ada atau tidak ada tindakan pencegahan kehamilan.
  2. Bukankah pencegahan kehamilan berarti bertentangan dengan kehendak Allah untuk menciptakan manusia? Pertanyaan itu dijawab dengan pertanyaan lagi. Apakah ada satu peristiwa di dunia ini yang terjadi tanpa sepengetahuan dan kehendak Allah Swt.?

Sebagaimana yang ditegaskan,

“Allah, tidak ada Tuhan selain-Nya. Tuhan Yang Maha hidup, Yang terus-menerus mengurus makhluk-Nya, serta tidak mengantuk dan tidak tidur. Milik-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa yang di hadapan dan apa yang di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa pun tentang ilmu Allah, kecuali apa yang dikehendaki-Nya. Kekuasaan-Nya meliputi langit dan bumi. Allah tidak merasa berat memelihara keduanya dan Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 255)

Prinsip-prinsip dan metode pencegahan kehamilan adalah:

  1. Tidak melakukan sanggama di masa subur wanita, pada sistem kalender;
  2. Mencegah masuknya sel mani ke dalam vagina dengan melakukan ejakulasi di luar vagina, yang dikenal dengan istilah azl;
  3. Mencegah masuknya sel mani ke dalam rahim dengan menggunakan penghalang mekanis atau kimia, misalnya kondom;
  4. Meningkatkan daya netral sel mani oleh rahim, misalnya IUD;
  5. Menghambat masuknya sel telur wanita ke dalam rahim, pada sterilisasi wanita;
  6. Menghambat keluarnya sel mani, pada sterilisasi pria; dan
  7. Menghambat terjadinya pelepasan sel telur pada penggunaan hormon, seperti pil KB, suntik, dan implan.

Masing-masing metode pencegahan kehamilan tersebut mempunyai keunggulan, kelemahan, serta tingkat keberhasilan yang berbeda-beda. Tingkat keberhasilan yang terendah, di antaranya azl dan kalender, dan yang tinggi, di antaranya IUD, suntik, dan implan. Menyusui pada beberapa wanita memang dapat mencegah kehamilan, tetapi pada kebanyakan wanita yang lain justru tidak efektif. Oleh karena itu, tidak disarankan sebagai metode pencegahan kehamilan.

Kelemahan utama sistem kalender dan azl adalah kemampuan untuk menahan pada saat suami atau istri sangat menginginkan sanggama atau pada saat mendekati orgasme atau ejakulasi. Selain itu, tumpahan satu titik sperma ataupun tumpahan di mulut vagina sudah dapat menyebabkan kehamilan.

Dampak lain dari kedua metode itu adalah adanya hambatan psikis yang dapat menyebabkan ketidakpuasan seksual.Pengaruh buruk metode-metode pencegahan kehamilan bersifat individual. Tidak semua wanita yang memakai IUD akan mengalami perdarahan melalui vagina, namun ada wanita mengalami perdarahan yang banyak ketika menggunakan IUD.

Begitu juga dengan alat pencegahan kehamilan yang lain. Oleh karena itu, pemeriksaan dan konsultasi yang intensif untuk menentukan metode yang cocok untuk suatu pasangan, perlu dilakukan. Pada pasangan muda sebaiknya tidak menggunakan metode kontrasepsi sebelum mereka mempunyai keturunan.

Hal tersebut dilakukan agar metode kontrasepsi tidak menjadi “kambing hitam” ketika mereka ternyata termasuk 1 dari 10 pasangan yang berisiko tidak mempunyai keturunan.

Namun, jika keadaan memang mengharuskan,seperti masih menyelesaikan pendidikan, tuntutan pekerjaan, dan sebagainya, sebaiknya gunakan metode kontrasepsi yang mudah, efektif, dan reversibel (kesuburan wanita mudah kembali), salah satunya KB suntik. Jika jarak menstruasi teratur, dapat digunakan gabungan metode kalender dengan kondom, yaitu penggunaan kondom pada masa subur. [ ]

Sumber: buku Cinta & Seks Rumah Tangga Muslim penulis dr.Untung Santosa dan Aam Amiruddin

5

Red: admin

Editor: iman

907