Bolehkah Mengqodho Shalat Yang Pernah Ditinggalkan? Ini Penjelasannya

0
1195
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – –  Salah satu kewajiban seorang muslim yang berkaitan dengan ibadah  yang tidak boleh ditinggalkan adalah shalat wajib. Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan merupakan rukun Islam.

Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) tidak boleh meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya.

Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Maka jika seorang Muslim terlupa tidak mengerjakan shalat, ada kesempatan untuk mengqodho shalatnya.

Mengqodho sholat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat.

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqodho sholat yang terlewat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Lalu, apa hukum mengqodho shalat tersebut? Dalam keadaan seperti apa shalat boleh di qodho? Bisakah mengqodho shalat yang pernah ditinggalkan dimasa lalu? Bolehkah mengqodho shalat yang sengaja ditinggalkan ?

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

987

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .