Menghadiri Pernikahan Yang Hamil Duluan, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

0
513
ilustrasi foto: pixabay

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum. Pak Aam, mohon ijin bertanya . Beberapa waktu saya menghadiri pernikahan teman yang ternyata pengantin wanitanya sudah hamil duluan. Bagaimana hukum menghadiri pernikahan dimana pengantin wanitanya hamil duluan (married by accident/ MBA)? Ada yang mengatakan dilarang atau haram jika mengetahui dia sudah hamil sebelum menikah. Sementara saya tahu setelah beberapa hari setelah undangan tersebut. Mohon penjelasannya. Terima kasih . ( AS by email)

 

Wa’alaykumsalam wr.wb. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Begini, secara prinsip, ajaran Islam mewajibkan kita menjaga ikatan silaturahmi baik dengan teman, saudara, tetangga atau pun orang-orang yang pernah kita kenal. Nah, salah satu cara menjaga hubungan silaturahmi ini adalah menghadiri undangannya, jika kita diundang. Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw. bersabda,

Apabila salah seorang di antara kamu diundang untuk menghadiri walimah (resepsi) pernikahan, hendaklah memenuhi undangannya” (H.R. Muslim).

Islam tak hanya mewajibkan kita menghadiri undangan pernikahan, tetapi juga undangan-undangan lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut. Rasulullah Saw. bersabda,

Apabila kamu diundang untuk menghadiri suatu jamuan, hendaklah kamu datang. Jika kamu ingin makan, silakan makan. Dan jika tidak mau, kamu boleh tidak makan” (H.R.Muslim).

Jadi, kita diwajibkan untuk memenuhi undangan pernikahan juga undangan-undangan lainnya, misalnya undangan syukuran rumah, keberangkatan haji, khitanan, dan undangan lain. Namun, kewajiban memenuhi undangan ini bisa gugur karena ada alasan-alasan syar’i (yang dibenarkan agama) misalnya karena sakit, bentrok dengan undangan lainnya, atau waktu yang tidak memungkinkan.

Persoalannya, bagaimana dengan menghadiri undangan yang mengandung unsur kemungkaran, misalnya menghadiri walimah pernikahan yang pengantin wanitanya hamil duluan atau istilahnya MBA (married by accident)? Untuk menjawab masalah ini, silakan cermati hadis berikut.

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam. bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, janganlah duduk di suatu hidangan yang diedarkan khamr (minuman yang memabukkan)” (H.R. Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi).

Hadis tersebut menegaskan bahwa kita tidak dibenarkan ikut duduk-duduk di tempat yang jelas-jelas memilikiunsur kemungkaran, yaitu diedarkannya minuman yang memabukkan. Hal ini mengisyaratkan bahwa kita pun haram menghadiri suatu pesta atau jamuan yang di dalamnya ada unsur maksiat.

Pernikahan MBA (married by accident) adalah salah satu bentuk pernikahan yang mengandung kemungkaran. Dalam pernikahan tersebut, ada unsur melegalisasi perbuatan dosa yakni zina.

Jika ada perempuan hamil padahal belum menikah, berarti dia pernah berzina. Nah, biasanya untuk menutupi aib, akhirnya dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya. Berarti, dalam pernikahan MBA jelas sekali terdapat unsur kemungkaran, yaitu melegalisasi hasil perzinaan. Sedangkan dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. mengharamkan untuk menghadiri jamuan yang mengandung kemungkaran.

Dalam status pernikahannya saja sudah bermasalah jika wanitanya hamil duluan. Sebagian ulama mengharamkan mereka melangsungkan pernikahan karena wanita hamil dilarang melakukan pernikahan.

Paling tidak  ada pendapat dari Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib ra, Al-Barra’ dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum ajmain. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).

Memang sebagian ulama ada yang membolehkan mereka melakukan pernikahan namun dengan catatan si wanitanya atau calon pengantin wanitanya telah melahirkan dan mendapat hukuman. Dalam syariat Islam sendiri kan ada hukuman bagi yang melakukan zina yakni dicambuk hingga dirajam.

Nah, bertolak dari analisis ini, menurut hemat saya bahwa haram hukumnya menghadiri undangan pernikahan MBA kalau kita sudah mengetahuinya. Namun, jika kondisinya kita benar-benar tidak tahu, hal tersebut tidak menjadi masalah kita menghadiri pernikahannya.

Sesungguhnya, yang diharamkan itu bukan hanya menghadiri pernikahan MBA saja, tetapi segala jamuan dan undangan yang mengandung kemungkaran, misalnya ada pesta minuman keras ada perjudian dan sebagainya. Sepanjang itu kita ketahui maka haram menghadiri. Namun jika kita tahu setelahnya ya insya Allah tidak berdosa.

Untuk mengetahui pembahasan lebih lengkap berikut dalilnya silakan baca buku saya yang berjudul “Insya Allah Sakinah” atau “Membingkai Surga Dalam Rumah Tangga”. Didalamnya ada pembahasan terkait hukum atau dalil mengenai rumah tangga termasuk menikah dan walimah. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

947

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/.