Lepas Hijab Di Medsos Untuk Foto Produk Apakah Boleh ? Ini Yang Harus Dipahami Muslimah

0
582
Simbol sosial media ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – –  Assalamu’alaykum , Pak Aam mohon maaf mau bertanya. Kalau yang sehari-harinya berjilbab kemudian dalam beberapa kali memperlihatkan foto -fotonya di media sosial tidak berjilbab walaupun  hanya iseng saja bagaimana hukumnya? Atau melepas hijab sebentar untuk foto produk karena tuntutan profesi apakah diperbolehkan? Mohon penjelasannya dan terima kasih.  ( YS by FB).

Wa’alaykumsalam ww. Bapak, ibu dan sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Tidak dipungkiri di zaman sosmed atau medsos sekarang ini sepertinya tidak ada lagi batas baik jarak, waktu maupun privasi seseorang. Dengan adanya update status orang menjadi tahu apa yang sedang kita lakukan orang lain baik waktu maupun tempatnya, bahkan hingga ruang pribadi orang bisa tahu.

Namun demikian yang tetap harus dipegang adalah meski di dunia maya yang namanya etika dan aturan itu tetap berlaku termasuk dalam hal berbusana dan bertutur kata tetap harus dijaga. Dalam Al Quran  sangat jelas, bagaimana Allah melalaui malaikatnya senantiasa mencatat perbuatan kita termasuk ucapan. Coba simak,

(18) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir”. (QS.Qaaf: 18 )

Nah, terkait dengan busana maka sebetulnya tidak jauh berbeda antara di dunia nyata dengan di dunia maya (medsos) dan yang namanya menutup aurat tetap harus dipenuhi. Apalagi di medsos juga bisa dilihat orang lain yang bukan muhrimnya maka menutup aurat di medsos tetap wajib hukumnya sehingga melepas jilbab/ hijab menjadi terlarang atau haram dilakukan.

Tindakan ini bisa menjadi tidak istiqomah, saya menyarankan agar foto yang ada di medsos juga sudah kondisi berhijab. Walaupun ada yang bilang, foto itu tidak bukan sesungguhnya, namun hal tersebut tetap mengndung unsur memamerkan aurat. Jadi sayang saja kalau hari-hari sudah berhijab namun di media sosial menggunakan foto-foto diluar kebiasaan pakaian sehari-hari.

Foto-foto yang diambil entah bersama keluarga, sahabat ataupun pasangan kemudian di upload ke media sosial yang terhubung secara luas dan menjadi konsumsi publik. Hal ini tentu tidak menjadi masalah dan boleh jika dilakukan oleh laki-laki selama dilakukan dengan niat yang baik bukan untuk kesombongan dan pamer. Tapi ini sangat terlarang dalam Islam untuk kaum wanita.

Ketika seorang wanita memajang fotonya di media sosial maka secara otomatis akan dilihat oleh para laki-laki secara luas, meskipun yang dipajang hanyalah foto bagian wajahnya saja. Apalagi ini sampai melepaskan hijab/jilbabnya. Perintah Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Al Quran sangat jelas:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra–putra mereka…..” ( QS.An-Nur: 31)

Dengan demikian menutup aurat di media social hukumnya tetap wajib sehingga wanita dilarang menampakkan auratnya meski hanya foto di media social baik iseng maupun ingin pamer. Untuk itu saya sarankan melalui Anda sebaiknya teman Anda yang suka melepas hijabnya di media social untuk segera bertaubat dan tidak mengulanginya lagi dengan tujuan untuk pamer atau hanya sekedar iseng. Ada banyak madlorotnya ketimbang manfaatnya.

Ingat, sebagaimana ada amal jariyah yang kebaikan itu dilakukan orang lain maka ada juga dosa jariyah yang dilihat atau dikerjakan oleh orang lain akibat dari perbuatan kita. Hal ini sebagaimana dalam hadits berikut:

 

« ﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺣَﺴَﻨَﺔً، ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ، ﻭَﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَﻩُ، ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ، ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّﺌَﺔً، ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭِﺯْﺭُﻫَﺎ ﻭَﻭِﺯْﺭُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ، ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ

 

Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang hasanah (baik) dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatannya itu dan pahala dari orang yang melakukannya sesudahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang buruk, maka baginya dosanya dan dosa orang yang melakukan sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim no.1017 )

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshwab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

948

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .