Bolehkah Menikahi Mantan Menantu ? Begini Penjelasnnya

0
585
Buku nikah yang diterbitkan oleh KUA (ilustrasi foto: kemenag)

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum, Pak Aam, saya mempunyai  teman (perempuan juga) yang bercerita bahwa ia  sudah bercerai dengan suaminya tanpa anak. Namun yang membuat saya kaget dan tidak percaya, katanya ia  mempunyai hubungan dekat dengan mantan mertuanya . Saya lebih terkejut lagi karena mereka berdua berencana mau menikah. Bagaimana status hubungan tersebut jika benar menikah apakah boleh mantan mertua menikahi mantan menantu?  Dalam Islam apakah halal atau haram? Mohon penjelasannya.  ( Hanna by email)

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Bapak, Ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Tentu kita prihatin dengan apa yang dialami oleh teman ibu tersebut. Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya saya jelaskan dulu bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikahi wanita yang pernah menjadi istri ayah kita (mantan ibu tiri). Dasarnya apa? Coba kita perhatikan ayat berikut.

(22) وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali kejadian pada masa lampau. Sesungguhnya, perbuatan itu sangat keji dan dibenci Allah, dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh.” (QS. An-Nisa: 22)

 

Karena menikahi mantan ibu tiri itu tidak diperbolehkan, maka mafhum mukhalafah atau kebalikannya, menikahi wanita yang pernah dinikahi anak juga tidak diperbolehkan.

Kemudian ada kalimat “ terkecuali kejadian pada masa lampau” menurut para ahli tafsir adalah kejadian masa lalu sebelum datangnya syariah Islam atau pada zaman jahiliyah terdahulu.

 

Ada pun, menikahi mantan istri anak angkat itu diperbolehkan. Kita atau laki-laki juga diperbolehkan menikah dengan anak angkat  sebab proses adopsi tidak serta merta membuat anak yang bersangkutan menduduki posisi yang sama dengan anak kandung kita. Nasabnya tidak lantas dialamatkan kepada kita sebagai ayah angkatnya, tapi dia tetap bernasab kepada ayah biologis atau ayah kandungnya. Coba perhatikan keterangan berikut.

 

Kami (Allah) menikahkanmu dengan Zainab agar orang mukmin tidak berkeberatan untuk menikahi bekas istri-istri anak-anak angkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah bercerai dengan istrinya…” (Q.S. Al-Ahzab :37 )

 

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dijelaskan, “Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya,

 

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggillah anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu. Kamu tidak berdosa jika khilaf tentang itu, tetapi yang menjadi dosa adalah apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)”

 

Perlu diketahui bahwa dulu Rasulullah Shallahu alaihi wasallam. memiliki anak angkat namanya Zaid. Kemudian masyarakat pada waktu itu memanggilnya Zaid bin Muhammad. Padahal, nama ayahnya kandungnya adalah Haritsah. Sampai akhirnya Allah menurunkan ayat ke-5 surah Al-Ahzab tersebut. Perlakuan manusia terkadang ingin memuliakan sesamanya namun tuntunan Allah Swt  tentu yang harus ditaati.

Sebaiknya sebelum pernikahan itu terjadi Anda bisa memberikan nasihat kepadanya atau teman Anda tersebut. Coba bisa dibayangkan jika mantan istri kemudian menjadi ibu angkat atau ibu tiri atau sebaliknya mantan suami kemudian statusnya menjadi anak tiri. Tentu akan terjadi hubungan yang kurang harmonis  bisa jadi seorang anak menjadi akan benci kepada bapaknya atau bapak benci kepada anaknya, padahal anak diperintahkan berbakti kepada bapaknya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.[ ]

5

Red: admin

Editor: iman

930

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .