Tanah Pertanian Digarap Orang Lain, Apakah Wajib Zakat Juga?

0
924
Zakat pertanian ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID – – Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.

 

Jumhur ulama menetapkan zakat pertanian ini dengan mengacu pada firman Allah Ta’ala dalam Al Quran,

 

 وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

 

Allah-lah yang menjadikan tanam-an-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya serta tidak serupa rasanya. Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah zakatnya pada waktu memetik hasilnya, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan..” (QS. Al – An’am: 141)

 

 

Kemudian dari hadits yang diiriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

 

Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhari dan Ahmad).

 

 

Untuk itu sebagian besar ulama berbendapat bahwa Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nishab zakat sebesar 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok.

 

Lalu jika tanah pertanian tersebut digarap orang lain, apakah wajib zakat juga? Siapa yang harus mengeluarkan zakat, yang punya tanah atau yang menggarap? Apakah besarannya sama ?

 

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

933

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .