Hukum Menimbun Barang Untuk Mendapat Keuntungan Berlipat, Ini Pendapat Ulama

0
611
Saat ini minyak goreng sedang langka, namun ada saja orang yang menimbunnya ( ilustrasi foto: wartaekonomi)

PERCIKANIMAN.ID – – Saat ini masyarakat khususnya di Indonesia sedang kebingungan terutama untuk mendapatkan minyak goreng. Sebab, sudah beberapa pekan ini minyak goreng yang sebelumnya mudah dibeli, sekarang lenyap dari pasaran. Kalau pun ada maka stocknya terbatas dan harganya naik berkali lipat. Juga harus antri terlebih dulu untuk bisa membelinya.

 

 

Namun tersiar kabar ditengah langkanya minyak goreng dipasaran ternyata ada pihak baik perorangan maupun perusahaan yang justru melakukan penimbunan. Tujuannya tak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan berlipat setelah dijual kembali.

 

 

Tentu ini perbuatan yang sangat tercela dan membuat kebanyakan orang marah. Ia menikmati keuntungan diatas penderitaan orang lainnya. Lalu bagaimana hukum menimbun barang sendiri dalam Islam? Bolehkah mencari keuntungan berlipat dengan cara menimbun barang lalu dijual kembali?

 

 

Dikutip dari alsalafway.com para ulama masih berselisih pendapat tentang barang apa sajakah yang terlarang untuk ditimbun dalam ajaran Islam. Ada ulama yang berpendapat bahwa yang dilarang ditimbun hanyalah bahan makanan pokok saja.

 

 

Pendapat lainnya menyatakan yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan mereka akan kesusahan apabila terjadi penimbunan. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat inilah  yang benar berdasarkan makna tekstual yang bisa kita tangkap dari hadits terkait masalah ini.

 

 

Dalam Nailul Authar 5/262  al-Syaukani mengatakan, “Makna tekstual yang bisa disimpulkan dari hadits tersebut, menimbun barang itu hukumnya haram baik yang ditimbun berupa bahan makanan pokok, makanan hewan tunggangan, atau pun selainnya. Kata-kata ‘bahan makanan’ pada sebagian riwayat tidak bisa dijadikan alasan bahwa yang terlarang hanyalah menimbun bahan makanan. Kesimpulan yang benar dalam masalah ini adalah semua barang yang diperlukan oleh banyak orang itu dilarang untuk ditimbun termasuk diantaranya bahan makanan pokok”.

 

 

Al-Ramli  al-Syafi’i dalam Hasyiyah ‘ala Asna al-Mathalib 2/39 mengatakan, “Sepatutnya larangan menimbun itu diberlakukan untuk semua barang yang umumnya menjadi kebutuhan masyarakat banyak baik berupa makanan atau pun pakaian”.

 

 

Inilah yang selaras dengan hikmah dilarangnya menimbun yaitu terlarangnya merugikan dan menyusahkan masyarakat banyak.

 

 

Pendapat yang sama juga difatwakan oleh Lajnah Daimah 13/184. Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Tidak diperbolehkan menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Tindakan ini disebut ihtikar.”

 

 

Hal ini terlarang karena menimbang beberapa hal:

 

Pertama, adanya hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:

 

لا يحتكر إلا خاطئ

 

Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa” [HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah].

 

Kedua, Menimbun Adalah Tindakan Yang Merugikan Banyak Kaum Muslimin.

 

Sedangkan barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan masyarakat banyak itu boleh ditimbun kecuali jika dijumpai kondisi yang menyebabkan masyarakat banyak membutuhkannya maka ketika itu barang tersebut wajib dipasarkan di tengah masyarakat dalam rangka mencegah kesempitan dan kesusahan masyarakat banyak”.

 

 

Berdasarkan uraian di atas, menimbun barang yang tidak menyebabkan masyarakat banyak dirugikan karena mereka tidak terlalu membutuhkannya dan ada alternatif barang yang lain hukumnya tidak mengapa dan tidak termasuk dalam kategori menimbun yang terlarang.

 

 

Akan tetapi jika tidak didistribusikannya suatu barang itu menyebabkan masyarakat banyak yang  dirugikan, kerepotan, dan kesusahan disebabkan mereka tidak mendapati alternatif pengganti sehingga terpaksa membeli dengan harga yang di atas standar demi mendapatkan barang tersebut maka inilah yang dikategorikan menimbun yang haram. Termasuk diantara contohnya adalah menimbun bensin, tiket kereta api dll. Wallahu’alam. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

937