Hukum Mengepalkan Tangan Saat Hendak Berdiri Dari Sujud, Ini Penjelasan Imam Madzhab

0
571
Sujud dalam shalat di masjid ( ilustrasi foto: pixabay )

 

Oleh: KH.Drs. Abdurrahman Rasna,MA*

 

PERCIKANIMAN.ID – – Menjawab tentang  bagaimana hukum mengepalkan kedua tangan ketika bangkit berdiri sari sujud atau tasyahud awal.

 

Gerakan/posisi  telapak tangan ketika bangkit dari sujud untuk melanjutkan ke rakaat berikutnya yang diajarkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam?

 

Berikut penjelasan uwa :

  1. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Sebab hadits mengenai mengepal kedua tangan itu statusnya adalah hadis palsu. Dan yang berkomentar bahwa itu hadits palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz.

Yang sesuai sunnah yang diajarkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah membentangkan kedua telapak tangan. Bukan dikepal.

Dalam hal ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

 

عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.

 

Dari Malik bin al-Huwairits, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi.” (HR. Bukhari)

 

  1. Madzhab Maliki berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Pendapat Madzhab Maliki ini sama seperti pendapat Madzhab Hanafi. Sebab hadits mengenai mengepal kedua tangan itu statusnya adalah hadits palsu. Dan yang berkomentar bahwa itu hadits palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Dalam hal ini, Madzhab Maliki menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

 

عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.

 

Dari Malik bin al-Huwairits, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari).

 

  1. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Pendapat Madzhab Syafi’iy ini sama seperti pendapat Madzhab Hanafi & Maliki. Ulama yang berkomentar bahwa itu hadits palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Karena itu, yang sesuai sunnah Nabi SAW adalah membentangkan kedua telapak tangan. Tanpa dikepal. Dalam hal ini, Madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

 

عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.

 

Dari Malik bin Al-Huwairits, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari).

 

  1. Madzhab Hanbali berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Pendapat Madzhab Hanbali ini sama seperti pendapat Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Ulama yang berkomentar bahwa itu hadis palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Karena itu, yang sesuai sunnah Nabi SAW adalah membentangkan kedua telapak tangan. Tanpa dikepal. Dalam masalah ini, Madzhab Hanbali menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

 

عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.

 

Dari Malik bin al-Huwairits, dari Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari).

Kesimpulan Semua madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat bahwa posisi kedua tangan saat bangkit dari sujud tidak mengepalkan tangan. Keempat madzhab ini berpendapat bahwa mengepalkan tangan adalah hadits palsu. Adapun gerakan yang diajarkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam adalah menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi.

 

Pendapat 3 Ulama Besar 1. Syeikh Al-Albani Di dalam kitab Sifat Salat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam, Syeikh Al-Albani mengatakan bahwa disunnahkan mengepalkan kedua tangan ketika hendak bangkit dari sujud.

  1. Syeikh Bin Baaz Di dalam kitab Majmu’ Fatawa Bin Baaz, Syaikh Bin Baaz mengatakan bahwa tidak ada satupun hadits shahih tentang mengepal kedua tangan.

Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

*penulis adalah anggota Komisi Dakwah MUI Pusat dan anggota Bidang Dakwah PB MA*

5

Red: admin

Editor: iman

936