Mau Rujuk Tapi Takut Dengan Orang Tua ? Begini Penjelasannya

0
821
Suami istri cerai ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – – Dalam kehidupan rumah tangga kadang tidak sesuai dengan yang diimpikan sebelumnya dimana ombak dan ujian silih berganti. Ada saja persoalan dalam rumah tangga dari hal yang ringan hingga yang berat dan butuh penyelesaian yang rumit.

 

 

Masalah-masalah yang ringan mungkin bisa selesai dengan sendirinya dan tidak butuh waktu yang lama. Namun masalah rumah tangga yang berat terkadang memakan waktu berlama-lama hingga berbulan-bulan untuk menyelesaikannya.

 

 

Meski demikian terkadang tidak selesai juga dan tidak menemukan solusi serta jalan kelua dari problema rumah tangga yang sangat berat. Kondisi seperti ini terpaksa kadang harus diakhiri dengan perpisahan (cerai) antara suami dan istri sebagai jalan keluar terakhirnya.

 

 

Tentu hal demikian tidak ada yang menginginkannya, apalagi jika rumah tangga tersebut telah berjalan lama hingga mempunyai anak-anak yang masih butuh kehadiran serta kasih sayang orangtuanya. Memang dilematis, namun pilihan pahit tersebut terpaksa harus ditempuh agar keduanya bisa saling melepas beban dan tidak saling mendzalimi.

 

 

Namun Islam adalah agama fitrah yang ajarannya sangat mengagungkan dan menginginkan perdamaian yang panjang dari dunia hingga akhirat. Apabila permusuhan, konflik , dan perpecahan terjadi, Islam tetap memberi ruang untuk mendamaikan pihak yang berkonflik. Ini karena Islam memang menjaga agar kehidupan penuh damai dalam lindungan syariat Allah Ta’ala.

 

 

Bahkan, di dalam wilayah rumah tangga, pasangan suami istri yang sudah bercerai, Islam tidak membiarkan pasangan suami istri tersebut bercerai selamanya sampai ada ketentuan yang memutuskan harus bercerai selamanya.

 

 

Terhadap pasangan cerai, Islam memberikan ruang untuk rujuk (berkumpul kembali) hingga tiga kali. Ini menandakan Islam sangat benci perpecahan dan perceraian . Rujuk menurut istilah syar’i adalah kembali pada pernikahan setelah terjadi talak tak ba`in dengan tatacara tertentu. Talak tak ba`in (thalaq ghair ba`in), atau talak raj’i, adalah talak yang masih dibolehkan untuk rujuk, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah. Dalam Al Quran Allah Ta’ala berfirman,

 

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

 

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS.Al-Baqarah : 228)

 

 

Lalu bagaimana jika ada niat dan keinginan untu rujuk namun takut kepada orangtua? Bolehkah rujuk tanpa persetujuan orangtua? Bolehkah menolak kemauan orangtua yang tidak menginginkan rujuk? Bagaimana seharusnya bersikap kepada orangtua yang demikian ?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

908

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .