Hukum Meninggalkan Shalat Karena Hilang Kesadaran

0
899
Orang sakit ( ilustrasi foto: pixabay )

PERCIKANIMAN.ID –  – Sholat lima waktu merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap umat Islam. Shalat wajib yang lima waktu itu sesungguhnya telah ditentukan waktunya. Ada pun pelaksanaanya harus mengikuti atau mencontoh apa yang telah Rasululullah shalallahu alaihi wassalam. Dalam Al Quran, Allah Ta’la berfirman,

 

(103) إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا……………..

 

“…….Sesungguhnya, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” ( QS. An-Nisa: 103)

 

Untuk itu dalam kondisi apa pun maka ibadah shalat ini tidak boleh ditinggalkan, kecuali bagi Wanita yang sedang haid dan nifas maka boleh meninggalkan shalat karena ada udzur syar’i.

 

Saking pentingnya ibadah shalat ini maka hari kiamat kelak, segenap umat manusia akan dikumpulkan di padang Mahsyar dan menghadapi hari perhitungan. Segala amalnya akan dilihat dan ditimbang. Amalan pertama yang akan dihisab di pengadilan Allah Ta’ala kelak adalah shalat.

 

 

Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dimana Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam  bersabda:

 

 

إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإنْ صَلُحَتْ، فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإنْ فَسَدَتْ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَبْدِيْ مِنْ تَطَوُّعٍ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُوْنُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا.

 

(رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ)

 

Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman: ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi)

 

Dari hadits ini dapat kita pahami bahwasannya sholat adalah amalan pertama yang akan dipertanyakan dari seorang muslim pada hari kiamat nanti, kemudian kita pahami juga bahwasanya shalat adalah semacam ‘tolak ukur’ untuk mengetahui kualitas seorang muslim, karena dikatakan bahwa jika shalatnya baik, maka baiklah ia, demikian pula sebaliknya.

 

Untuk itu hendaknya setiap muslim dapat menjaga shalat dalam setiap waktu. Maka sesibuk apa pun ibadah shalat ini jangan sampai terlewatkan. Allah Ta’ala sudah memberikan keringanan misalnya di jamak maupun di qashar sehingga tidak ada alas an karena waktu yang sibuk.

 

Lalu bagaimana hukum orang yang meninggalkan shalat karena hilang kesadaran, misalnya sedang menjalani operasi atau kecelakaan? Apakah setelah sadar kewajiban shalat yang ditinggalkan tersebut wajib diganti? Bagaimana jika kesadaran tersebut hilang dalam beberapa hari sehingga banyak ibadah shalat yang ditinggalkan?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

832

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .