Penghapusan Subsidi Haji Diusulkan Secara Bertahap

0
622
Tahun 2020 dan 2021 jamaah haji Indonesia tidak bisa berangkat karena pandemi Covid-19 ( ilustrasi foto: arabnews)

ERCIKANIMAN.ID – – Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi setuju dengan usulan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto terkait perhitungan kembali subsidi haji. Yuslam mengatakan memang usulannya penghapusan subsidi haji dilakukan secara bertahap.

 

“Jadi sebetulnya di dalam uraian saya, pandangan supaya subsidi (haji) itu dihapus, memang ada ungkapan saya, itu sebaiknya dilakukan hitung ulang dan supaya penghapusan itu tidak dilakukan secara serta-merta begitu,” ungkap Yuslam dilansir dari Republika.co.id, Senin (1/11/2021).

 

Ia mengatakan harus ada hitungan pengurangan subsidi haji dilakukan secara bertahap sampai suatu hari nanti tidak ada subsidi lagi. Itu pendapat Dewan Pengawas BPKH sejak awal, supaya penghilangan subsidi dilakukan secara bertahap.

 

Namun, ia menyampaikan, itu sekadar pendapat dari Dewan Pengawas BPKH, sebab penetapan regulasi bukan domain BPKH. Jadi Dewan Pengawas BPKH hanya berkomunikasi dan memberikan usulan.

 

Ia menjelaskan usulan tersebut diberikan karena banyak pertanyaan publik terkait subsidi haji. Maka, Dewan Pengawas BPKH merespons pertanyaan publik tersebut dengan memberikan usulan itu.

 

“Memang perlu dilakukan upaya penghapusan subsidi tetapi harus dihitung betul-betul dan pelaksanaannya konsepnya tidak dilakukan secara sekaligus, tapi melakukannya secara bertahap, saya kira pada dasarnya sependapat antara kami dengan DPR,” ujar Yuslam.

 

Ia menerangkan, sekarang besaran subsidi haji sekitar 50 persen lebih sedikit sebab setiap embarkasi besaran biaya hajinya berbeda-beda. Terkait berapa idealnya subsidi haji, Yuslam menjawab, hitung-hitungan ini harus dilakukan oleh ahlinya yang punya dasar kuat mengenai aktuaria.

 

“Jadi mereka yang menghitungnya harus ahli perhitungan keuangan atau matematika keuangan,” katanya. [ ]

 

5

Red: admin

Editora: iman

901