Niat Sholat Dilafalkan Atau Tidak ? Begini Penjelasannya

0
997
Suami istri hendak melaksanakan shalat ( ilsutrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – – Setiap perbuatan khususnya dalam ibadah hendaknya diawali dengan dengan niat. Niat sendiri berfungsi menjadikan suatu perbuatan menjadi wajib dan sunah. Niat juga bisa menjadikan suatu perbuatan dinilai biasa atau berpahala.

 

Seperti orang yang berniat untuk iktikaf di masjid dengan orang yang hanya menumpang istirahat tentunya mempunyai nilai pahala disisi Allah Ta’ala yang berbeda. Padahal keduanya sama-sama ada didalam masjid, namun niatnya yang berbeda. Dalam bab niat ini kita sering mendengar atau membaca hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam akan pentingnya niat,

 

 

ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

 

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)

 

Dalam ajaran Islam, setiap orang yang hendak melakukan ibadah harus mempunyai maksud sebelum melakukannya. Inilah syarat agar perbuatan tersebut dianggap sah. Secara bahasa, arti niat sama dengan al qasdu (bermaksud), al-azimah (tekad), al-iradah (keinginan), dan al-himmah (menyengaja).

 

Dalam hadits yang lain Rasulullah shalallahu alaihi wassalam  kembali mengingatkan akan pentingnya niat dalam setiap amal perbuatan. Seperti hadits dari Umar bin Khattab ini,

 

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

 

Setiap perbuatan (hanya sah) dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan niatnya”. (HR Bukhari Muslim).

 

Demikian juga dalam ibadah yang kita lakukan setiap harinya baik itu ibadah maghdhoh maupun yang sifatnya ghairu maghdhoh, misalnya dalam shalat, puasa, sedekah, memberi bantuan, menolong orang lain dan sebaginya harus disertai dengan niat yang benar.

 

Lalu apakah niat itu harus diucapkan secara jahr (bersuara) ? Apakah niat shalat juga harus dilafadzkan atau dikeraskan? Bolehkah niat cukup didalam hati saja? Apakah sah shalat yang niatnya hanya dalam hati ?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

904

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .