Menolong Saudara atau Memenuhi Nazar? Begini Penjelasannya

0
887
ilustrasi fotoa: pixabay

PERCIKANIMAN.ID – – Sikap saling peduli dan tolong-menolong menjadi salah satu sifat dan karakter yang diajarkan Islam bagi kaum muslimin. Hal ini lantaran Allah secara langsung mengamanatkannya dalam dalil Al Quran kepada seluruh umat manusia,misalnya dalam firman-Nya,.

 

 (2)…وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

 

Dan tolong-menolong lah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwa lah kamu kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah sangat berat…...” (QS. Al-Maidah :2)

 

Keutamaan tolong menolong lainnya adalah Allah akan melepaskan dirinya dari satu kesusahan pada hari kiamat kelak, serta akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Hal ini seperti yang disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:

 

Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya”. (HR. Muslim)

 

Kebaikan lainnya adalah dengan menunaikan nazar yang baik yang pernah pernah diucapkan. Misalnya, “Saya bernazar, jika saya dapat THR maka saya akan wakaf …….”. atau misalnya, “ Saya bernazar, jika tanah saya laku saya akan menyumbang untuk masjid” dan sebagainya. Maka ketika ia mendapat THR atau tanahnya laku, ia wajib menunaikannya. Nazar sendiri adalah sesuatu yang tidak wajib namun boleh dilakukan manusia, selama nazarnya untuk kebaikan.

 

Lalu bagaimana jika ada orang lain khususnya saudara ada yang minta tolong? Mana yang lebih didahulukan, menolong saudara atau memenuhi nazar? Bolehkah nazar dibatalkan? Kalau sudah menolong saudara, apakah nazarnya menjadi gugur?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

908

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .