Keputihan Membatalkan Wudhu Dan Shalat ? Begini Penjelasannya

0
1315
Shalat Tahajud mempunyai banyak keutamaan ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamualaikum. Pak ustadz, saya ingin menanyakan beberapa hal berikut ini:

  1. Apabila kita jama takhir, apakah shalat Ashar dulu atau Dzuhur dulu?
  2. Apakah keluar keputihan pada wanita membatalkan wudhu atau shalat?

Mohon penjelasannya. Terima kasih. ( Della via email)

 

Waalaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Terkait dengan pernyataan Anda ini ada beberapa hal yang bisa saya jelaskan,

 

Pertama terdapat dua pendapat mengenai jama takhir ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa apabila menjamak takhir shalat, maka yang didahulukan adalah waktu bersangkutan (shahibul waqti). Misalnya, kalau Anda menjamak shalat Dzuhur dengan Ashar diwaktu Ashar, maka Ashar dulu dikerjakan kemudian Dzuhur.

 

Sementara sebagian ulama yang lain mengatakan, jamak takhir berdasarkan urutan waktu shalat. Jadi, ketika Anda menjamak shalat Dzuhur dan Ashar diwaktu Ashar maka yang didahulukan adalah shalat Dzuhur dulu kemudian baru mengerjakan shalat Ashar. Sejauh ini, kedua pendapat tersebut boleh-boleh saja diamalkan.

 

Hanya secara logika, saya pribadi lebih setuju pada urutan waktu. Karena dengan jamak setiap shalat yang dijama’ tersebut memiliki waktu lebih panjang. Waktu Dzuhur bisa memanjang sampai waktu Ashar dan sebaliknya waktu Ashar bisa lebih awal, semenjak dari waktu Dzuhur.

 

Kemudian yang kedua terkait dengan keputihan bagi wanita apakah membatalkan wudhu atau shalat? Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa tidak semua yang keluar dari alat kelamin, khususnya wanita, membatalkan wudhu atau shalat.

 

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait pembahasan hal ini:

  • Apakah keputihan najis atau tidak? Pendapat terkuat tidak najis
  • Jika keluar apakah membatalkan wudhu atau tidak? Pendapat terkuat tidak membatalkan wudhu

 

Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci.

Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap wajib shalat ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah.

 

Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.

 

Dengan demikian keputihan tidak menjadi bagian dari yang membatalkan shalat dan keputihannya pun tidak termasuk najis. Hanya saja secara etika, tidak layak kalau pakaian yang dikenakan saat shalat terdapat noda.

 

Jika masih ada yang lain, alangkah lebih baik jika mengenakan pakaian yang bersih. Karena ketika shalat, pada hakekatnya kita sedang menghadap Allah Swt.

 

Nah, terkait dengan tata cara bersuci wudhu atau tayamum sebelum shalat,Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU”. Di dalamnya ada pembahasan terkait pelaksanaan bersuci baik wudhu maupun tayamum hingga pelaksanaan shalat berikut amalan-amalan apa saja, yang dijelaskan secara detail dengan dalil yang shahih.

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishsawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

892

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .