Kategori Harta Yang Tidak Kena Zakat, Begini Penjelasannya

0
948

PERCIKANIMAN.ID – – Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah tercapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, zakat hanya bisa dikeluarkan kepada 8 aznaf penerima zakat. Menurut bahasa “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

 

Makna tumbuh, berkembang, subur atau bertambah menunjukan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

 

Zakat juga berasal dari kata “Zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat karena, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membeersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

 

Lalu adakah harta yang tidak kena zakat? Bagaimana ketentuannya harta yang tidak wajib zakat? Berapa besarnya dan apa saja kategori harta yang tidak kena zakat?. Simak penjelasan ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini:

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

850

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .