Bentuk Maskawin, Apakah Harus Ada Al Quran dan Seperangkat Alat Shalat ?

0
839

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum. Pak Aam sebelumnya mohon doanya insya Allah tahun ini saya akan menikah. Sudah ada calon dan kemarin sudah khitbah. Mohon maaf ada saya mau tanyakan, sebelumnya saya sering menghadiri acara akad nikah, hampir semua pengantin pria memberikan maskawinnya berupa ”Al Quran dan seperangkat alat shalat” di samping benda lain seperti perhiasan atau uang. Apakah maskawin itu harus selalu menggunakan Al Quran dan seperangkat alat shalat?Mohon penjelasannya dan nasihatnya. ( Permana via fb )

 

Wa’alaykumsalam ww. Sebelumnya saya pribadi turut berbahagia ada sudah menemukan calon dan segera menikah. Semoga Allah Swt memberikan kelancaran semuanya. Nah, menjawab pertanyaan Anda, jadi begini bahwa mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan.

 

Seorang laki-laki atau calon suami wajib menyerahkan maskawin kepada wanita calon istrinya yang akan dinikahinya. Hal ini dijelaskan pada ayat berikut.

 

“Berikanlah maskawin kepda wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang wajib …”  (Q.S. An-Nisa 4: 4)

 

Jadi, maskawin merupakan hak calon istri dan kewajiban calon suami. Seorang calon istri berhak menetapkan jenis maskawin yang diinginkannya. Hanya tidak ada satu dalil pun yang menjelaskan bahwa maskawin harus disertai dengan Al Quran dan seperangkat alat shalat.

 

Apa pun maskawinnya diperbolehkan, selama halal dan calon istri rela menerima. Bahkan, zaman Rasulullah ada wanita yang rela dinikahi dengan maskawin pengajaran beberapa ayat Al Quran. Silakan cermati hadis berikut.

 

Sahl bin Sa’ad menjelaskan bahwa Nabi Saw. pernah didatangi seorang perempuan, lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya menyerahkan diri kepada Tuan untuk dinikahi.” Lalu ia berdiri lama sekali. Kemudian tampil seorang laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah, nikahkanlah saya kepada perempuan ini seandainya Tuan tiada berhasrat kepadanya.”  Kemudian Rasulullah  menjawab, “Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya?” Jawabnya, “Saya tidak punya apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini.” Nabi berkata lagi, “Jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain lagi, karena itu carilah sesuatu.” Lalu ia pun mencari, tetapi tidak mendapatkan apa-apa. Rasulullah bersabda kepadanya, “Apakah kamu hafal sejumlah ayat Al Quran?” Ia menjawab, “Ya, saya hafal  surat anu, surat anu.” Lalu Nabi bersabda, “Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar Al Quran yang ada padamu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

 

Nah, bertolak dari kisah sahabat dalam keterangan ini, jelaslah bahwa maskawin atau mahar bisa berupa uang, benda berharga, atau apa saja yang bermanfaat dan maslahat, yang diberikan calon suami kepada calon istrinya, bahkan bisa dalam bentuk jasa seperti dalam keterangan di atas, yaitu berupa jasa mengajarkan sejumlah ayat Al Quran.

 

Dengan demikian, maskawin tidak harus selalu ”Al Quran dan seperangkat alat shalat”, apa saja boleh asalkan halal dan wanita yang akan dinikahi rido.  Maksud memberikan mahar berupa ”Al Quran dan seperangkat alat shalat” tentu saja baik, sebagai pengingat untuk selalu menjadikan Al Quran sebagai pedoman hidup dan mengerjakan shalat sepanjang hayat.

 

Intinya mahar atau maskawin boleh apa saja yang penting halal dan jangan sampai memberatkan. Artinya calon istri boleh minta atau mengajukan maskawin tetapi jangan sampai memberatkan dan diluar kemampuan calon suaminya. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

935

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/