PASS Jabar Gelar Acara Studi Kasus Yang Menjerat Para Ulama dan Aktivis Islam

0
521

PERCIKANIMAN.ID – – Dalam menyampaikan dakwah ( amar ma’ruf nahi munkar) hendaknya para dai dan aktivitas Islam melakukannya dengan bijak dan memperhatikan aturan main yang  ada baik aturan agama (syariat) maupun hukum pemerintah.

 

Demikian penggalan materi yang disampaikan Abdullah Al Katiri SH selaku Ketum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI ) dalam dialog yang bertema “ Studi Kasus Yang Menjerat Para Ulama dan Aktivis Islam” yang diselenggarakan Pembela Ahlus Sunnah ( PASS) Jabar di Bandung, Sabtu (5/12/2020).

 

Lebih lanjutkan Al Katiri mengatakan bahwa saat ini seringkali UU ITE menjadi celak hukum untuk menjerat orang yang dianggap melakukan ujaran kebencian termasuk para dai dan pegiat dakwah.

 

“Dakwah sendiri sebagaimana yang kita pahami dan yakini tentu saja mengajak kepada kebaikan (ma’ruf) dan mencegah yang buruk (munkar). Dalam hal mencegah yang munkar ini seringkali dianggap menyinggung atau menimbulkan perasaan tidak enak orang lain sehingga dianggap melakukan ujaran kebencian,”paparnya.

 

Untuk itu dirinya menyarankan agar saat bermain di sosial media harus tetap berhati-hati , jika ada konten yang dianggap mengandung fitnah atau ujaran kebencian maka segera di hapus saja.

 

“ Kontrol hukum ada di DPR sebagai wakil rakyat maka masyarakat bisa melakukan audiensi kepada wakilnya jika dirasa ada hukum yang tidak berpihak pada keadilan dalam masyarakat,”sarannya.

 

Sementara itu Ustadz Muhammad Roinul Balad selaku Ketua PASS Jabar dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari acara dialog ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait aturan main dalam menyampaikan pendapat di muka umum termasuk dalam berdakwah bagi para dai dan aktivitis Islam dilapangan maupun di dunia maya.

 

“Kita ingin mendapat informasi yang utuh dan pencerahan terkait dengan beberapa kasus yang menjerat para ulama dan aktivis Islam yang saat ini tengah menghadapi tuntutan hukum,”ungkapnya.

 

Ia menambahkan, saat ini begitu nampak bahkan terang benderang terjadi ketidakadilan hukum di Indonesia khususnya bagi aktivis Islam dalam melakukan dakwahnya. Ustadz Roin pun mengakui bahwa UU ITE kerap menjadi celah dalam menjerat seorang dai yang dianggap tidak mendukung  atau mengkritik pemerintah.

 

“Hukum harusnya menjadi panglima sehingga tidak yang kebal hukum. Tentu ini kita sepakati namun jangan sampai justru muncul ketidakadilan dalam penegakkannya, dimana kelompok tertentu yang dipermasalahkan sementara mereka yang melakukan hal yang sama dibiarkan hanya karena dianggap mendukung pemerintah. Ini jangan sampai demikian,”jelasnya.

 

Ustadz Roin melanjutkan bahwa pemerintah harus paham bahwa bangsa Indonesia ini dulunya diperjuangkan oleh para ulama, sehingga tidak mungkin umat Islam akan melakukan tindakan yang merusak  bahkan menghancurkan NKRI.

 

“Apa yang dilakukan oleh umat Islam khususnya para ulama dan dai tentu dalam rangka membangun manusia Indonesia yang seutuhnya yakni sehat lahir dan batin, menjadi insan yang bertakwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila khususnya sila pertama. Jadi tentu saja tidak ada niat untuk merongrong pemerintah apalagi tuduhan makar dan kudeta. Jelas tuduhan yang mengada-ada,” tegasnya.

 

Untuk itu ia berharap pemerintah tidak perlu mencurigai apalagi sampai mengkriminalisasi ulama dan pegiat dakwah dalam melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.

 

“Tentu kita juga berharap khususnya para dai dan pegiat dakwa tetap melakukannya dengan bijak dan penuh hikmah seperti yang diajarkan syariat. Juga saya berharap agar para dai dan aktivis dakwah untuk tidak patah semangat dan mundur dari dakwah. Dakwah adalah pekerjaan mulia dan pasti ada tantangan serta cobaannya mari kita hadapi bersama, bangun sinergi dan kerja sama,”pungkasnya.

 

Kegiatan dialog  ini diikuti oleh puluhan peserta yang merupakan perwakilan dari ormas Islam, komunitas dakwah dan harokah Islam . [ ]

5

Rep: iman

Editor: admin

905