Hukum Otopsi Dalam Islam, Boleh atau Tidak ?

0
695

 
 
Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya mau bertanya. Bagaimana hukum bedah mayat atau otopsi untuk kepentingan penyelidikan atau pengembangan ilmu pengetahuan ? Boleh atau tidak, karena merusak mayat dan mungkin keburukan tubuhnya (aib) akan diceritakan atau diketahui orang lain ? Mohon penjelasannya. (  Yogga via fb )
 
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Sebelumnya perlu dan dipahami apa itu otopsi atau bedah mayat. Secara medis jika ditinjau dari aspek tujuannya maka bedah mayat  atau otopsi ini terbagi dalam tiga kelompok. Otopsi Anatomis, Otopsi Klinis, dan Otopsi Forensik.
 
 
 
Pertama, Otopsi Anatomis adalah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang teori ilmu urai tubuh manusia (anatomi).
 
 
Kedua, Otopsi Klinis adalah pembedahan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Pembedahan ini dilakukan dengan tujuan mengetahui secara mendalam sifat perubahan suatu penyakit setelah dilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahulu, serta untuk mengetahui secara pasti jenis penyakit yang belum diketahui secara sempurna selama ia sakit.
 
 
Ketiga, Otopsi Forensik adalah pembedahan terhadap mayat yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, misalnya dugaan pembunuhan, bunuh diri, ataupun kecelakaan. Pembedahan seperti ini biasanya dilakukan atas permintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan sebab kematian seseorang. Hasil visum dokter (visum et repertum) ini akan mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan suatu perkara.
 
 
Secara garis besar, ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan semua jenis otopsi hukumnya haram. Alasannya dengan mengambil hadist berikut ini.
 
 
Berkata Aisyah ra., Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya mematahkan tulang mayat itu sama (dosanya) dangan mematahkannya pada waktu hidupnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah, lihat Nailul Authar, jilid III, No. 1781)
 
 
Kemudian pendapat kedua menyatakan otopsi itu hukumnya mubah (boleh). Alasannya, tujuan otopsi anatomis dan klinis sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan Rasulullah Saw.
 
 
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah Saw. seraya bertanya, “Apakah kita harus berobat?” Rasulullah Saw. menjawab, “Ya hamba Allah. Berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu penyakit tua.” (HR. Ahmad Abu Daud, dan Tirmidzi)
 
 
Dalam hadits tersebut, Rasulullah Saw. memerintahkan berobat dari segala penyakit, berarti secara implisit (tersirat) kita diperintahkan melakukan penelitian untuk menentukan jenis-jenis penyakit dan cara pengobatannya. Otopsi Anatomis dan Otopso Klinis merupakan salah satu media atau perangkat penelitian untuk mengembangkan keahlian dalam bidang pengobatan.
 
 
Kemudian tujuan Otopsi Forensik sejalan dengan prinsip Islam untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam penetapan hukum. Hal ini sesuai dengan firman-Nya,
 
 
()  إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
 
Sesungguhnya, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Jika kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat..” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
 
 
Seorang hakim wajib memutuskan suatu perkara hukum secara benar dan adil. Untuk sampai ke tujuan tersebut, diperlukan bukti-bukti yang sah dan akurat. Otopsi Forensik merupakan salah satu cara atau media untuk menemukan bukti. Salah satu tujuan otopsi adalah untuk mengungkap kebenaran dan menjatuhkan hukum dengan adil.
 
 
Mencermati alasan-alasan yang dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa otopsi anatomis, klinis, dan forensik hukumnya mubah (boleh) karena tujuannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Melainkan untuk membuktikan atau membantu dalam mengungkapkan suatu perkara sehingga mendapatkan hukum yang adil.
 
 
Adapun bedah mayat atau otopsi yang dilakukan tanpa tujuan yang benar atau tidak tujuannya maka hukumnya haram sebagaimana dijelaskan pada pendapat pertama.
 
 
Tentu tidak benar bahwa otopsi kemudian menceritakan aib atau keburukannya. Semua ada batas yang perlu diungkap di publik secara umum dan terbatas. Seorang dokter atau ahli yang melakukan otopsi juga mempunyai kewajiban dan kode etik yang harus dipegang. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]
 
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
720
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman