Syarat Tayamum, Bolehkah Saat Kedinginan Kita Tayamum ?

0
1270

Assalamu’alaykum. Pak ustadz. Bagaimana cara bertayamum  yang benar?. Kapan kita diperbolehkan bertayamum? Apakah kalau cuaca dingin atau kedinginan kita boleh tayamum? Mohon penjelasannya. ( Syawal via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Salah satu syarat sah shalat adalah harus bersih dari hadats besar maupun kecil. Untuk menghilangkan hadats besar yakni dengan mandi besar atau mandi wajib. Sementara untuk hadats kecil cukup dengan berwudhu.
 
Namun dalam kondisi tertentu dan sesuai ketentuan syariat atau fikih ibadah maka wudhu ini bisa diganti dengan tayamum. Fungsinya sama yakni untuk menghilangan hadats kecil sebelum kita melaksanakan shalat.
 
Dalam bahasan fikih tayamum dikategorikan sebagai rukhsah  atau bentuk keringanan yang Allah Swt kepada umat Islam. Dikatakan keringanan, karena tayamum juga merupakan pengganti wudlu dan mandi besar. Dalam Al Quran dijelaskan,
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
 
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, bertayamumlah dengan debu yang bersih jika kamu tidak memperoleh air. Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkanmu, tetapi Allah hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Mā’idah [5]: 6)
 
Ayat ini menegaskan, kalau kita berhadas  atau tidak punya wudlu atau batal wudhu misalnya selesai buang air besar, buang air kecil, melakukan hubungan seks, dll., dan kita tidak mendapatkan air untuk bersuci, maka kita diperbolehkan bertayamum dengan tanah atau debu yang bersih.
 
Bagaimana caranya? Sesuai hadits maka cara bertayamum yang dicontohkan Rasulullah Saw. adalah dengan menepukkan kedua telapak tangan pada dinding yang diperkirakan berdebu misalnya bisa dinding kendaraan, kamar, dan sebagainya, kemudian kalau debu yang menempel pada kedua telapak tangan itu dirasakan terlalu banyak.
 
 
Kemudian tiuplah, setelah itu usapkan kedua telapak tangan tersebut pada wajah kemudian pada telapak tangan hingga pergelangan tangan. Itulah cara tayamum Rasulullah Saw. Silakan perhatikan keterangan berikut,
 
Ammar r.a. berkata, saya pernah junub dan tidak mendapatkan air, lalu saya berguling-guling di tanah, kemudian shalat. Kejadian ini saya informasikan kepada Rasulullah Saw. Maka Nabi Saw. bersabda,
 
Sebenarnya kamu bisa melakukan seperti ini! (Nabi menepukkan dua telapak tangannya pada tanah (debu) lalu meniupnya, kemudian mengusapkannya pada wajah dan dua telapak tanngannya).’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu kapan kita diperkenankan bertayamum? Ada sejumlah keterangan yang menjelaskan sebab-sebab kita diperbolehkannya bertayamum.
 
1. Tidak ada air
Kalau tidak ada air kita diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudlu atau mandi besar. Atau mungkin juga kita mendapatkan air, namun tidak akan mencukupi kalau digunakan bersuci karena persediaan yang terbatas, misalnya di pesawat terbang ada air untuk bersuci, namun kalau seluruh penumpang berwudlu, persediaan air tidak memadai.
 
Dalam kondisi ini kita boleh bertayamum. Perhatikan keterangan berikut. Umran Ibn Hushain r.a. berkata, saya pernah bepergian dengan Rasulullah Saw. lalu kami shalat berjamaah. Ketika itu ada orang yang memisahkan diri (tidak ikut shalat), Rasul bertanya, “Mengapa kamu tidak ikut shalat?” Orang itu menjawab “Saya junub dan tidak ada air (tidak bisa mandi).” Nabi bersabda, “Kamu cukup menggunakan debu untuk bersuci (bertayamumlah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
2. Karena sakit parah atau berat
Sekiranya orang yang sakit tersebut secara medis tidak boleh kena air atau ketika berwudlu atau mandi besar maka  akan semakin memperparah penyakit, kita diperkenankan bertayamum. Penjelasan ini  sebagaimana terdapat dalam riwayat berikut.
 
 
Sahabat Jabir r.a. menerangkan, kami pernah bersafar, dan salah seorang di antara kami tertimpa batu hingga terluka, lalu dia ihtilam (mimpi basah). Dia bertanya kepada kawan-kawannya, “Apakah saya bisa bertayamum?” Mereka menjawab, “Tidak ada rukhsah (keringanan) untuk tayamum bagi Anda karena masih mampu mandi.” Lalu orang itu mandi, dan kemudian meninggal. Ketika pulang, kami ceritakan kejadian ini kepada Rasul Saw. Nabi bersabda, “Mengapa mereka menjawab seenaknya, mengapa mereka tidak bertanya? Bukankah obat tidak tahu itu bertanya! Sebenarnya orang tersebut cukup bertayamum (tidak perlu mandi), atau dia bisa membalut lukanya dan mengusap balutan itu, lalu mandi.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daraquthni)
 
Memperhatikan keterangan-keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa bertayamum merupakan keringanan yang Allah berikan kepada kita sebagai pengganti wudlu dan mandi besar. Kita diperkenankan bertayamum apabila tidak ada air atau sakit. Caranya menepukkan kedua telapak tangan ke tempat yang diperkirakan berdebu, kemudian usapkanlah ke wajah dan telapak tangan.
 
Lalu bagaimana jika cuaca dingin atau kedinginan apa boleh tayamum? Kalau ini tergantung, maksudnya kalau Anda secara medis dalam cuaca dingin tersebut tidak boleh kena air maka boleh tayamum. Tapi harus berdasarkan keterangan atau rujukan dokter bukan perkiraan Anda pribadi.
 

BACA JUGA: Shalat Syukrul Wudhu , Kapan Dilaksanakan ?

 
Kalau perkiraan pribadi saja, Anda merasa akan sakit kalau kena air maka Anda tidak boleh tayamum. Sebab alasannya tidak syar’i, atau hanya anggapan atau asumsi pribadi saja. Atau Anda malas wudhu karena dingin atau kedinginan maka hal demikian juga Anda tidak boleh tayamum. Sebab alasannya tidak tepat dan tidak dibenarkan syariat.  Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
 
Nah, terkait pembahasan bab shalat ini termasuk wudhu atau tayamum lebih detail berikut dalilnya, Anda, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU?“. Didalamnya ada pembahasan bab praktik shalat berikut contoh-contohnya. Wallahu’alam bishawab. [ ]
5
 
Editor: iman
Ilustrasi foto: hidupmuslim
890
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman