MUI: Kartu Nikah Bukan Syarat atau Rukun Nikah

0
669

 

 

PERCIKANIMAN.ID – – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengkaji rencana penerbitan kartu nikah. Setidaknya, surat nikah hanya berkaitan dengan kemashalatan bagi menikah dan bukan sebuah syarat atau rukun.

 

 

“Saya berharap agar lebih dulu dikaji. Karena surat nikah itu hanya kemaslahatan bagi yang menikah, bukan syarat atau rukunnya,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis seperti dilansir Republika.co.id, Senin (12/11/2018).

 

 

Menurutnya, kartu nikah justru akan berpotensi hilang karena bentuknya yang sangat kecil mirip dengan kartu ATM atau KTP. “Jadi kalau berupa ATM apakah tak rawan hilang,” ucapnya.

 

 

Untuk itu, ia menyarankan Kemenag untuk mengubah buku nikah menjadi bentuk digital, karena lebih efisien dan ekonomi. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) melakukan terobosan inovasi berupa penerbitan kartu nikah. Adapun inovas ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (SIMKAH WEB).

 

 

Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

 

“Kartu nikah dilatarbelakangi oleh inovasi karena era digital, lalu buku nikah marak pemalsuan maka Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah. Lalu kartu nikah ini bersinergi dengan data-data kependudukan antara lain nama, alamat dan dan lainnya,” ucapnya.

 

 

Alasan lain, semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap.

 

 

“Perkembangan hotel syariah di negara kita berkembang maju ketika seorang tamu hotel syariah pasti diminta kependudukannya. Ada enggak yang bawa buku nikah? Pasti enggak, karena itu kartu nikah sangat praktis bisa di bawa kemana-mana seperti KTP,” ucapnya.

 

 

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) mencoba terobosan inovasi berupa penerbitan kartu nikah. Inovasi ini diklaim sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (Simkah Web).

 

Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan pada tahap awal akan diluncurkan satu juta kartu nikah. Satu juta kartu nikah akan diterbitkan pada hari ini untuk pasangan yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan lain sebagainya.

 

 

“Pertama kali besok 12 November baru selesai cetak semua satu juta kartu nikah. Langkah ini sebagai bentuk inovasi dari Dirjen Bimas Kemenag. Pada akhir November cetak kartu nikah sudah berjalan di kota-kota besar lainnya sehingga pada 2020 sudah tidak ada lagi buku nikah,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (11/11/2018).

 

 

Menurutnya, kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

 

 

“Kartu nikah dilatarbelakangi oleh inovasi karena era digital, lalu buku nikah marak pemalsuan maka Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisasi pemalsuan buku nikah. Lalu kartu nikah ini bersinergi dengan data-data kependudukan antara lain nama, alamat dan dll,” ucapnya.

 

 

Amin menjelaskan alasan penerbitan kartu nikah. Salah satunya semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap.

 

KH.Colil Nafis Ketua Komui Dakwah MUI Pusat

 

“Perkembangan hotel syariah di negara kita berkembang maju ketika seorang tamu hotel syariah pasti diminta kependudukannya, ada enggak yang bawa buku nikah? Pasti enggak karena itu kartu nikah sangat praktis bisa di bawa kemana-mana seperti KTP,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Pentingnya Membaca Kembali Buku Nikah

 

Amin juga menjelaskan, Simkah Web merupakan pengembangan dari aplikasi Simkah generasi pertama yang berbasis desktop. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil.

 

 

Aplikasi yang telah diluncurkan oleh Bapak Menteri Agama pada 8 November 2018 merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/5711/SJ dan Nomor 20 tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Ktp Elektronik Dalam Lingkup Kementerian Agama. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: republika

940

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman