Ketentuan Poligami Dalam Tinjuan Negara dan Syariat

0
618

 

Oleh: Sasa Esa Agustiana*

 

 

PERCIKANIMAN.ID – – Membicarakan dan membahas isu poligami selalu menimbulkan pro dan kontra dengan argumennya masing-masing. Namun secara syariat hukum asal poligami itu adalah halal. Dengan catatan, jika suami hanya mampu memenuhi kewajiban untuk dua orang istri, haram hukumnya menikahi yang ketiga. Bila mampu untuk tiga orang istri saja, haram menikah dengan yang keempat.

 

 

Bila mampu satu saja maka haram menikah yang kedua kali. Jika suami kahwatir berbuat zalim pada seorang istri cukup baginya monogami (satu saja). Diperlukan komitmen yang mendasar menegakkan keadilan bagi berbagai pihak, khususnya pihak suami.

 

 

Ketidakadilan dalam poligami mendapatkan hukuman di akhirat kelak. Hal ini tergambar dalam hadis dari Abi Hurairah r.a. Ia berkata, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda,

 

 

Barangsiapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan kepada salah satunya (terlalu cenderung atau menelantarkan) maka ia akan datang padahari kiamat dengan bahunya miring.” Naudzubillah!

           

 

Kompilasi Hukum Islam Indonesia

 

Menurut administrasi kenegaraan yang berlaku di Indonesia, poligami diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal-pasal tentang poligami dalam KHI mengatur tata cara pelaksanaan poligami pada pihak terkait, antara lain:

 

Pasal 56

 

Ayat (1). Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Ayat (2). Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakuakn menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. Ayat (3). Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Pasal 57

 

Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seornag apabila: (a) Istri tidak dapat menjalankan kewajiban istri. (b) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. (c) Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

 

Pasal 58

 

Ayat (1). … untuk memperoleh izin dari Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 5 Undang-undang No. 1 tahun 1974, yaitu: (a) Adanya persetujuan istri (b). Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Ayat (2). … persetujuan istri atau istri-istri diberikan dengan cara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang PengadilanAgama. Ayat (3). Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab lain yang peru penilaian hakim.

 

Pasal 59

 

Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan …., Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah pemeriksaan dan mendengar istri yang bersangkutan di Persidangan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

 

 

Apabila Kompilasi Hukum Islam Indonesia ini dibuat sebagai upaya preventif memenuhi rasa keadilan pada pihak terkait, mengajak semua pihak untuk konsekuen menjadi mukmin, yaitu dengan sifat kejujuran, menepati janji, tidak zalim, adil, keterbukaan, musyawarah, musyawarah bil ma’ruf dalam rumah tangga, sah-sah saja aturan ini dibuat. Walaupun tetap, aturan KHI ini buatan manusia, pasti akan ada unsur plus minusnya.

 

BACA : Jadi Istri Kedua Tanpa Izin Istri Pertama, Sah atau Tidak ? 

 

Hal terpenting yang perlu ditanamkan pada setiap orang yang akan terlibat poligami adalah wujud tanggung jawab di hadapan Allah swt. dan sesama manusia, dengan memenuhi rasa keadilan pihak terkait sesuai dengan keadilan yag dikehendaki-Nya yang berasaskan pada Al Quran dan Sunah, sehingga menjauhkan diri dari mengutak-atik hukum demi keutungan hawa nafsu semata. Dengan mencari pembenaran terhadap sikap ketidakadilan.

 

 

Hikmah Poligami

 

Disarikan dari Fiqh Munakahat karya Drs. Abd. Rahman Ghazali, M.A.. hikmah diizinkannya poligami yaitu dengan syarat berlaku adil, dengan maksud: (1) untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; (2) mengalami cacat badan dan cacat yang tak dapat disembuhkan; dan (3) untuk menyelamatkan banyak wanita yang menjanda dan anak yatim akibat peperangan. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

 

*Penulis adalah ibu rumah tangga,pegiat dakwah dan penulis buku

sasa esa

4

Editor: iman

Ilustrasi foto: duniawanita

970

 

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman