Hukum Menikahi Pezina Yang Taubat, Boleh atau Terlarang ?

0
982

Assalamu’alaykum. Pak Aam, insya Allah akhir tahun ini saya berencana akan menikah.. Namun saya kaget belum lama ini calon istri berterus terang bahwa pada waktu kuliah dia  pernah berzina dan mengakunya karena dipaksa. Saya jadi ragu atau tetap meneruskan atau membatalkan.  Bolehkan saya tetap menikahinya padahal ada ayat yang melarang menikahi pezina? Mohon nasihatnya. ( B via fb)

 

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Sebagaimana yang kita ketahui dan pahami bahwa berzina atau melakukan hubungan intim diluar nikah atau bukan suami istri adalah salah satu dosa besar.

 

 

Untuk itu Allah Swt sangat melarang keras bahkan hanya sekedar mendekati saja. Mendekati disini adalah aktivitas atau perbuatan yang mampu mendorong atau berpotensi seseorang melakukan zina, misalnya pacaran, berduan dengan lawan jenis tanpa mahram dan sebagainya. Simak peringatan dari Allah dalam Alquran,

 

 

 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

 

 

Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS.Al-Israa’: 32)

 

 

 

Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.

 

 

Dalam ayat lain Allah juga memberikan kriteria dan gambaran siapa jodoh atau pasangan hidup orang-orang yang suka berzina,

 

 

 

 

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

 

 

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)

 

 

 

 

Dalam sebuah kisah seorang laki-laki bernama Martsad al-Ghanawi diutus secara rahasia oleh Nabi saw. ke kota Mekah untuk menyelamatkan beberapa orang muslim yang tertawan di sana. Saat berada di Mekah, Martsad berjumpa dengan bekas teman wanitanya pada masa jahiliah bernama ‘Anaq yang berprofesi sebagai pelacur.

 

 

 

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan yang berlaku pada zaman jahiliah. “Kalau begitu, nikahilah aku,” pinta ‘Anaq. “Tidak, sebelum aku menanyakan hal ini kepada Rasulullah.” Jawab Marstad.

 

 

Sepulangnya ke kota Madinah, Martsad bertanya kepada Nabi saw. “Bolehkah saya mengawini ‘Anaq, ya Rasulullah?” Rasulullah berdiam diri sebentar lalu membacakan wahyu yang baru saja diterimanya,

 

 

Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina atau wanita musyrik, dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau musyrik. Dan diharamkan yang demikian atas orang-orang mukmin.” (Q.S. An-Nur 24: 3). Lalu beliau berkata kepada Marstad, “Jangan mengawininya!” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

 

 

 

Bertolak dari ayat ini, disimpulkan bahwa haram hukumnya laki-laki baik-baik menikahi wanita pezina, demikian juga haram hukumnya perempuan baik-baik menikah dengan laki-laki pezina.

 

 

Bagaimana kalau wanita atau laki-laki tersebut sudah bertobat? Apakah larangan ini masih berlaku? Jawabannya, silakan cermati riwayat berikut.

 

 

Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas r.a., “Aku pernah berselingkuh dengan seorang perempuan dan aku berzina dengannya. Namun Allah telah mengaruniakan jiwa tobat atas diri kami, dan kini aku akan menikahinya. Tetapi ada beberapa orang mengatakan kepadaku bahwa laki-laki pezina tidak boleh mengawini selain perempuan pezina?” Ibnu Abbas menjawab, “Itu tidak ada kaitan dengan apa yang Anda tanyakan. Nikahilah perempuan itu dan tidak ada dosa menikah dengannya!”

 

 

Ibnu Jarir merawikan tentang seorang perempuan yang pernah melakukan zina, lalu ia sangat menyesali perbuatannya hingga berusaha bunuh diri dengan cara menggoreskan pisau pada nadinya, namun ia berhasil diselamatkan. Setelah itu, ia dibawa pindah oleh pamannya ke kota Madinah bersama keluarganya yang lain, dan di sana perempuan tersebut menekuni Al Quran dan menjadi perempuan paling salehah di antara perempuan-perempuan salehah di Madinah.

 

 

 

Tidak lama kemudian, ia dilamar melalui pamannya yang juga seorang yang saleh dan tidak ingin menipu siapa pun berkaitan dengan masa lalu kemenakannya itu. Maka ia menghadap khalifah Umar bin Khattab r.a. untuk meminta fatwanya. Umar r.a. berkata, “Bila laki-laki yang kau sukai akhlaknya itu melamarnya, maka nikahkanlah dia!”

 

 

Bertolak dari riwayat-riwayat ini, para ulama sekaliber Imam Malik, Ahmad bin Hambal, Syafi’i, Abu Hanifah, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim berpendapat bahwa diperbohkan menikah dengan wanita atau laki-laki pezina yang telah bertobat. Jadi, yang diharamkan adalah menikah dengan laki-laki atau wanita pezina yang masih “aktif”, tetapi kalau sudah bertobat, dia dinilai bukan pezina lagi tetapi “mantan” pezina.

 

 

 

Kesimpulannya, hukumnya haram menikah dengan laki-laki atau wanita pezina yang masih “aktif” atau istilahnya ”PSK”, namun kalau mereka sudah bertobat alias sudah “non-aktif”, kita diperbolehkan menikah dengannya.

 

 

Lalu bagaimana mau diteruskan atau dibatalkan?. Jawaban hukumnya sudah jelas seperti yang dijelaskan diatas. Namun terkait kemantapan dan kenyamanan dalam hidup rumah tangga nantinya, itu dikembalikan kepada Anda.

 

 

 

Anda perlu mengapresiasi atau menghargai kejujuran calon Anda tersebut yang telah membuka masa lalunya sebelumnya menikah. Ini adalah sebuah kejujuran yang tentu sebenarnya berat ia ungkapkan, namun ia lakukan untuk menghargai Anda.

 

 

 

Bisa dibayangkan dan pastinya lain ceritanya jika ia ungkapkan setelah menikah atau Anda tahu dari orang lain. Kejujurannya itu lah yang perlu Anda hargai dan telah bertaubatnya perlu Anda hargai. Apalagi ia dulu melakukannya karena terpaksa atau dipaksa.

Jadi sekali lagi, menurut hemat saya, keputusann tinggal Anda sendiri yang menentukan. Kalau Anda yakin bahwa calon Anda sudah benar-benar bertaubat, memperbaiki diri, menjadi lebih shalihah maka Anda tinggal bertawakal kepada Allah. Semoga kedepan rumah tangga Anda bersamanya menjadi keluarga yang harmonis.

 

 

Tetapi jika Anda ragu atau belum mantap atau tidak yakin ke depannya maka silakan untuk membatalkan dengan cara yang ma’ruf atau baik. Sampaikan dengan santun dan jangan menyinggung perasaannya dan keluarganya. Jangan menjatuhkan harga diri dan martabatnya.

 

 

Anda juga tidak perlu menceritakan kepada orang lain alasan Anda batal menikahinya karena dia pernah berzina. Sebab, itu akan membuatnya semakin terpukul, malu dan bisa jadi stress. Ambil hikmahnya. Anda tidak perlu menceritakan aibnya kepada orang lain dan cukup Anda saja yang tahu.

 

BACA JUGA: Calon Suami Pernah Berzina, Terus atau Putus ?

 

Menikah dan berumahtangga jangan dijadikan percobaan. Percobaan, kalau baik dilanjut, kalau buruk berhenti. Tidak bisa begitu. Sekarang Anda sudah tahu siapa calon Anda dan masa lalunya. Anda juga sudah tahu baik buruknya. Beristiqarah lah kepada Allah, minta diberikan kemantapan untuk terus atau batal. Semoga Anda dapat jalan keluar yang terbaik. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

 

 

Nah, terkait dengan pembahasan dan tips membentuk serta membangun keluarga yang sakinah dan harmonis, Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul, “INSYA ALLAH SAKINAH“. Dalam buku ini ada beberapa tips serta contoh kasus rumah tangga berikut solusinya dikemas dengan pembahasan sesuai tutunan Islam dan mudah dipahami. Wallahu’alam bishawab. [ ]

 

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman