Hukum Menikah Dengan Wanita Ahli Kitab, Adakah Syaratnya ?

0
756

Assalamualaikum Pak Aam, saat ini saya bekerja di luar negeri tepat dikawasan Eropa. Saya mempunyai teman dekat wanita yang beda agama ( ahlul kitab). Saya pernah mendengar bahwa pernikahan antara seorang muslim laki-laki dengan perempuan ahlul kitab itu diperbolehkan. Benarkah demikian?  Apakah ada syarat-syarat untuk melakukan pernikahan tersebut atau tidak ada satupun syarat yang harus dipenuhi dan diperbolehkan saja? Terus terang,saya ingin mempunyai istri orang Eropa untuk kebanggaan pada diri sendiri dan lingkungan. Mohon nasihatnya (Denny via Email)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Memang diakui bahwa laki-laki muslim diperbolehkan menikahi ahlul kitab. Yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah orang yang beragama Yahudi atau Nasrani (bukan Kristen). Ini dijelaskan di Surat Al-Maidah ayat 5

 

 

“Pada hari ini, dihalalkan bagimu se­gala yang baik-baik. Makanan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal ba­gimu dan makananmu ha­lal bagi me­reka. Dihalalkan ba­gi­mu menikahi perempuan-pe­rem­puan yang menjaga ke­hor­mat­an di antara perempuan-perem­puan yang beriman, dan perempuan-perempuan yang men­jaga kehormatan di antara Ahli Kitab  sebelummu apabila ka­mu mem­bayar maskawin me­re­ka untuk menikahinya tidak de­ngan maksud berzina dan bukan un­tuk menjadikan perempuan pi­a­raan. Siapa pun yang menjadi kafir setelah beriman, maka se­sung­guhnya sia-sia amal mereka dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi”.

 

Menurut para ulama khususnya dalam hal ini Imam Syafi’i  menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Kitab hanya terbatas pada dua golongan saja, yaitu  golongan Yahudi dan Nasrani dari Bani Israel. Sedangkan diluar Bani Israel, sekalipun beragama Yahudi atau Nasrani, menurut Imam Syafi’i, tidak termasuk Ahlul Kitab.

 

Jadi meskipun dalam ayat tersebut seorang laki-laki muslim diperbolehkan  menikahi perempuan-perempuan yang baik, yang menjaga kehormatan diri diantara ahlul kitab, namun kita tetap harus berhati-hati untuk memastikan siapa ahlul kitab tersebut. Apakah sekarang masih ada atau tidak. Sebab dalam ayat lain Allah berfirman,

 

Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur-adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?” (QS. Al Imron: 71)

 

 

{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَصُدُّونَعَن سَبِيلِ اللّهِ مَنْ آمَنَ تَبْغُونَهَا عِوَجاً وَأَنتُمْ شُهَدَاء وَمَا اللّهُبِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ }

 

Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi orang-orang yang telah beriman dari jalan Allah, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan?” Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Imron: 99)

 

{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَبِآيَاتِ اللّهِ وَاللّهُ شَهِيدٌ عَلَى مَا تَعْمَلُونَ }

 

Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, mengapa kamu ingkari ayat-ayat Allah, padahal Allah Maha Menyaksikan apa yang kamu kerjakan?” (QS. Al Imron: 98)

 

 

Itulah gambaran tentang ahlul kitab. Jadi kalau Anda ingin menikahi wanita yang menurut Anda adalah ahlul kitab tentu saja bersyarat. Syaratnya Anda harus bisa membimbing dia dalam ketaatan seperti yang dijelaskan Allah dalam surat Al Maidah ayat 5 tersebut.

 

 

Sebab Anda adalah laki-laki dalam rumah tangga itu, suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anak, maka seorang pemimpin harus dan wajib membawa istri dan anak-anaknya membawa kepada kemaslahatan dunia dan akhirat.

 

 

Berbicara tentang kebaikan dunia maupun akhirat, berarti kita harus membawa istri dan anak-anak kita untuk sejalan dengan iman kita. Tapi sekiranya kita sudah mengetahui bahwa kita tidak mampu untuk membawanya menjadi seorang muslimah, tentu itu tidak boleh dilakukan pernikahan tersebut. Karena itu akan membawa perbuatan-perbuatan yang dimurkai oleh Allah SWT.

 

 

Pernikahannya tetap sah, tapi kita harus mempertanggungjawabkan di pengadilan yang Maha Adil bahwa kita tidak bisa membawanya pada kebahagiaan akhirat. Yang lebih parah lagi kalau anak-anaknya itu ikut kepada agama ibunya. Nah, itu yang harus Anda diperhatikan.

 

Pernikahan tentu bukanlah sebuah aktivitas yang sifatnya boleh dicoba atau coba-coba menikah kemudian kalau dirasa cocok berlanjut. Tetapi kalau merasa tidak cocok lalu berpisah atau bercerai. Tidak bisa begitu.

 

Dalam Islam pernikahan adalah perjanjian yang agung (mitsaqal ghaliza), sebuah ibadah yang harus diniatkan untuk mencari ridho Allah. Untuk itu menikah harus dipersiapkan dengan matang,jujur dan senantiasa berdoa kepada Allah Swt agar diberi pasangan yang shalih shalihah.

 

 

Ada baiknya Anda diskusikan atau minta pertimbangan dengan orangtua atau teman dekat atau saudara. Pikirkan sisi baik dan buruknya atau mudlorotnya jika hubungan tersebut berlangsung hingga pernikahan. Jangan sampai Anda tetap menikah kemudian karena ketidakcocokan lantas ditengah jalan Anda bercerai dan menganggap itu adalah takdir.

 

 

Menurut saya,tidak sepenuhnya bisa dianggap takdir. Sebab, sebelumnya Anda diberi pilihan terus atau berlanjut dengan mengetahui dampak buruknya. Anda tahu dan dapat memprediksi kalau menikah dengan dia itu ada banyak ketidakcocokan khususnya dari sisi pemahaman akidah atau keislaman.

 

 

BACA JUGA : Haruskah Diulang Pernikahan yang Dilangsungkan Ketika Mempelai Wanita Tengah Hamil ?

 

 

Takdir itu kalau Anda menikah dengan dengan wanita shalihah namun setelah berjalan 10 tahun, dia berubah. Anda tentu tidak menduga dan tidak bisa memprediksi 10 tahun kedepan. Awalnya dia baik namun 10 tahun kemudian berubah buruk. Ini namanya takdir, sebab Anda tidak bisa memprediksi.

 

 

Namun kalau Anda sudah tahu atau dapat memprediksi pernikahan Anda dengan mempertimbangkan masukan dari orangtua,teman,saudara atau membaca sifatnya. Kemudian Anda terus melanjutkan pernikahan dan kemudian terjadi ketidakcocokan sesuai prediksi Anda, maka ini bukan takdir. Sebab sejak awal Anda sudah punya pilihan.

 

Memiliki atau mempunyai  istri yang cantik dan keindahan fisik lainnya tentu naluriah seoarng laki-laki dan tentu boleh-boleh saja. Itu juga hak Anda untuk mempunyai istri orang Eropa atau istilahnya bule atau orang barat. Tetapi sebagai seorang yang beriman tentu pertimbangan fisik atau cantik bukanlah menjadi faktor utama dalam memilih pasangan.

 

 

Ada faktor yang lebih utama yakni masalah akidah atau keimanan atau agama. Sebab, pernikahan atau rumah tangga bukan sekedar kesenangan duniawi semata melainkan juga harus membawa pada kebahagiaan di akhirat kelak. Sekarang kan sudah banyak wanita Eropa yang menjadi muslimah, yang taat dan insya Allah shalihah.

 

 

Meski demikian pilihan itu tentu ada pada Anda sepenuhnya. Sebab, Anda sendiri yang akan menjalaninya. Anda yang lebih tahu kesanggupan dan kemampuan Anda menjalani pernikahan beda agama. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

 

Nah,  sebagai informasi, bagi sahabat-sahabat, ikhwan akhwat dan mojang bujang sekalian khususnya yang hendak menikah atau merencanakan akan menikah, Anda dapat mengikuti acara pelatihan atau seminar pra nikah yang bertema “ INSYA ALLAH SAYA SIAP MENIKAH” tanggal 29 September 2018 ini. Kebetulan saya juga menjadi pembicaranya.

 

 

Selama sehari kita akan belajar tentang persiapan menikah, tips memilih pasangan, mengetahui hak dan kewajiban suami istri, cara menyelesaikan problematika rumah tangga dan berbagai hal lainnya.

 

 

Selain saya juga ada dari kalangan psikolog dan motivator serta perencana keuangan keluarga sehingga materinya insya Allah akan lengkap.  Semoga, nanti setelah mojang bujang mengikuti pelatihan ini dapat ilmu dan kemantapan dalam mengarungi rumah tangga serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah. Wallahu A’lam bishsawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

 

969

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman