Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci ? Begini Prosedur Pengurusannya

0
475

 

PERCIKANIMAN.ID – – Setidaknya sudah  lima jemaah asal Indonesia hingga Selasa (24/7/2018) sore waktu setempat telah wafat di Tanah Suci. Mereka adalah Sukardi Ratmo Diharjo (59), jemaah haji Kloter JKS-1; Hadia Daeng Saming (73) kloter 5 embarkasi Makassar; Ade Akum Dachyudi (67) asal Kloter JKS-13, Sunarto Sueb Sahad (57) Kloter 15-SOC; dan Siti Aminah Rasyip (57) asal Tegalsari, Batang, Jawa Tengah, jemaah kloter 5-SOC.

 

 

Lalu bagaimana prosedur pemakaman jemaah di Tanah Suci? Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Moh. Hery Saripuddin, saat menyambangi kantor Daker Makkah kemarin menjelaskan.

 

 

“Prosedur pertama yang dilakukan untuk mengurus jenazah jemaah yakni dimulai saat otoritas kesehatan Saudi menerbitkan certficate of death (COD), maka Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan meneruskan surat tersebut untuk mengajukan izin pemakaman kepada Kepala Daker setempat,”ungkapnya.

 

 

“Kemudian Kadaker yang nanti akan mengirim surat ke KJRI, jika ingin dimakamkan di sini, maka kami akan minta persetujuan ahli waris dari Indonesia,” ungkap Hery.

 

 

Ia menambahkan bahwa surat tersebut akan terbit kurang dari sejam sehingga proses pemakaman segera dilakukan dan tidak perlu menunggu lama.

 

 

“Kita kerja sama dengan pihak terkait soal pemakaman jemaah yang meninggal,” pungkas Hery. [ ]

 

Sumber: kemenag.go.id

5

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: alarabiya

980

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman