Hukum Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa, Boleh atau Terlarang ?

0
748

 

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya ingin puasa tahun ini tama sebulan penuh namun sepertinya tidak bisa karena diperkiraan menjelang akhir Ramadhan saya akan mengalami haid. Apakah boleh meminum pil atau obat penunda haid agar puasa tamat sebulan? Bagaimana dengan meminum obat penunda haid saat haji? Mohon penjelasannya dan terima kasih (Anggi via fb)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Kita tahu bahwa Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan dari Allah Swt. Ramadhan adalah rajanya bulan karena segala ibadah pahalanya akan Allah lipatgandakan. Ini tidak terjadi selain di bulan Ramadhan.

 

 

Untuk itu kita harus maksimalkan waktu sebulan ini untuk betul-betul manfaatkan dalam ibadah dan amal shalih lainnya khususnya ibadah puasa. Hanya memang khusus bagi kaum wanita yang telah baligh dan belum lewat masa menopause ada “kendala” alamiah yang tidak bisa dihindari yakni saat datangnya haid atau menstruasi sebagai siklus normal.

 

 

Secara fikih bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan ibadah baik yang sudah maupun yang wajib khususnya puasa dan shalat. Ibadah ini wajib dikerjakan bagi kaum muslimin namun justru terlarang atau haram hukumnya bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

 

 

Lalu, bolehkan wanita memimun pil atau obat penunda haid agar ibadah di bulan Ramadhan khususnya puasanya bisa sebulan penuh?.

 

 

Menurut mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa meminum obat penahan atau penunda haid saat Ramadhan atau puasa Ramadhan tidak dianjurkan. Sebab Allah Swt telah menyediakan atau memberikan keringanan (rukhsah) yakni mengganti (qadha ) puasa bagi para wanita haid pada bulan Ramadhan.  Dalilnya seperti hadits yang disampaikan oleh Aisyah ra yang juga istri Rasul,

 

 

Dimana Muadzah r.a. berkata, aku bertanya kepada Aisyah r.a., “Mengapa orang haid wajib mengqadha puasa tetapi tidak wajib mengqadha shalat?” Aisyah r.a. menjawab, “Itulah suatu keuntungan bagi kaum wanita. Kita diwajibkan mengqadha puasa tetapi tidak diwajibkan mengqadha shalat.” (HR. Muslim).

 

 

Menurut sebagian ulama bahwa yang namanya rukhsah atau keringan ini adalah sedekah dari Allah kepada hamba-Nya yang bertakwa maka sudah selayaknya diterima. Coba kita simak dimana Rasul Saw bersabda,

 

 

“(Rukhsah) itu adalah sedekah yang diberikan Allah Swt kepada kalian. Maka terimalah sedekah-Nya.” (HR Muslim).

 

 

Jadi, dengan menjalankan rukhsah tersebut yakni tidak puasa Ramadhan dan shalat itu berarti menerima hadiah dari Allah Swt berupa kemudahan yang diberikan kepada kaum perempuan.

 

 

Anda dan kaum perempuan yang tidak bisa puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan karena haid tidak perlu khawatir karena Anda diberikan kesempatan menunaikannya dilain hari yakni dengan mengqadha. Soal pahala Anda juga tidak perlu khawatir sebab Allah Maha Tahu, Anda berpuasa mengganti (qadha) puasa Ramadhan insya Allah pahalanya sama dengan puasa Ramadhan.

 

 

Anda dan para wanita yang sedang haid di bulan Ramadhan juga tidak perlu berkecil hati kehilangan pahala puasa dan shalat. Ada banyak amalan yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid di bulan Ramadhan misalnya menyiapkan buka puasa dan sahur bagi suami dan anak-anak, sedekah, infaq, menyantuni fakir miski dan dhuafa, memberikan makan buka puasa, mengajar dan lain sebagainya.

 

 

Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, bagaimana dengan wanita yang sedang melaksanakan haji apakah boleh meminum pil penunda haid ?.

 

 

Untuk hal ini ada perbedaan jawaban dimana para ulama berpendapat secara prinsip, meminum obat penahan haid saat melaksanakan haji tidak terlarang alias boleh karena kesempatan ibadah haji sangatlah jarang atau sangat lama, bahkan ada yang hanya mampu sekali seumur hidup.

 

 

Demikian juga dengan daftar tunggunya yang sangat lama dan panjang. Juga secara fisik dan financial ibadah haji membutuhkan biaya yang cukup besar.

 

Kita bisa membaca pendapat ulama yang membolehkan seperti disampaikan ulama kontemporer Dr Yusuf Qaradhawi, terkait hal ini membolehkan kaum wanita meminum pil penunda haid jika tak menimbulkan mudharat bagi tubuhnya. “Tak apa-apa bagi seorang wanita menggunakan obat untuk hal tersebut dengan syarat tak ada mudharat yang ditimbulkan darinya,”.

 

Sementara itu Ibnu Taimiyah menambahkan, pembolehan bagi wanita untuk meminum pil penunda haid bisa dibenarkan jika memang ada alasan yang syar’i, seperti ingin merampungkan rangkaian ibadah haji. Namun, ia tidak setuju jika bertujuan untuk melengkapi puasa Ramadhan. Menurutnya, kaum wanita tidak perlu menunda haid hanya untuk bisa berpuasa Ramadhan genap satu bulan. Sebab, soal puasa sudah diberikan rukhsah (keringanan) untuk kaum wanita yakni dengan qadha.

 

Namun sebaiknya jika Anda akan melakukan hal ini harus dengan pengawasan atau rekomendasi dokter ahli, sebab ada kasus wanita yang meminum obat penahan haid saat di tanah suci malah menjadi sakit. Nanti dokter yang akan memberi rekomendasi boleh tidaknya. Sebab perlu diketahui juga apakah pil atau obat tersebut berpengaruh terhadap tubuh Anda terkait efek hormonalnya atau tidak.

 

BACA JUGA: Shalat Tarawih, Bolehkah Dikerjakan Di Rumah?

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, meminum obat atau pil penahan atau penunda haid untuk ibadah haji dengan sempurna sesuai jadwal diperbolehkan. Namun tidak dianjurkan saat shaum atau puasa Ramadhan.

 

Sebab untuk puasa Ramadhan ini Allah Swt. telah menyediakan fasilitas atau keringan dengan adanya qadha atau mengganti puasa di lain hari. Selesai Ramadhan atau misalnya masuk tanggal 3 Syawal Anda sudah boleh melakukan qadha Ramadhan.

 

Sementara kalau haji ia harus menunggu minimal satu tahun bahkan lebih lama lagi dengan kesiapan tenaga dan biaya yang besar. Demikian penejalasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: norman

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online