Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya suka shalat dengan memakai baju atau sarung yang ada gambarnya. Kata teman, shalat saya tidak sah karena gambar hukumnya haram dan orang Islam dilarang menggambar. Benarkah demikian? Bagaimana dengan foto keluarga yang ada di rumah kita? Mohon penjelasannya dan terima kasih ( Noval via email)
Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya kang Noval, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Terkait hukum gambar ini sering ditanyakan juga baik saat kajian atau diskusi dan jawaban ini, mudah-mudahan bisa dibaca bagi yang mempunyai pertanyaan sejenis.
Begini, apa yang Anda tanyakan terkait larang untuk menggambar makhluk hidup ada dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari hadits Bukhari dan Muslim, dimana Rasulullah Saw bersabda:
“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Terkait dengan hadits ini para ulama hadits berbeda pendapat, setidaknya ada dua pendapat tentang larangan ini. Pertama, adalah ulama yang mutlak mengharamkan semua jenis gambar dan segala gambar tanpa terkecuali. Kedua, ada ulama yang membolehkan gambar dengan catatan tergantung gambarnya.
Dulu Nabi melarang orang muslim menggambar karena gambar-gambar atau lukisakan pada waktu itu digunakan untuk ritual ibadah atau untuk diibadahi. Orang melukis binatang, membuat patung dan sebagainya sebagai media untuk melakukan ritual.
Ulama seperti DR.Yusuf Qordhowi juga tidak mutlak melarang gambar melainkan ada beberapa catatan atau syarat misalnya, mengharamkan orang yang menggambar (menghasilkan karya seni) sesuatu yang disembah selain Allah seperti gambar al-Masih bagi orang Nasrani, sapi bagi orang Hindu, dan sebagainya. Dengan nash yang keras dari Rasulullah Saw, dalam HR. Muslim: “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat ialah para pelukis, yang melukis sesuatu yang disembah selain Allah.”
Beliau juga mengharamkan gambar yang bertentangan dengan adab Islam seperti gambar wanita telanjang (pornografi), dan lain-lain.
Menurut hemat saya, tergantung dari gambar tersebut untuk apa dan bagaimana bentuknya. Gambar maksiat jelas haram secara akal sehat.
Kalau ada gambar atau foto di rumah kita tentang foto keluarga, misalnya foto wisuda, foto-foto keluarga kita, anak-anak semasa kecil dan sebagainya , dimana masalahnya?. Kalau sekedar gambar biasa untuk kenangan bukan untuk diibadahi atau dijadikan ritual, tentu tidak masalah.
Seperti foto identitas kita, misalnya di KTP, Paspor, Ijazah dan sebagainya. Kan tidak menjadi masalah. Bahkan kita setiap hari kita menggunakan kertas yang bergambar yakni uang.
Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat saya, saya kurang setuju dengan teman-teman yang mengharamkan gambar secara mutlak. Namun dia masih menyimpan KTP, SIM, Ijazah, Paspor dan sebagainya yang ada fotonya.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Tidak Memakai Mukena?
Jadi sekali lagi foto atau gambar yang diharamkan adalah yang bertujuan untuk ibadah, disembah, dijadikan ritual kemusyrikan, atau gambar tidak sopan (porno,norak,jorok) dan sebagainya.
Terkait Anda yang shalat dengan memakai pakaian atau baju yang bergambar sebaiknya dihindari. Sebab, bisa jadi gambar yang ada di pakaian Anda tersebut dapat mengganggu orang lain yang sedang shalat, misalnya gambar tersebut ada dibaju atau kaos bagian belakang sehingga akan terlihat oleh orang yang ada dibelakang Anda.
Saat ke masjid untuk shalat hendaknya memakai pakain yang rapi, sopan dan usahakan tidak bergambar yang dapat mengganggu konsetrasi atau kekusyukan orang yang sedang ibadah. Demikian jawabannya semoga bermanfaat.
Nah, terkait dengan tata cara shalat, baik sebelum, selama atau sesudah shalat Anda bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU”. Di dalamnya ada pembahasan terkait pelaksanaan shalat berikut amalan-amalan saja yang meski dilakukan yang disertai dalil yang shahih. Wallahu a’lam.
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
950
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/