Hukum Islam Tentang Donor Organ Tubuh, Boleh atau Terlarang ?

0
496

 

 

Assalamu’alaykum, Pak Aam, saya ingin bertanya masalah donor, yang saya tahu selama ini mengenai donor darah yang sudah biasa dilakukan dan tidak menjadi perdebatan lagi, tapi akhir-akhir ini saya sering mendengar adanya donor organ tubuh selain donor darah. Bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh tersebut termasuk masuk menjualnya (jual beli organ tubuh)? Mohon penjelasannya. Terimakasih. ( Very via email)

 

 

 

Wa’alaykumsalam.Wr.Wb. Iya Pak Very, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Begini, tentu masalah atau kasus tentang donor organ tubuh tidak ada pada jaman Rasulullah, termasuk donor darah dimana salah satu sebabnya karena di masa itu belum ada teknologi yang memungkin untuk melakukan proses donor. Namun seiring dengan kemajuan teknologi maka donor tersebut bisa dilakukan untuk saat ini.

 

Bahkan saat ini selain mendonorkan darah, orang bisa mendonorkan ginjal, mata, dan hati. Proses donor organ tubuh adalah melalui transplantasi, yaitu pemindahan organ tubuh dari orang yang sehat atau dari mayat yang masih mempunyai daya hidup ke tubuh orang lain yang organ tubuhnya tidak berfungsi lagi, dengan tujuan untuk bisa bertahan hidup.

 

Pada prinsipnya Islam menyuruh kita untuk berobat, “walaa tulku bi aidikum ila ahluka” dan janganlah kamu menjerumuskan diri kepada kebinasaan. Ini mengandung makna bahwa suatu penyakit yang apabila tidak diobati akan membinasakan, kita wajib untuk berobat.

 

Salah satu bentuk pengobatan pada masa sekarang ini, dimana kecanggihan teknologi modern adalah melalui tansplantasi. Pengobatan melalui transplantasi merupakan bentuk muamalah atau urusan duniawi. Ada satu kaidah hukum tentang urusan duniawi yaitu: “al aslu fil mu’amalati al ibahah ila madalla dailun ‘ala nahyi” pada prinsipnya dalam urusan muamalah atau duniawi itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya, artinya kita diperbolehkan untuk mlakukannya selama tidak ada dalil yang melarang.

 

Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada dalil yang melarang donor organ tubuh. Dengan demikian maka kita diperbolehkan melakukannya selama masih dalam wilayah tolong menolong untuk berbuat kebajikan. Dalam surat Al Maidah ayat 2, AllAh berfirman,

 

“…Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, serta jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan….”

 

Menolong orang lain merupakan perbuatan mulia, namun demikian tetap harus dilihat saling bermanfaat dan tidak ada pihak yang dirugikan. Bagi pendonor atau yang akan penolong kondisinya harus dianalisa terlebih dahulu dampak dari pendonoran tersebut. Apabila sehat dan norma serta tidak berdampak buruk maka itu boleh dilakukan. Namun apabila menurut analisa atau dianosa dokter atau pihak medis akibat mendonorkan organ tubuh tersbeut akan mencelakakan bahkan bisa mengancam keselamatan dirinya atau nyawanya maka mendonorkan menjadi terlarang. Dalam Al Quran secara tegas Allah Swt mengingatkan,

 

“..jangan menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan (kecelakaan)..” (QS.Al Baqarah: 195)

 

Dengan demikian maka apabila proses donor itu berdampak buruk atau mencelakakan, baik pada pendonor maupun pasien atau penerima donor, maka mendonorkan itu menjadi tidak boleh atau dilarang.

 

Sebagai contoh kalau Anda akan mendonorkan ginjal, maka anda harus memeriksakan diri ke dokter ahli ginjal. Apabila menurut analisa dokter tidak ada masalah dengan kedua ginjal anda dan kalau didonorkan secara medis Anda dinyatakan sehat, berarti halal Anda mendonorkan ginjal anda. Namun sebaliknya kalau ternyata setelah diambil ginjalnya anda akan sakit bahkan bisa jadi akan menderita seumur hidup, bisa beraktivitas dan sebagainya maka Anda tidak boleh melakukannya.

 

BACA JUGA: Hukum Jual Beli Mata Uang

 

Kesimpulannya kita boleh mendonorkan apapun seperti mata, ginjal, atau organ tubuh lainnya dengan beberapa syarat bahwa baik sipendonor maupun si penerima donor berdasarkan analisa dari ahlinya tidak akan memadorotkan. Pendonor tidak celaka karena mendonorkan organ tubuhnya dan resipen juga bisa menerima organ tubuh yang ditransplantasikannya.

 

Pada jaman rasul hal ini tidak ada, karena teknologi kedokteran masih minim, tetapi isyarat-isyarat untuk melakukan hal itu jelas ada, diantaranya firman-firman Allah yang tadi saya kutip tersebut di atas. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawaf. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

940

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/