Dari Sidang Ahok, Saksi Ahli Nyatakan Non-Muslim Dilarang Tafsirkan Al Quran

0
461

PERCIKANIMAN.ID – – Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menegaskan orang yang beragama non-Muslim dilarang untuk menafsirkan isi Al Quran.

“Yang diperbolehkan hanya ahli agama Islam saja, itu saja masih bisa diperdebatkan,” kata Miftachul dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, seperti dilaporkan republika.co.id, Selasa (21/2/2017).

Miftachul menjelaskan terdapat dua kesalahan yang dilakukan Ahok, yaitu menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai orang non-Muslim dan memengaruhi masyarakat dengan menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli agama Islam lainnya Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menjadi saksi ahli ketiga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang ke-11 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,  Selasa (21/2).

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim ada tiga hal yang menjadi sorotannya dalam pidato Ahok saat kunjungan kerja sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Hal tersebut ia analisis setelah melihat video pidato Ahok.

Saat melihat video, Mudzakkir mengakui tidak melihatnya secara keseluruhan. Sebab dalam menganalisis, ahli hanya melihat apakah ada perbuatan menghina dan pidana. “Misalnya, ada satu buku terdapat tulisan mantan Bupati Blitar terlibat PKI. Kalimat itu dinyatakan menghina, kan tak perlu kata pengantar sampai referensi dibaca,” jelas Mudzakkir.

Setelah melihat video tersebut,  Mudzakkir melihat ketidakrelevanan antara pidato budidaya kerapu dengan kata-kata Ahok yang menyinggung surat Almaidah ayat 51. Karena ucapan Ahok tentang surah Almaidah lebih mengarah untuk pilkada.

Adapun, tiga poin yang menjadi bahan analisisnya, pertama soal kata-kata Ahok, “jangan percaya pada orang”. Kedua kata-kata, “maka kamu enggak memilih saya kan”. Dan ketiga, “dibohongi pakai Almaidah 51”.

“Jadi, tiga penggalan kata itu yang dianalisis. Pertama, orang yang menyampaikan sesungguhnya “jangan percaya pada orang”, orang itu siapa kami konstruksikan jadi satu kesatuan. Orang itu orang yang menyampaikan  Almaidah 51. Maknanya demikian,” tuturnya.

Kemudian poin kedua adalah “maka kamu nggak memilih saya kan”, itu berarti penyampaian  terkait pemilihan. Sebab, surat Almaidah ayat 51 itu disampaikan oleh orang yang bersangkutan, si pengucap atau pengujar kalimat itu menjadi tidak terpilih karena Almaidah 51. Untuk poin ketiga, kata-kata Ahok tentang dibodohi atau dibohongi Al Maidah 51.

Menurut Mudzakkir,  ketiga poin kalimat itu memiliki keterkaitan satu sama lain. Sehingga, dari ketiga poin itu pula, kata-kata Ahok dikategorikan sebagai perbuatan menistakan atau menodai agama Islam.

“Kata penodaan ada pada kata dibohongi dan dibodohi dengan obyek Al Maidah 51. Jadi, dibohongi Almaidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan. Karena  Almaidah 51 itu teks Alquran yang menurut ajaran Islam itu sebuah sumber kitab suci, firman Allah. Itu yang menurut ahli kata dibohongi Al Maidah 51, penodaan letaknya di situ,” jelasnya.

Menanggapi jawaban saksi, tim penasihat hukum Ahok langsung memberikan pertanyaan ihwal keabsahan 13 saksi pelapor yang melaporkan Ahok ke polisi, sementara mereka tak hadir langsung saat  Ahok berpidato. “Saksi tak melihat langsung di TKP, tapi melihat YouTube. Bagaimana nilai kesaksiannya menurut ahli?” tanya kuasa hukum Ahok.

Menurut Mudzakkir,  saksi yang tak hadir langsung di tempat kejadian perkara dapat diterima persidangan. Asalkan, terdapat bukti fakta dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau yang dilaporkan dalam bentuk tulisan harus ada tulisannya, kalau yang dilaporkan dalam bentuk suara harus ada suaranya. Selama satu buktinya ya bisa (sah),” terang Mudzakkir.

Karena, setiap saksi boleh saja memberi kesaksian tanpa harus di tempat kejadian perkara. Terlebih dalam kasus Ahok, ada bukti berupa sebuah video yang dapat dijadikan dasar pengaduan.

“Kalau rekaman diputar dan memberi informasi secara publik berarti bisa. Dalam kasus penghinaan orang tak harus langsung ada di lokasi,” jelas Mudzakkir. Adapun, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan 156a yang masing-masing ancaman hukumannya paling lama empat tahun dan lima tahun penjara.[ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Foto: antara