Sumsel Segera Punya Perda Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

0
485

 

PERCIKANIMAN.ID – – Wakil rakyat di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif usulan dari legislatif. Ada 10 Raperda yang diusulkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) Sumsel.

Dalam rapat paripurna XXIII DPRD Sumsel, Kamis (16/2), dengan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wakil Gubernur Ishak  Mekki, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP3) DPRD Sumsel Usman Effendi menyampaikan, daftar 10 Raperda yang menjadi inisiatif para wakil rakyat tersebut untuk dibahas dengan pihak eksekutif.

Menurut Usman, raperda yang diusulkan tersebut adalah raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim dan kaum dhuafa. Raperda lainnya adalah tentang penyiaran televisi melalui kabel dan sistem stasiun berjaringan, Raperda tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudi daya ikan, Raperda tentang pembentukan perseroan terbatas BUMD peternakan.

Selain itu, ada juga raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, Raperda tentang pelestarian cagar budaya, dan Raperda tentang ketahanan keluarga.

“Tujuan pengajuan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim dan kaum dhuafa, di antaranya melindungi anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa,” ungkap Usman seperti dilansir republikaonline, Jumat (17/2/2017).

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, perlindungan anak yatim, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa di Provinsi Sumatera Selatan harus diwujudkan dan dikuatkan melalui peraturan daerah agar ada kepastian hukum dan jaminan hukum terlaksananya perlindungan terhadap anak-anak yatim, anak yatim piatu dan kaum dhuafa.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun menanggapi raperda inisiatif DPRD Sumsel tersebut. Kata dia, 10 raperda usulan DPRD ini akan didiskusikan terlebih dahulu guna mengetahui lebih jelas terhadap raperda yang diusulkan.

“Mungkin saja ada raperda yang diusulkan bertentangan dengan peraturan daerah. Daripada nanti ditolak Menteri Dalam Negeri, maka harus kita diskusikan dulu. Baru saja sekitar 3.000 lebih perda di seluruh Indonesia yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, Banten, mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak yang diajukan Pemkot Tangerang, Selasa (16/6).

Yati Rohayati selaku Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak merekomendasikan agar keberadaan perda tersebut dimanfaatkan pemkot untuk terus berupaya menjaga dan meningkatkan perlindungan anak di Kota Tangerang.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban bersama baik pemerintah daerah, orang tua, masyarakat maupun stake holder sehingga dengan komitmen bersama anak dapat merasa nyaman, terlindungi, dan dapat tumbuh berkembang dengan baik,” katanya seperti dilaporkan antaranews, Kamis (16/2/2017).

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan keberadaan perda tersebut bisa menjadi solusi pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangerang. “Sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, penetapan raperda tersebut juga menjadi bukti komitmen pemkot untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak anak.

“Ini salah satu usaha pemkot Tangerang dan juga masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak,” katanya.

Sebelumnya dalam rangka mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak pemkot juga telah menerapkan beberapa program mulai dari pembangunan taman yang saat ini sudah mencapai 136 taman dan juga pendidikan gratis bagi anak usia sekolah melalui program Tangerang Cerdas.

Angka putus sekolah di kota yang berjuluk Kota Seribu Industri Sejuta Jasa ini sangat minim. Selain itu ada juga program lain yang pro-anak seperti penyediaan pojok ASI, dan pelarangan pekerja dibawah umur atau anak-anak, termasuk tingkat gizi buruk balita yang rendah. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay