MLM Umroh Halal atau Haram ?

0
863

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya sedang mengembangkan usaha dengan ikut bisnis yang memakai sistem Multi Level Marketing (MLM). Produknya kosmetik dan peralatan kecantikan. Dalam beberapa bulan ini, saya merasakan capaian yang lumayan maju dengan hasil bonus yang menurut saya cukup besar dari setiap buka jaringan. Beberapa minggun lalu, saya diajak teman untuk ikut gabung bisnis MLM lagi tetapi produknya untuk umroh. Untuk gabung, saya harus bayar Rp. 5 juta dan dapat jatah umroh, namun dengan syarat saya harus dapat 10 orang yang mau umroh (donwline). Biaya umrohnya sendiri sekira Rp.20 jutaan. Belakang ini, saya mendengar kalau bisnis MLM umroh itu hukumnya haram. Mohon penjelasannya pak Aam, karena saya jadi bingung dan ragu dengan MLM kosmetik yang sebelumnya saya kerjakan. Terima kasih. ( Shanty by email)

 

 

Wa’alaykumsalam Wr.Wb. Ibu Shanty dan pembaca sekalian, sebenarnya pembahasan masalah MLM ini sudah kita bicarakan baik secara online (via radio) atau offline (majelis taklim). Namun, tidak apa coba kita kupas sedikit lagi, agar menjadi semakin paham.

Pada prinsipnya, berdagang atau bisnis itu halal dengan syarat tidak mengandung judi, penipuan dan, barangnya real (nyata) dan baragnya juga halal. Sementara  MLM hanya salah satu cara dalam berbisnis atau berjualan tersebut.

Anda membuka jaringan dan dapat bonus atau royalti dengan sekian rupiah setiap kali ada orang yang bergabung, maka itu halal. Itu bagian dari jerih payah kita dalam bekerja. Seperti misalnya, saya menulis buku dimana setiap buku tersebut dicetak ulang saya dapat royalti.

Itu seperti kita bekerja sekali dan dapat hasil yang berulang namun sejatinya kita telah bekerja dengan mencurahkan segenap waktu, tenaga dan pikiran kita selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Jadi wajar kalau kemudian kita dapat royalti atau bonus atau bayaran setiap buku tersebut cetak ulang.

Ini sama seperti dengan Anda dalam membuka jaringan yang mendapat bonus atau royalti setiap berhasil. Bukankah Anda dalam membuka jaringan tidak langsung berhasil dan memerlukan tenaga, pikiran bahkan dana pribadi untuk itu. Maka wajar jika Anda mendapat royalti dari setiap jaringan baru yang ada sebagai salah satu bentuk penghargaan atau apresiasi dari perusahaan Anda tersebut.

Untuk MLM umroh, saya kebetulan juga sering dapat curhatan atau aduan dari beberapa jamaah yang pernah bergabung. Maka, dapat saya katakan MLM umroh ini haram hukumnya. Sebab, umroh bagian dari ritual ibadah yang tidak bisa disamakan dengan bisnis atau MLM yang Anda jalani sebelumnya yakni yang produknya kosmetika.

Seperti yang Anda sebutkan harga umrohnya sendiri sekira Rp.20 jutaan dan Anda cukup membayar Rp.5 juta lalu kekurangan yang Rp.15 jutaan darimana? Ini sepertinya tidak logis jika kekurangannya didapat dari setiap mengajak orang lain. Bukankah setiap Anda mengajak orang lain yang mau umroh tidak ada akad untuk meminjam dulu uangnya?. Jika demikian maka statusnya apa?.

Ada juga keluhan dari jamaah yang sudah setor atau ikut gabung dengan membayar Rp.5 juta tersebut lalu ketika ditengah jalan mengundurkan diri maka uangnya tidak bisa diambil lagi dengan alasan sudah masuk “sistem”. Kalau pun ada yang bisa diambail atau dikembalikan maka itu harus atau sudah dipotong sekian persen terlebih dahulu sehingga terkadang hanya tinggal setengahnya.  Jika demikian maka betapa dzolimnya sekiranya kita berangkat umroh dari uang anggota yang mengundurkan diri tersebut. Sebab ini seperti ada unsur penipuan atau tidak jelas.

Untuk itu, kita perlu berhati-hati jika ingin menjalankan atau bergabung dengan sebuah bisnis atau usaha yang menggunakan system MLM seperti ini. Sekali lagi pada prinsipnya MLM hanya cara berjualan saja namun demikian cara atau ikhtiar kita dalam berusaha tentunya harus sesuai dengan prinsip syariah yang diridhoi Allah Swt. Wallahu’alam. [ ]

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: sly

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/