Ketum MUI: Fatwa Tak Berbenturan Dengan Hukum Positif, Hanya Mengikat Secara Syar’i Ummat Islam

0
321

PERCIKANIMAN.ID – – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’aruf Amin menegaskan bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif yang mengikat, namun tidak juga berbenturan dengan hukum di Indonesia. Fatwa MUI hanya mengikat secara syar’i kepada Ummat Islam.

“Jadi kalau disebutkan fatwa Majelis Ulama Indonesia berbenturan dengan hukum postif, saya tegaskan tidak ada benturan,” kata Ma’aruf Amin dalam diskusi bertema ‘Fatwa MUI dan Hukum Positif’ di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari okezone, Selasa (17/1/2017).

Fatwa MUI, kata dia, akan mengikat secara syar’i kepada Muslim. Namun, fatwa MUI belum tentu mengikat secara eksekusi atau pelaksanaan. Sebab di Indonesia bisa dijadikan eksekusi kalau dijadikan hukum postif atau sudah menjadi peraturan perundang-undangan.

“Jadi saya kira jelas fatwa mengikat secara syar’i bagi tiap-tiap Muslim, tetapi belum tentu dia bisa menjadi untuk dieksekusi karena belum dijadikan hukum,” ucapnya.

Ma’aruf menerangkan, jika fatwa MUI sudah dijadikan hukum positif yang dibuat menjadi peraturan perundang-undangan maka akan mengikat secara keseluruhan, baik secara syar’i maupun eksekusi.

“Tetapi kalau sudah menjadi hukum positif maka dia mengikat secara keseluruhannya secara syar’i dan tarjih,” ujarnya.

Ma’ruf memberikan contoh fatwa MUI yang mengikat secara syar’i dan juga tarjih yang berdasarkan atas perintah undang-undang, yaitu mengenai fatwa kehalalan. Hal itu berkaitan dengan hukum postif dikarenakan perintah UU.

“Misalnya produk halal. Menurut UU yang menetapkan kehalalan itu adalah MUI. Itu perintah UU. Jadi punya kaitan dengan hukum postif karena sudah dipositivisasi. Fatwa yang sudah dipositivisasi,” katanya. [ ]

 

Red: admin

Editor: iman

Foto: norman