Apakah Sumpah Serapah Pengemis yang Tak Diberi Uang Termasuk Doa Orang Terdzolimi?

0
792

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz dalam memberi uang kepada pengamen saya suka pilih-pilih. Sekira terlihat sehat dan tidak perlu sekali, saya suka tidak memberi. Namun terdengar mereka seperti mengumpat atau menyumpahi Apakah sumpah serapah pengamen ketika tidak diberi uang itu merupakan doa yang terdzolimi sehingga doa diijabah Allah?. Terima kasih ( Hamba Allah)

 

 

Wa’alaikumsalam. Sebetulnya, dalam situasi seperti itu yang terdzolimi itu Anda. Mengapa? Ya kalau pengamen itu sehat, kuat dan terlihat mampu untuk bekerja yang halal maka ia tidak pantas untuk mengemis atau mengamen. Terkadang dalam meminta ada sebagian pengamen itu sambil disertai ancaman dan jika tidak diberi suka mengucapkan kata-kata seperti mendoakan yang buruk-buruk.  Jadi tidak usah takut sama sumpah serapah pengamen atau pengemis yang tidak diberi.

Memberi itu harus mendidik, Rasul mencontohkan memberikan alat untuk dagang bukan memberi langsung kepada orang yang fisiknya masih kuat untuk berusaha. Jikalau kita memberi, kemudian minta lagi itu artinya tidak mendidik. Saran saya daripada memberi kepada pengamen atau pengemis, lebih baik memberi kepada pedagang asongan. Apakah bisa sambil membeli sekaligus memberi lebih, itu akan lebih berarti daripada kepada pengamen dan pengemis yang terlihat sehat, gagah dan kuat.

Mengemis atau mengamen ini hukumnya bisa haram jika dijadikan mata pencaharian atau pekerjaan utama. Sementara ia mampu bekerja yang halal dengan memiliki badan yang kuat, sehat dan berkemampuan untuk bekerja.  Dalam satu hadits, Rasulullah Saw menyebutkan tentang kecintaan Allah swt kepada orang yang mencari rizki secara halal meskipun ia bersusah payah dalam mendapatkannya, beliau bersabda:

Sesungguhnya Allah cinta (senang) melihat hamba-Nya lelah dalam mencari yang halal” (HR. Ad Dailami).

Salah satu cara mencari harta yang tidak terhormat adalah dengan meminta atau mengemis kepada orang lain. Karena itu, sebagai muslim jangan sampai meminta atau mengemis agar kita mendapat jaminan surga dari Rasulullah Saw sebagaimana sabdanya:

Barangsiapa yang menjamin kepadaku bahwa ia tidak meminta sesuatu kepada orang, aku menjamin untuknya dengan surga” (HR. Abu Daud dan Hakim).

 

Namun ada mengemis yang dibolehkan karena darurat. Pada dasarnya, mengemis termasuk cara mencari harta yang diharamkan oleh Allah Swt, karena itu, mengemis tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim kecuali bila sangat terpaksa, Rasulullah saw bersabda:

Qabishah bin Mukhariq al Hilal ra berkata: “aku pernah memikul tanggungan berat (diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah saw untuk mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: “Tunggulah sampai ada sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu diberikan kepadamu”. Setelah itu beliau bersabda: Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan, yaitu (1) orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi. (2) Orang yang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. (3). Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin, makia dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut hai Qabishah, maka meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga juga haram (HR. Muslim).

Dari hadits di atas, dapat kita pahami bahwa mengemis yang dibolehkan adalah mengemis yang sekadar untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan seseorang, itupun tidak boleh menjadi pekerjaan atau profesi, karena situasi daurat seharusnya tidak berlangsung lama. Lebih jelas, ada tiga sebab atau keadaan dibolehkannya mengemis bagi seseorang. Pertama, orang yang memiliki beban hidup yang tidak mampu ditanggungnya sehingga dengan kesungguhan dan kerja keras ia dapat berusaha dengan cara lain yang halal untuk bisa memenuhi kebutuhannya.

Kedua yang dibolehkan mengemis adalah orang yang tertimpa musibah seperti bencana alam yang menghabiskan hartanya, bahkan untuk sementara iapun tidak bisa berusaha sebagaimana biasanya. Di negeri kita, bencana datang silih berganti bahkan ada bencana yang sudah bisa diperkirakan seperti banjir, tanah longsor, berbagai penyakit yang muncul akibat perubahan musim dan sebagainya

Ketiga, Kemiskinan yang diakui oleh masyarakat di sekitarnya bahwa dia memang miskin sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok saja seperti makan dan minum ia tidak sanggup lagi memenuhinya. Bila tidak ada pilihan lain, maka orang yang ditimpa kemiskinan dibolehkan mengemis sekadar untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Namun, kemiskinan idealnya tidak sampai membuat seseorang menjadi pengemis, tapi orang yang berkemampuan apalagi pemerintah harus segera membantu masyarakat yang miskin dengan mendidik masyarakat dan membuka lapangan kerja yang luas. Wallahu’alam. [ ]

Editor: iman

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/