Topik Puasa Ramadhan Versi Muhammadiyah

Tag: Puasa Ramadhan Versi Muhammadiyah

Muntah Saat Puasa Ramadhan Tidak Batal? Begini Penjelasan Ulama

PERCIKANIMAN.ID - -  Ada orang bertanya. “Ustad, saya mendengar bahwa muntah dapat membatalkan puasa. Padahal, saya sering muntah ketika naik kendaraan dan saya harus...

Adab Berpuasa Di Bulan Ramadhan, Yuk Perhatikan 7 Hal Ini

PERCIKANIMAN.ID - - Puasa adalah cara termudah untuk menggapai ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala seperti yang difirmankan-Nya di ujung surat Al Baqarah ...

Rukhsah Puasa Ramadhan, Ini Golongan Yang Mendapatkannya

      Assalamu’alaykum. Pak Aam, kalau rukhshah atau keringan puasa Ramadhan itu ditujukan atau diberikan kepada siapa saja?. Bolehkah orang yang kerja keras dapat rukhshah? Apa...

Batas Qadha Puasa Ramadhan, Benarkan Tidak Boleh Dibulan Sya'ban ?

  Assalamu’alaykum. Pak Aam, Ramadhan tahun lalu saya punya utang puasa 5 hari karena sakit dan sampai sekarang baru terbayar 3 hari dan yang belum...
- Advertisment -

Most Read

40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci

PERCIKANIMAN.iD - -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...

Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru

(Refleksi memperingati Hardiknas 2024) Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*   Khutbah Pertama:   اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...

Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...

Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah

PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...