Topik Cara Dzikir Setelah Sholat Tahajud
Tag: Cara Dzikir Setelah Sholat Tahajud
Wilayah-wilayah Dzikir, 3 Hal Ini Yang Perlu Kita Pahami
PERCIKANIMAN.ID - - Salah satu ibadah yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah melakukan dzikir kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Sebab , meski sering kali...
Berdzikir Setelah Shalat Sebaiknya Sendiri atau Berjamaah? Begini Penjelasannya
PERCIKANIMAN.ID - - Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, saya dapat tugas baru dari kantor di luar pulau. Alhamdulillah saya dapat kontrakan rumah yang dekat dengan masjid....
Setelah Sholat Tahajud Adakah Sholat Sunnah Lain? Ini Penjelasannya
PERCIKANIMAN.ID - - Sholat tahajud adalah salah satu sholat sunnah yang memiliki segudang keutamaan. Bahkan, sholat tahajud dianggap sebagai ibadah sholat sunnah yang paling...
Cara Dzikir Setelah Shalat, Haruskah Menggerakan Kepala ?
Assalamu’alaykum. Pak Aam, saat ini saya tinggal dengan mertua. Setelah selesai shalat mertu suka dzikir yang lama sekali kadang setengah sampai satu jam. Saya...
Most Read
40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci
PERCIKANIMAN.iD - - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...
Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru
(Refleksi memperingati Hardiknas 2024)
Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*
Khutbah Pertama:
اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...
Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya
PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...
Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah
PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...