Topik Amalan Pada Saat Gerhana Bulan

Tag: Amalan Pada Saat Gerhana Bulan

Manfaat Gerhana Matahari Menurut Sain dan Al Quran

PERCIKANIMAN.ID - - Gerhana matahari terjadi karena bulan berada di antara bumi dan matahari. Meskipun matahari tertutup, tetapi atmosfer matahari atau korona akan tetap...

Gerhana Bulan Total, Begini Hukum dan Tata Cara Shalatnya

PERCIKANIMAN.ID - - Ahli menyebutkan bahwa peristiwa gerhana bulan total (GBT) yang juga bulan merah super (super blood moon) yang akan terjadi pada Rabu,...

Ada Gerhana Bulan Total, Ini Panduan Ibadahnya

PERCIKANIMAN.ID - - Gerhana bulan total akan kembali khususnya di Indonesia pada Sabtu (28/7/201) dini hari nanti. Menurut pakar astonomi ITB, Dr Moedji Raharto,...

Gerhana Bulan Juli 2018, Pakar Astronomi: Ini Gerhana Bulan Total Paling Lama

  PERCIKANIMAN.ID - - Gerhana bulan total akan kembali khususnya di Indonesia pada Sabtu (28/7/2018) dini hari nanti. Menurut pakar astonomi ITB,Dr.Moeji Raharto, gerhana bulan...
- Advertisment -

Most Read

40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci

PERCIKANIMAN.iD - -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...

Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru

(Refleksi memperingati Hardiknas 2024) Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*   Khutbah Pertama:   اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...

Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...

Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah

PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...