Topik Alamat Bpom Semarang

Tag: Alamat Bpom Semarang

MUI: Label Halal Produk Ikan Kalengan Bercacing Bisa Dicabut

  PERCIKANIMAN.ID - - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara terkait produk ikan kalengan bercacing yang sedang ramai diperbincangkan. Jika produk tersebut memang benar-benar...

Muslim Harus Waspada, BPOM Curigai Ada 13 Produk  Mengandung DNA Babi

  PERCIKANIMAN.ID - - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencurigai masih ada produk yang mengandung bahan baku sejenis atau mirip Enzyplex tablet. Kepala BPOM...

Waspadai Produk Unsur Babi, Ini Istilah-Istilahnya

  PERCIKANIMAN.ID - - Konsumen dari kalangan umat Islam diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap produk yang mengandung babi. Hal ini seiring laporan Badan Pengawas Obat dan...

BPOM Benarkan 2 Produk Ini Mengandung DNA Babi

  PERCIKANIMAN. ID - - Produk yang mengandung babi, mbasih beredar di Indonesia. Direktur Standardisasi Produk pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Tetty...
- Advertisment -

Most Read

40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci

PERCIKANIMAN.iD - -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...

Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru

(Refleksi memperingati Hardiknas 2024) Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*   Khutbah Pertama:   اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...

Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...

Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah

PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...