Topik Rujuk setelah talak 1 dalam islam

Tag: rujuk setelah talak 1 dalam islam

Menemukan Surat Talak, Masih Berlaku atau Sudah Batal ?

Assalamu’alaykum. Pak Aam, belum lama ini saya menemukan surat talak yang ditulis suami sekira 1 tahun lalu. Bagaimana hukumnya?. Apakah surat talak itu berlaku...

Ingin Rujuk Tapi Orang Tua Tidak Merestui. Begini Solusinya

Assalamualaikum, Pak Ustadz saya dan suami sudah berpisah selama 3 tahun, kami ada rencana kembali atau rujuk. Tapi bagaimana saya harus meyakinkan mereka atau...

Hukum Talak Ketika Nifas, Sah atau Batal ?

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz , saya dan suami sudah bercerai dan ternyata sudah talak tiga kali karena dulu kami sama-sama tidak paham tentang talak. Kemudian...

Pengertian, Jenis dan Syarat Rujuk, Perhatikan Yang Ini

PERCIKANIMAN.ID - - Cerai dan rujuk menurut Islam, adalah sesuatu yang dibolehkan. Konflik merupakan hal yang biasa dan pasti terjadi dalam kehidupan berumahtangga. Tidak...
- Advertisment -

Most Read

40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci

PERCIKANIMAN.iD - -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...

Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru

(Refleksi memperingati Hardiknas 2024) Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*   Khutbah Pertama:   اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...

Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...

Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah

PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...